Entri yang Diunggulkan

RELASI NEGARA DAN HUKUM ISLAM

Prawacana; Setelah membaca tulisan ini diharapkan mahasiswa dapat:       Mengetahui dan memahami pemikirankenegaraan Perspektif I...

Minggu, 02 Juni 2013

TEORI PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN



BAB II
PENDAHULUAN

1.1.      LATAR BELAKANG
E-KTP atau KTP Elektronik adalah suatu dokumen kependudukan yang dapat digunakan sebagai alat untuk mengidentifikasi seorang penduduk. E-KTP  merupakan suatu proyek yang dicanangkan oleh pemerintah pada tahun 2011.
E-KTP  ditargetkan  merupakan  perbaikan  dari  KTP konvensional yang memiliki beberapa kelemahan. Beberapa di antaranya ialah KTP konvensional memungkinkan sesorang dapat memiliki lebih dari sati KTP. Hal ini tentunya dapat berakibat fatal kepada pembangunan nasional, karena dengan KTP yang ganda, akan terjadi peluang untuk tindak kriminal, seperti menghindari pajak, memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota, mengamankan korupsi, menyembunyikan identitas, dan sebagainya. E-KTP yang direncanakan pemerintah akan bersifat unik, yaitu satu orang hanya boleh memiliki satu KTP.
Selain itu,  proyek E-KTP  menargetkan terbentuknya KTP Elektronik yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dan lainnya. Selain dari sisi penggunaan, E-KTP ditargetkan untuk bekerja dengan baik dari sisi keamanannya. E-KTP dirancang agar data pribadi yang tersimpan didalamnya aman dan tidak dapat dibobol oleh pihak – pihak yang tidak berkepentingan.
1.2.      RUMUSAN MASALAH
1)      Apa yang dimaksud case study?
2)      Bagaimana Prinsip Dasar e-KTP?
3)      Analisis SWOT mengenai perencanaan dan pengedalian e-KTP



BAB II
PEMBAHASAN

2.1.      CASE STUDY

Case Study atau studi kasus adalah rangkuman pengalaman pembelajaran (pengalaman mengajar) yang ditulis oleh seorang guru/dosen dalam praktik pembelajaran mereka di kelas. Pengalaman tersebut memberikan contoh nyata tentang masalah-masalah yang dihadapi oleh guru pada saat mereka melaksanakan pembelajaran.
Melalui pengkajian Case Study dalam pembelajaran dengan segala komponennya, para guru dapat melakukan evaluasi diri (self evaluation), dapat memperbaiki dan sekaligus dapat meningkatkan praktik pembelajaran mereka di kelas.
Case Study ditulis dalam bentuk narasi dan berisi pengalaman pembelajaran yang paling berkesan yang Anda ingat karena kesuksesannya, kesulitan, atau pengalaman yang penuh problematika.

2.2.      PRINSIP DASAR e-KTP

             A.        E-KTP (KTP Elektronik)
E-KTP atau KTP Elektronik adalah suatu dokumen kependudukan yang dapat digunakan sebagai alat untuk mengidentifikasi seorang penduduk. E-KTP mengandung data pribadi penduduk yang berbasis pada Database Kependudukan Nasional. Data tersebut kemudian dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
Informasi yang terdapat pada E-KTP ditanam pada suatu chip yang dimasukkan dalam kartu dan ditampilkan pada kartu. Informasi yang tersebut ialah,
1)      NIK (Nomor Induk Kependudukan)
2)      Nama lengkap
3)      Tempat dan tanggal lahir
4)      Jenis kelamin
5)      Agama
6)      Status perkawinan
7)      Golongan darah
8)      Alamat
9)      Pekerjaan
10)  Kewarganegaraan
11)  Foto
12)  Masa berlaku
13)  Tempat dan tanggal dikeluarkannya Kartu Tanda Penduduk.
14)  Tanda tangan pemegang Kartu Tanda Penduduk
15)  Nama  dan  nomor  induk  pegawai  pejabat  yang menandatanganinya.
Data tersebut diambil melalui proses pendaftaran E- KTP. Pada proses pendaftaran tersebut, selain mengambil data kependudukan, pendaftar juga diambil sidik jari dan sidik matanya. Data tersebut kemudian disimpan dalam kartu dan dalam Database Kependudukan Nasional.
             B.        Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
·         Sebagai identitas jati diri.
·         Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
·         Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
·         KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
·         Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
·         Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
·         Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *). 5.
·         Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
·         Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
·         Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.

             C.        Rancangan Sistem Sidik Jari Sebagai Kunci
Sidik jari adalah suatu bekas yang dihasilkan dari jari manusia, baik itu jari  tangan ataupun jari  kaki.  Bekas tersebut terbentuk dari perbedaan kedalaman kulit pada jari di mana perbedaan tersebut membentuk suatu struktur biometrik tertentu.
Sidik  jari  memiliki  sifat  unik  untuk  setiap  orang. Artinya setiap orang memiliki sidik jari yang tidak persis sama dengan orang lain, kecuali pada beberapa kasus seperti penyakit tanpa sidik jari, sidik jari terbakar, atau sebagainya. Hal ini dimanfaatkan dalam melakukan identifikasi. Sidik jari merupakan salah satu alat untuk identifikasi manusia yang paling sederhana dan mudah digunakan.
karena sifatnya yang unik, sidik jari dapat digunakan sebagai  kunci  dalam  melakukan enkripsi dan  dekripsi. Dengan menggunakan sidik jari sebagai kunci, hanya orang yang memiliki sidik jari tersebut yang dapat melakukan enkripsi dan dekripsi. Selain itu, tidak seperti kunci  yang berupa  string, sidik jari  sangat sulit  untuk dipalsukan. Teknologi identifikasi sidik jari saat ini pun telah dilengkapi dengan pendeteksi sidik jari palsu atau sidik jari buatan.
             D.        Hashing
Hash adalah suatu fungsi matematis yang membentuk suatu data berdasarkan data yang dimasukkan. Pada aplikasinya, dari suatu data yang merupakan array of byte, akan dibentuk suatu array of byte yang memiliki panjang tertentu.
             E.         AES (Advanced Encryption Standard)
Advanced Encryption Standard (AES) adalah sebuah algoritma kriptografi kunci simetris yang merupakan standar yang saat ini digunakan dalam enkripsi kunci simetris. Algoritma ini dapat melakukan enkripsi dan dekripsi data berukuran 128 bit dengan kunci yang berukuran 128, 192, atau 256 bit.
              F.         Algoritma kunci publik
Disebut juga algoritma kriptografi kunci asimetris, algoritma  ini  menggunakan kunci  yang  berbeda  untuk proses enkripsi dan dekripsinya. Pada aplikasinya, kunci untuk  enkripsi  biasanya  disebar  secara  umum,  tetapi kunci untuk dekripsi hanya diketahui oleh pemilik kuncinya saja.
Algoritma  ini  dianalogikan  seperti  kotak  pos  yang dapat dikirimi pesan oleh banyak orang. Akan tetapi, hanya pemilik kunci kotak pos tersebut yang dapat membacanya.
             G.        Watermarking
Watermarking adalah suatu teknik penyembunyian data ke   dalam   suatu   data   digital.   Watermarking   biasa digunakan untuk menyisipkan suatu informasi tertentu baik itu yang bersifat umum ataupun rahasia ke dalam media digital seperti gambar, suara, ataupun media lainnya.


2.3.      Analisis SWOT mengenai perencanaan dan pengedalian e-KTP
A.    Strength (kekuatan)
Jika dilihat dari segi keunggulan, eKTP tentu sangat banyak manfaatnya di antaranya sebagai berikut:
1)      Tidak akan ada lagi orang/penduduk yang memiliki lebih dari 1 (satu) KTP walaupun berganti nama ataupun pindah di daerah lain. Maksudnya jika seseorang telah memiliki eKTP atau telah melakukan perekaman data eKTP di Kota Kendari, dan selanjutnya ia pindah lagi ke Kabupaten Muna untuk melakukan perekaman dan seterusnya mungkin pindah ke Papua, hanya sia-sia. eKTP yang ia akan miliki hanya di Kota Kendari dan tidak akan pernah mendapatkan eKTP di daerah lainnya. 
2)      Dapat digunakan untuk menangkap dan mencegah terorisme. Karena hanya memiliki 1 KTP maka seseorang yang akan pindah di tempat lain tidak dapat pindah seenaknya sebab harus diketahui oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Asal dan yang dituju. Kalau ia pindah tanpa surat pindah, ia tidak akan mendapatkan eKTP di tempat yang dituju. Selain itu, mungkin seorang teroris tidak melakukan perekaman data eKTP sehingga tidak memiliki eKTP, maka dengan mengadakan razia eKTP, teroris cepat akan tertangkap.
3)      Mempermudah identifikasi seseorang. Salah satu contoh adalah seseorang yang mengalami kecelakaan dan tidak dapat dikenali lagi begitu juga eKTP yang dimiliki orang tersebut tidak ditemukan, hanya dengan sidik jari yang bersangkutan dapat diketahui siapa orang tersebut dan dari mana asalnya. Contoh lain adalah jika sebuah rumah dimasuki pencuri melalui jendela dan di jendela tersebut meninggalkan jejak sidik jari, maka akan cepat diketahui siapa yang mencuri.
4)      Melindungi Kreditur dan mencegah korupsi. Maksudnya adalah jika seseorang memiliki hutang kepada orang lain atau bank, karena mungkin tidak dapat dilunasi dan akhirnya ia melarikan diri. Walaupun ia melarikan diri, ia dapat diketahui dimana ia berada atau pasti akan kembali lagi ke tempat asalnya karena urusan eKTP sebab ia tidak akan pernah memiliki eKTP di tempat lain. Seorang koruptor tidak akan bisa lari keluar negeri sebab penerbitan paspor akan berdasarkan pada data eKTP dan tidak dapat menggunakan paspor orang lain atau menggunakan nama orang lain, dan masih banyak lagi keunggulan lainnya.
B.     Weakness (kelemahan)
Adapun kelemahan dalam pembuatan e-ktp ini adalah :
1)      Terdapat kesalahan data penduduk. Dalam proses perekaman data eKTP, seorang operator akan mengonfirmasi kepada penduduk yang bersangkutan apakah datanya sudah benar atau belum dan selanjutnya proses perekaman dilanjutkan. Akan tetapi karena banyaknya orang atau karena perekaman hingga larut malam, maka penduduk yang direkam datanya tidak ditanya lagi atau ditanya tapi lupa menyuntingnya yang pada akhirnya data penduduk yang bersangkutan menjadi tidak sesuai dengan yang sebenarnya sehingga mengakibatkan data penduduk yang bersangkutan salah.
2)      Saat penduduk melakukan perekaman data di Kecamatan/ Kelurahan/Mobile, data penduduk tidak ada dan ia disarankan untuk melakukan pembuatan Kartu Keluarga di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang lokasinya sangat jauh dan akhirnya biaya yang dikeluarkan tidak sedikit.
3)      eKTP yang sudah dicetak tidak diaktivasi. Perlu diketahui bahwa eKTP yang telah jadi harus diaktivasi di tempat dimana melakukan perekaman data. Proses aktivasi ini untuk melihat apakah data penduduk yang bersangkutan valid atau invalid. Validitas data penduduk dapat dibuktikan dengan sidik jari sebab jika yang melakukan sidik jari bukan pemilik yang sebenarnya maka eKTP tidak akan dapat diaktivasi. Kenyataan di lapangan ada beberapa masyarakat yang eKTP-nya tidak diaktivasi atau tidak aktif. Ada beberapa daerah saat pendistribusian eKTP, eKTP yang sudah jadi langsung diberikan kepada masyarakat dan nanti masyarakat sendiri yang pergi melakukan aktivasi sendiri, namun karena tempatnya jauh, masyarakat kemungkinan malas melakukan aktivasi eKTP. Selain itu, Kecamatan/Desa yang dilayani secara mobile mungkin eKTP-nya dibagikan tanpa melalui tahap aktivasi terlebih dahulu.
4)      Data eKTP Benar tapi foto pemilik tidak sesuai, eKTP tetap dibagikan.
5)      Infrastruktur Kurang Memadai. Memang pertumbuhan Internet di Indonesia sudah sangat maju. Namun tidak semuanya menjangkau ke daerah-daerah terpencil. Juga tidak semua orang bisa mengoperasikan komputer dengan baik. Seharusnya daripada mencanangkan program e-KTP, seharusnya pemerintah mengadakan program "Indonesia BerInternet". Maksudnya adalah pemerintah mengayakan jaringan Internet untuk semua wilayah. Baik di kota, maupun di desa. Atau juga dengan mengintegrasikan antara jalur Internet dengan instalasi listrik sehingga hanya dengan mencolokan cocolok (aduh, bahasa Indonesianya apa ya) ke stopkontak, kita langsung dapat terhubung ke Internet.

C.    Opportunity (peluang)
Adapun peluang dalam pembuatan e-ktp ini adalah :
1)      Terbangunnya database kependudukan yang akurat di tingkat Kab/Kota, Provinsi dan Pusat;
2)      Database kependudukan Kab/Kota tersambung (on-line) dengan Provinsi dan Pusat dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
3)      Database kependudukan Depdagri dan daerah tersambung (on-line) dengan Instansi pengguna.
4)      TERTIB PENERBITAN NIK, NIK diterbitkan setelah penduduk mengisi biodata penduduk per keluarga (F-1.01) dengan menggunakan SIAK;
5)      Tidak adanya NIK ganda;
6)      Pemberian NIK kepada semua penduduk harus selesai akhir tahun 2011.
7)      TERTIB DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK, KTP, AKTA PENCATATAN SIPIL) Prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
8)      Tidak adanya dokumen kependudukan ganda dan palsu.

D.    Threat (ancaman)
Adapun ancaman dalam pembuatan e-ktp ini adalah :
1)      Rawan Hacking
Karena e-KTP menggunakan program komputer dalam pembuatannya, maka pasti akan ada celah yang bisa dieksploitasi oleh cracker untuk mencuri data seseorang pada e-KTP. Walaupun jarang terdengar cracker yang melakukan aksi di Indonesia, tapi pasti ada. Bahkan banyak. Lihat saja kasus defacing di Indonesia pada tahun 2011 banyak terjadi termasuk saat defacing situs PSSI yang menghebohkan itu. Selain itu, server yang menunjang e-KTP juga harus selalu siaga 24 jam setiap harinya agar mudah diakses. Tapi kita tahu bahwa di Indonesia rawan dengan pemadaman bergilir. Sehingga jika listrik yang menghidupkan server e-KTP mati, maka akan sangat gawat sekali. Belum keamanan server baik itu secara langsung maupun secara virtual harus selalu dijaga.
2)      Wajib Mengirimkan Data yang Sangat Pribadi
Dari yang mimin tahu, e-KTP ini selain harus memasukan data pribadi selain nama, alamat, status, pengguna e-KTP juga diharuskan memindai retinanya yang jelas-jelas itu merupakan data yang sangat rahasia dari seorang manusia selain sidik jari. Memang alasannya untuk keamanan, tapi terlalu berlebihan untuk memasukan data retina. Kesannya seperti memata-matai.
3)      Proyek e-ktp yang menelan dana 5,9 T dan seharusnya sudah dimulai pelaksanaannya agustus 2011 lalu berpotensi gagal. Proses kegagalan e-ktp yang behubungan dengan peran aksiolgisnya mengingat ketidak pastian sebagian besar masyarakat terhadap peranan dan fungsi e-ktp



BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

E-KTP  adalah  suatu  tanda  pengenal  bagi  penduduk yang merupakan perbaikan dari KTP yang lama, yaitu dengan adanya kemampuan untuk menyimpan informasi kependudukan dalam bentuk data. Hal ini dapat menciptakan pengolahan data pada E-KTP melalui komputer. Salah satu pengolahan tersebut ialah dari segi keamanan dari E-KTP tersebut. Dalam perancangan suatu sistem keamanan, yang harus diperhatikan tidak hanya kekuatan algoritmanya saja, tetapi juga bagaimana algoritma tersebut dapat digunakan secara efektif dan efisien.
E-KTP sangat perlu untuk dapat menciptakan sistem administrasi kependudukan yang rapi dan teratur dalam rangka mempermudah pemberian pelayanan publik oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat. Pemanfaatan e-KTP diharapkan dapat berjalan lancar karena memiliki fungsi dan kegunaan yang sangat membantu pemerintah dan masyarakat yang bersangkutan dalam hal pemberian dan pemanfaatan pelayanan publik


DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar