BAB II
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR
BELAKANG
E-KTP atau KTP Elektronik adalah suatu
dokumen kependudukan yang dapat digunakan sebagai alat untuk mengidentifikasi
seorang penduduk. E-KTP merupakan suatu
proyek yang dicanangkan oleh pemerintah pada tahun 2011.
E-KTP
ditargetkan merupakan perbaikan
dari KTP konvensional yang
memiliki beberapa kelemahan. Beberapa di antaranya ialah KTP konvensional
memungkinkan sesorang dapat memiliki lebih dari sati KTP. Hal ini tentunya
dapat berakibat fatal kepada pembangunan nasional, karena dengan KTP yang
ganda, akan terjadi peluang untuk tindak kriminal, seperti menghindari pajak,
memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota, mengamankan
korupsi, menyembunyikan identitas, dan sebagainya. E-KTP yang direncanakan
pemerintah akan bersifat unik, yaitu satu orang hanya boleh memiliki satu KTP.
Selain itu, proyek E-KTP
menargetkan terbentuknya KTP Elektronik yang dapat digunakan untuk berbagai
keperluan, seperti pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dan lainnya.
Selain dari sisi penggunaan, E-KTP ditargetkan untuk bekerja dengan baik dari
sisi keamanannya. E-KTP dirancang agar data pribadi yang tersimpan didalamnya
aman dan tidak dapat dibobol oleh pihak – pihak yang tidak berkepentingan.
1.2. RUMUSAN MASALAH
1)
Apa yang dimaksud case study?
2)
Bagaimana Prinsip Dasar e-KTP?
3) Analisis SWOT mengenai
perencanaan dan pengedalian e-KTP
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. CASE STUDY
Case
Study atau studi kasus adalah rangkuman pengalaman pembelajaran (pengalaman
mengajar) yang ditulis oleh seorang guru/dosen dalam praktik pembelajaran
mereka di kelas. Pengalaman tersebut memberikan contoh nyata tentang
masalah-masalah yang dihadapi oleh guru pada saat mereka melaksanakan
pembelajaran.
Melalui
pengkajian Case Study dalam pembelajaran dengan segala komponennya, para guru
dapat melakukan evaluasi diri (self evaluation), dapat memperbaiki dan
sekaligus dapat meningkatkan praktik pembelajaran mereka di kelas.
Case
Study ditulis dalam bentuk narasi dan berisi pengalaman pembelajaran yang
paling berkesan yang Anda ingat karena kesuksesannya, kesulitan, atau
pengalaman yang penuh problematika.
2.2. PRINSIP DASAR e-KTP
A.
E-KTP (KTP Elektronik)
E-KTP atau KTP Elektronik adalah suatu
dokumen kependudukan yang dapat digunakan sebagai alat untuk mengidentifikasi
seorang penduduk. E-KTP mengandung data pribadi penduduk yang berbasis pada
Database Kependudukan Nasional. Data tersebut kemudian dapat digunakan untuk
berbagai keperluan.
Informasi yang terdapat pada E-KTP
ditanam pada suatu chip yang dimasukkan dalam kartu dan ditampilkan pada kartu.
Informasi yang tersebut ialah,
1)
NIK (Nomor Induk Kependudukan)
2)
Nama lengkap
3)
Tempat dan tanggal lahir
4)
Jenis kelamin
5)
Agama
6)
Status perkawinan
7)
Golongan darah
8)
Alamat
9)
Pekerjaan
10) Kewarganegaraan
11) Foto
12) Masa
berlaku
13) Tempat
dan tanggal dikeluarkannya Kartu Tanda Penduduk.
14) Tanda
tangan pemegang Kartu Tanda Penduduk
15) Nama dan
nomor induk pegawai
pejabat yang menandatanganinya.
Data tersebut diambil melalui proses
pendaftaran E- KTP. Pada proses pendaftaran tersebut, selain mengambil data
kependudukan, pendaftar juga diambil sidik jari dan sidik matanya. Data
tersebut kemudian disimpan dalam kartu dan dalam Database Kependudukan
Nasional.
B.
Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
·
Sebagai identitas jati diri.
·
Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu
lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan
sebagainya;
·
Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP;
Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Penerapan
KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres
No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara
Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26
Tahun 2009 yang berbunyi :
·
KTP berbasis NIK memuat kode keamanan
dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri
penduduk;
·
Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan
penduduk yang bersangkutan;
·
Rekaman seluruh sidik jari tangan
penduduk disimpan dalam database kependudukan;
·
Pengambilan seluruh sidik jari tangan
penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan
permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di
Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di
Instansi Pelaksana *). 5.
·
Rekaman sidik jari tangan penduduk yang
dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik
jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang
bersangkutan;
·
Rekaman seluruh sidik jari tangan
penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang
berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
·
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
C.
Rancangan Sistem Sidik Jari Sebagai
Kunci
Sidik jari adalah suatu bekas yang
dihasilkan dari jari manusia, baik itu jari
tangan ataupun jari kaki. Bekas tersebut terbentuk dari perbedaan
kedalaman kulit pada jari di mana perbedaan tersebut membentuk suatu struktur
biometrik tertentu.
Sidik
jari memiliki sifat
unik untuk setiap
orang. Artinya setiap orang memiliki sidik jari yang tidak persis sama
dengan orang lain, kecuali pada beberapa kasus seperti penyakit tanpa sidik
jari, sidik jari terbakar, atau sebagainya. Hal ini dimanfaatkan dalam
melakukan identifikasi. Sidik jari merupakan salah satu alat untuk identifikasi
manusia yang paling sederhana dan mudah digunakan.
karena sifatnya yang unik, sidik jari
dapat digunakan sebagai kunci dalam
melakukan enkripsi dan dekripsi.
Dengan menggunakan sidik jari sebagai kunci, hanya orang yang memiliki sidik
jari tersebut yang dapat melakukan enkripsi dan dekripsi. Selain itu, tidak
seperti kunci yang berupa string, sidik jari sangat sulit
untuk dipalsukan. Teknologi identifikasi sidik jari saat ini pun telah
dilengkapi dengan pendeteksi sidik jari palsu atau sidik jari buatan.
D.
Hashing
Hash adalah suatu fungsi matematis yang
membentuk suatu data berdasarkan data yang dimasukkan. Pada aplikasinya, dari
suatu data yang merupakan array of byte, akan dibentuk suatu array of byte yang
memiliki panjang tertentu.
E.
AES (Advanced Encryption Standard)
Advanced Encryption Standard (AES)
adalah sebuah algoritma kriptografi kunci simetris yang merupakan standar yang
saat ini digunakan dalam enkripsi kunci simetris. Algoritma ini dapat melakukan
enkripsi dan dekripsi data berukuran 128 bit dengan kunci yang berukuran 128,
192, atau 256 bit.
F.
Algoritma kunci publik
Disebut juga algoritma kriptografi kunci
asimetris, algoritma ini menggunakan kunci yang
berbeda untuk proses enkripsi dan
dekripsinya. Pada aplikasinya, kunci untuk
enkripsi biasanya disebar
secara umum, tetapi kunci untuk dekripsi hanya diketahui
oleh pemilik kuncinya saja.
Algoritma ini
dianalogikan seperti kotak
pos yang dapat dikirimi pesan
oleh banyak orang. Akan tetapi, hanya pemilik kunci kotak pos tersebut yang
dapat membacanya.
G.
Watermarking
Watermarking adalah suatu teknik
penyembunyian data ke dalam suatu
data digital. Watermarking biasa digunakan untuk menyisipkan suatu
informasi tertentu baik itu yang bersifat umum ataupun rahasia ke dalam media
digital seperti gambar, suara, ataupun media lainnya.
2.3. Analisis SWOT mengenai perencanaan dan pengedalian
e-KTP
A. Strength (kekuatan)
Jika dilihat dari segi keunggulan, eKTP tentu sangat banyak manfaatnya di
antaranya sebagai berikut:
1)
Tidak akan ada lagi orang/penduduk
yang memiliki lebih dari 1 (satu) KTP walaupun berganti nama ataupun pindah di
daerah lain. Maksudnya jika seseorang telah memiliki eKTP atau telah melakukan
perekaman data eKTP di Kota Kendari, dan selanjutnya ia pindah lagi ke
Kabupaten Muna untuk melakukan perekaman dan seterusnya mungkin pindah ke
Papua, hanya sia-sia. eKTP yang ia akan miliki hanya di Kota Kendari dan tidak
akan pernah mendapatkan eKTP di daerah lainnya.
2)
Dapat digunakan untuk
menangkap dan mencegah terorisme. Karena hanya memiliki 1 KTP maka seseorang
yang akan pindah di tempat lain tidak dapat pindah seenaknya sebab harus
diketahui oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Asal dan yang dituju. Kalau
ia pindah tanpa surat pindah, ia tidak akan mendapatkan eKTP di tempat yang
dituju. Selain itu, mungkin seorang teroris tidak melakukan perekaman data eKTP
sehingga tidak memiliki eKTP, maka dengan mengadakan razia eKTP, teroris cepat
akan tertangkap.
3)
Mempermudah identifikasi
seseorang. Salah satu contoh adalah seseorang yang mengalami kecelakaan dan
tidak dapat dikenali lagi begitu juga eKTP yang dimiliki orang tersebut tidak
ditemukan, hanya dengan sidik jari yang bersangkutan dapat diketahui siapa
orang tersebut dan dari mana asalnya. Contoh lain adalah jika sebuah rumah dimasuki
pencuri melalui jendela dan di jendela tersebut meninggalkan jejak sidik jari,
maka akan cepat diketahui siapa yang mencuri.
4)
Melindungi Kreditur dan
mencegah korupsi. Maksudnya adalah jika seseorang memiliki hutang kepada orang
lain atau bank, karena mungkin tidak dapat dilunasi dan akhirnya ia melarikan
diri. Walaupun ia melarikan diri, ia dapat diketahui dimana ia berada atau
pasti akan kembali lagi ke tempat asalnya karena urusan eKTP sebab ia tidak
akan pernah memiliki eKTP di tempat lain. Seorang koruptor tidak akan bisa lari
keluar negeri sebab penerbitan paspor akan berdasarkan pada data eKTP dan tidak
dapat menggunakan paspor orang lain atau menggunakan nama orang lain, dan masih
banyak lagi keunggulan lainnya.
B. Weakness (kelemahan)
Adapun kelemahan dalam
pembuatan e-ktp ini adalah :
1)
Terdapat kesalahan data
penduduk. Dalam proses perekaman data eKTP, seorang operator akan mengonfirmasi
kepada penduduk yang bersangkutan apakah datanya sudah benar atau belum dan
selanjutnya proses perekaman dilanjutkan. Akan tetapi karena banyaknya orang
atau karena perekaman hingga larut malam, maka penduduk yang direkam datanya
tidak ditanya lagi atau ditanya tapi lupa menyuntingnya yang pada akhirnya data
penduduk yang bersangkutan menjadi tidak sesuai dengan yang sebenarnya sehingga
mengakibatkan data penduduk yang bersangkutan salah.
2)
Saat penduduk melakukan
perekaman data di Kecamatan/ Kelurahan/Mobile, data penduduk tidak ada dan ia
disarankan untuk melakukan pembuatan Kartu Keluarga di Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil yang lokasinya sangat jauh dan akhirnya biaya yang dikeluarkan
tidak sedikit.
3)
eKTP yang sudah dicetak
tidak diaktivasi. Perlu diketahui bahwa eKTP yang telah jadi harus diaktivasi
di tempat dimana melakukan perekaman data. Proses aktivasi ini untuk melihat
apakah data penduduk yang bersangkutan valid atau invalid. Validitas data
penduduk dapat dibuktikan dengan sidik jari sebab jika yang melakukan sidik
jari bukan pemilik yang sebenarnya maka eKTP tidak akan dapat diaktivasi.
Kenyataan di lapangan ada beberapa masyarakat yang eKTP-nya tidak diaktivasi
atau tidak aktif. Ada beberapa daerah saat pendistribusian eKTP, eKTP yang
sudah jadi langsung diberikan kepada masyarakat dan nanti masyarakat sendiri
yang pergi melakukan aktivasi sendiri, namun karena tempatnya jauh, masyarakat
kemungkinan malas melakukan aktivasi eKTP. Selain itu, Kecamatan/Desa yang
dilayani secara mobile mungkin eKTP-nya dibagikan tanpa melalui tahap aktivasi
terlebih dahulu.
4)
Data eKTP Benar tapi foto
pemilik tidak sesuai, eKTP tetap dibagikan.
5)
Infrastruktur Kurang Memadai. Memang pertumbuhan Internet di Indonesia sudah sangat maju. Namun tidak
semuanya menjangkau ke daerah-daerah terpencil. Juga tidak semua orang bisa
mengoperasikan komputer dengan baik. Seharusnya daripada
mencanangkan program e-KTP, seharusnya pemerintah mengadakan program
"Indonesia BerInternet". Maksudnya adalah pemerintah mengayakan
jaringan Internet untuk semua wilayah. Baik di kota, maupun di desa. Atau juga
dengan mengintegrasikan antara jalur Internet dengan instalasi listrik sehingga
hanya dengan mencolokan cocolok (aduh, bahasa Indonesianya apa ya) ke
stopkontak, kita langsung dapat terhubung ke Internet.
C. Opportunity (peluang)
Adapun peluang dalam
pembuatan e-ktp ini adalah :
1)
Terbangunnya
database kependudukan yang akurat di tingkat Kab/Kota, Provinsi dan Pusat;
2)
Database
kependudukan Kab/Kota tersambung (on-line) dengan Provinsi dan Pusat dengan
menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
3)
Database
kependudukan Depdagri dan daerah tersambung (on-line) dengan Instansi pengguna.
4)
TERTIB
PENERBITAN NIK, NIK diterbitkan setelah penduduk mengisi biodata penduduk per
keluarga (F-1.01) dengan menggunakan SIAK;
5)
Tidak
adanya NIK ganda;
6)
Pemberian
NIK kepada semua penduduk harus selesai akhir tahun 2011.
7)
TERTIB
DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK, KTP, AKTA PENCATATAN SIPIL) Prosesnya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
8)
Tidak
adanya dokumen kependudukan ganda dan palsu.
D. Threat (ancaman)
Adapun ancaman dalam
pembuatan e-ktp ini adalah :
1)
Rawan Hacking
Karena e-KTP
menggunakan program komputer dalam pembuatannya, maka pasti akan ada
celah yang bisa dieksploitasi oleh cracker untuk mencuri data seseorang
pada e-KTP. Walaupun jarang terdengar cracker yang melakukan aksi
di Indonesia, tapi pasti ada. Bahkan banyak. Lihat saja kasus defacing
di Indonesia pada tahun 2011 banyak terjadi termasuk saat defacing situs
PSSI yang menghebohkan itu. Selain itu, server yang menunjang e-KTP juga
harus selalu siaga 24 jam setiap harinya agar mudah diakses. Tapi kita tahu
bahwa di Indonesia rawan dengan pemadaman bergilir. Sehingga jika listrik yang
menghidupkan server e-KTP mati, maka akan sangat gawat sekali. Belum
keamanan server baik itu secara langsung maupun secara virtual harus selalu
dijaga.
2)
Wajib Mengirimkan Data yang Sangat Pribadi
Dari
yang mimin tahu, e-KTP ini selain harus memasukan data pribadi selain nama, alamat,
status, pengguna e-KTP juga diharuskan memindai retinanya yang jelas-jelas itu
merupakan data yang sangat rahasia dari seorang manusia selain sidik jari.
Memang alasannya untuk keamanan, tapi terlalu berlebihan untuk memasukan data
retina. Kesannya seperti memata-matai.
3)
Proyek e-ktp yang menelan dana 5,9 T dan seharusnya
sudah dimulai pelaksanaannya agustus 2011 lalu berpotensi gagal. Proses
kegagalan e-ktp yang behubungan dengan peran aksiolgisnya mengingat ketidak
pastian sebagian besar masyarakat terhadap peranan dan fungsi e-ktp
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
E-KTP adalah
suatu tanda pengenal
bagi penduduk yang merupakan
perbaikan dari KTP yang lama, yaitu dengan adanya kemampuan untuk menyimpan
informasi kependudukan dalam bentuk data. Hal ini dapat menciptakan pengolahan
data pada E-KTP melalui komputer. Salah satu pengolahan tersebut ialah dari
segi keamanan dari E-KTP tersebut. Dalam perancangan suatu sistem keamanan,
yang harus diperhatikan tidak hanya kekuatan algoritmanya saja, tetapi juga
bagaimana algoritma tersebut dapat digunakan secara efektif dan efisien.
E-KTP sangat perlu untuk dapat menciptakan
sistem administrasi kependudukan yang rapi dan teratur dalam rangka mempermudah
pemberian pelayanan publik oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat.
Pemanfaatan e-KTP diharapkan dapat berjalan lancar karena memiliki
fungsi dan kegunaan yang sangat membantu pemerintah dan masyarakat yang
bersangkutan dalam hal pemberian dan pemanfaatan pelayanan publik
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar