BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Indonesia merupakan
negara yang menganut prinsip trias
politica atau pembagian kekuasaan,
yaitu eksekutif, yudikatif, legislative. Dan setiap lembaga memiliki wewenang
dan wilayah yangberbeda, sepertihalnya yudikatif. Yudikatif merupakan lembaga
yang berfungsi sebagai pengawas daripada eksekutif dan legislative, dikatakan
dengan bahasa lain yudikatif itu bisa dikatakan lembaga peradilan.
Oleh karenaya peradilan
di Indonesia perlu dilakukan pengkajian baik dari segi structural maupun secara
fungsionalnya. Makalh yang berjudul Lembaga Peradilan akan membahas
definisidari peradilan, kedudukan lembaga peradilan di Indonesia dan juga
wilayah wewenang dari lembaga peradilan di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Dlam penulisan makalah
ini perlu adanya rumusan permasalahan untuk membatasi pembahasan. Rumusan
masalah ini dibuat dalam bentuk point-point pertanyaan sebagai berikut ;
a. Apa
definisi peradilan ?
b. Bagaimana
kedudukan peradilandalam lembaga kenegaraan. ?
c. Bagaimanakah peranan atau
tugas dan fungsi lembaga peradilan. ?
C. Metode
Makalah yang berjudul
lembaga peradilan ini ditulis menggunakan beberapa metode diantaranya :
1.
Studi
dunia maya : yaitu
studi yang melakukan pencarian data di dunia maya atau internet
2.
Studi
kasus : yaitu observasi pada kepribadian
diri sendiri dan orang orang diruang lingkup penulis
3.
Studi
reading :
yaitu studi yang dilakukan dengan membaca buku-buku sumber.
BAB
II
LEMBAGA
PERADILAN
A.
Peradilan
Peradilan
adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang
berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan
menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan
peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk
diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum
materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
Istilah Peradilan dan Pengadilan adalah memiliki makna dan
pengertian yang berbeda, perbedaannya adalah :
1.
Peradilan
dalam istilah inggris disebut judiciary dan rechspraak dalam bahasa Belanda
yang meksudnya adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam
menegakkan hukum dan keadilan
2.
Pengadilan
dalam istilah Inggris disebut court dan rechtbank dalam bahasa Belanda yang
dimaksud adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara.
Kata Pengadilan dan Peradilan memiliki kata dasar yang sama
yakni “adil” yang memiliki pengertian:
a.
Proses
mengadili.
b.
Upaya
untuk mencari keadilan.
c.
Penyelesaian
sengketa hukum di hadapan badan peradilan.
d.
Berdasar
hukum yang berlaku.
Lembaga Peradilan Indonesia Badan Peradilan yang Berada di
bawah Mahkamah Agung Meliputi badan Peradilan Dalam Lingkungan Peradilan
Umum.Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Reformasi hukum
di bidang lembaga hukum menyeruakdalam penerapan system peradilan satu atap di
Indonesia yang melahirkan amandemen UUD 1945 yakni pasal 24 ayat (2)
menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Kemudian UU No. 4 Tahun
2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 10 ayat (2) menyebutkan bahwa badan
peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam
lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan
tata usaha Negara.
Ke-empat lembaga
peradilan tersebut berpuncak di Mahkamah Agung, baik dalam hal teknis
yudisialnya maupun non teknis yudisialnya. Adapun strata ke-empat lembaga
tersebut adalah :
a. Lingkungan
peradilan umum terdiri dari Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat
pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding dan berpuncak
di MA-RI.
b. Lingkungan
peradilan agama terdiri dari Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat
pertama dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding dan
berpuncak di MA-RI. Adapun Pengadilan Agama yang ada di provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam berdasar Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2003 diubah menjadi
Mahkamah Syar’iyyah, seadangkan Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh Darussalam
diubah menjadi Mahkamah Syar’iyyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
c. Lingkungan
Peradilan militer terdiri dari Mahkamah Militer sebagai pengadilan tingkat
pertama dan Mahkamah Militer Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding dan
berpuncak di MA-RI.
d. Lingkungan
peradilan tata usaha Negara terdiri dari Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai
pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai
pengadilan tingkat banding dan berpuncak di MA-RI.
B. Kedudukan
Lembaga Peradilan di Indonesia
Lembaga peradilan di Indonesila
memiliki kedudukan yang independen yang tidak memihak, di Indonesia sendiri
badan peradilan memiliki beberapa bagian yang jika dilihat dari lingkup wilayah
kontekstualnya. Kedudukan badan peradilan yang tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah
Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung
Mahkamah
agung sebagai pengadilan negara tertinggi berkedudukan di Ibukota negara, badan
peradilan yang lebih rendah yang berada di bawah Mahkamah Agung adalah :
1.
|
Badan Peradilan Umum
|
||
-
|
Pengadilan Tinggi
|
||
-
|
Pengadilan Negeri
|
||
2.
|
Badan Peradilan Agama
|
||
-
|
Pengadilan Tinggi Agama
|
||
-
|
Pengadilan Agama
|
||
3.
|
Badan Peradilan Militer
|
||
-
|
Pengadilan Militer Utama
|
||
-
|
Pengadilan Militer Tinggi
|
||
-
|
Pengadilan Militer
|
||
4.
|
Badan Peradilan Tata Usaha Negara
|
||
-
|
Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara
|
||
-
|
Pengadilan Tata Usaha Negara
|
Dalam
melaksanakan tugasnya Mahkamah Agung (MA) merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman yang terlepas dari kekuasaan pemerintah. Kewajiban Dan Wewenang MA
menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah:
·
Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
·
Mengajukan
3 orang anggota Hakim Konstitusi
·
Memberikan
pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi.
Mahkamah
konstitusi
Mahkamah
Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan
UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Hakim Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim
Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh
Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim
Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan
berikutnya.
Sejarah
Sejarah
berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945
dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November
2001. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu
pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan
fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan
UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.
DPR
dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah
Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui
secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari
kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para
hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.
1.
Badan Peradilan Umum
Peradilan
umum adalah badan peradilan yang mengadili rakyat indonesia pada umumnya atau
rakyat sipil badan peradilan umum
terbagi kedalam du bagian yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri.
a. Pengadilan
Tinggi
Pengadilan Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di
lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai
Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh
Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama
dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di
daerah hukumnya.
Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk
berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi.
Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil
Ketua PT), Hakim Anggota.
b.
Pengadilan Negeri
Pengadilan
Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan
Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan
Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada
umumnya.
Daerah
hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten, susunan Pengadilan
Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera,
Sekretaris, dan Jurusita. Pengadilan Negeri di masa kolonial Hindia Belanda
disebut landraad.
2. Badan
Peradilan Agama
Peradilan agama adalah peradilan agama islam. Tugas dan
wewenangnya adalah memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang
beragama islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasar
syariat islam.
a. Pengadilan
Tinggi Agama
Pengadilan
Tinggi Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama
yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding,
Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara
yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
Selain itu, Pengadilan
Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan
terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah
hukumnya.
Pengadilan
Tinggi Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah
Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua dan
Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
b.
Pengadilan
Agama
Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) merupakan sebuah
lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota
kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama
memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
·
Perkawinan
·
warisan,
wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
·
wakaf
dan shadaqah
·
ekonomi
syari’ah
Pengadilan Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan
daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama
terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera,
Sekretaris, dan Juru Sita.
3.
Badan Peradilan Militer
Peradilan militer adalah peradilan
yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan
laut dan angkatan udara. Lingkungan peradilan militer meliputi:
a.
Peradilan militer
Peradilan
Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan
kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak
pidana militer. Pengadilan Militer adalah peradilan tingkat pertama yang
mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat
Kapten ke bawah.
Nama, tempat
kedudukan, dan daerah hukum Pengadilan Militer ditetapkan melalui Keputusan
Panglima. Apabila perlu, Pengadilan Militer dapat bersidang di luar tempat
kedudukannya bahkan di luar daerah hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer
Utama
b. Pengadilan
Militer Tinggi
Pengadilan
Militer Tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah
Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada
tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat
Mayor ke atas.
Selain itu,
Pengadilan Militer Tinggi juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding
perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya
yang dimintakan banding. Pengadilan Militer Tinggi juga dapat memutuskan pada
tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan
Militer dalam daerah hukumnya.
c.
Pengadilan Militer Utama
Pengadilan
Militer Utama merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah
Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada
tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang
telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang
dimintakan banding.
Selain
itu, Pengadilan Militer Utama juga dapat memutus pada tingkat pertama dan
terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili antar Pengadilan Militer
yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan,
antar Pengadilan Militer Tinggi, dan antara Pengadilan Militer Tinggi dengan
Pengadilan Militer.
Kedudukan
Pengadilan
Militer Utama berada di ibu kota negara yang daerah hukumnya meliputi seluruh
wilayah negara Republik Indonesia. Pengadilan Militer Utama melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan Pengadilan
Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran di
daerah hukumnya masing-masing.
Susunan Persidangan
Dalam persidangannya, Pengadilan Militer
Utama dipimpin 1 orang Hakim Ketua dengan pangkat minimal Brigadir Jenderal
atau Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama, kemudian 2 orang Hakim Anggota dengan
pangkat paling rendah adalah Kolonel yang dibantu 1 orang Panitera (minimal
berpangkat Mayor dan maksimal Kolonel).
3. Badan
Peradilan Tata Usaha Negara
a. Pengadilan
tata usaha negara
Pengadilan tata usaha negara adalah badan peradilan yang
mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan.
Masalah-masalah yang menjadi jangkauan PTUN :
- Bidang sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan surat izin
- Bidang ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merk, agraria, dsb.
- Bidang Function Publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atu kedudukan seseorang. Contoh bidang kepegawaian, pemecatan (PHK) dll.
- Bidang Hak Asasi Manusia, yaitu gugatan atua permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum
c.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) merupakan sebuah
lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan
di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus
sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga
bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir
sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam
daerah hukumnya.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk melalui
Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTTUN dan Wakil Ketua
PTTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
Visum Et Repertum
Visum et repertum disingkat VeR adalah keterangan tertulis yang dibuat
oleh dokter atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan
medik terhadap manusia, baik hidup atau mati ataupun bagian atau diduga bagian
tubuh manusia, berdasarkan keilmuannya dan di bawah sumpah,
untuk kepentingan peradilan.
Jenis VeR pada umumnya
adalah:
·
VeR
perlukaan (termasuk keracunan)
·
VeR kejahatan susila
·
VeR jenazah
·
VeR psikiatrik
Ada lima bagian tetap dalam laporan
Visum et repertum, yaitu:
·
Pro
Justisia. Kata ini diletakkan di bagian atas untuk menjelaskan bahwa visum et
repertum dibuat untuk tujuan peradilan. VeR tidak memerlukan materai untuk dapat
dijadikan sebagai alat bukti di depan sidang pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum.
·
Pendahuluan.
Kata pendahuluan sendiri tidak ditulis dalam VeR, melainkan langsung dituliskan
berupa kalimat-kalimat di bawah judul. Bagian ini menerangkan penyidik
pemintanya berikut nomor dan tanggal, surat permintaannya, tempat dan waktu
pemeriksaan, serta identitas korban yang diperiksa.
·
Pemberitaan.
Bagian ini berjudul "Hasil Pemeriksaan", berisi semua keterangan
pemeriksaan. Temuan hasil pemeriksaan medik bersifat rahasia dan yang tidak
berhubungan dengan perkaranya tidak dituangkan dalam bagian pemberitaan dan
dianggap tetap sebagai [[rahasia kedokteran].
·
Kesimpulan.
Bagian ini berjudul "kesimpulan" dan berisi pendapat dokter terhadap
hasil pemeriksaan.
·
Penutup.
Bagian ini tidak berjudul dan berisikan kalimat baku "Demikianlah visum et
repertum ini saya buat dengan sesungguhnya berdasarkan keilmuan saya dan dengan
mengingat sumpah sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana/KUHAP".
Dalam KUHAP pasal 186
dan 187.
Pasal 186: Keterangan ahli adalah apa yang seorang ahli
nyatakan di sidang pengadilan.
Pasal 187(c): Surat keterangan dari seorang ahli yang dimuat pendapat
berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta
secara resmi daripadanya.
Kedua pasal tersebut termasuk dalam alat bukti
yang sah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
C. Peranan Atau Tugas Dan Fungsi Lembaga Peradilan
1. Pengadilan Negeri
(Pengadilan Tingkat Pertama)
a. Fungsi Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri berfungsi memeriksa tentang sah
tidaknya suatu penangkapan atau penahanaan yang diajukan tersangka, keluarga
atau kuasa hukumnya kepada ketua Pengadilan dengan menyebutkan
alasan-alasannya.
b. Wewenang Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan
memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU.
2. Pengadilan Tinggi (Pengadilan Tingkat Kedua/Banding)
a.
Fungsi Pengadilan Tinggi
Pengadilan
Tinggi mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Merupakan pimpinan bagi pengadilan-penjgadilan negeri
didalam wilayah hukumnya.
2. Melakkan pengawasan terhadap jalannya peradilan di
daerah hukumnya dan menjaga supaya diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya.
3. Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan
negeri di daerah hukumnya.
4. Untuk kepentingan negara dan keadilan. Pengadilan
Tinggi dapat memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu
kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
b.
Wewenang Pengadilan Tinggi
Pengadilan
Tinggi mempunyai wewenang antara lain :.
1)
Mengadili
perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumny yang
dimintakan bandinng.
2)
Memerintahkan
pengiriman berjas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi
penilaian tentang kecakapan para hakim.
3. Pengadilan Mahkamah Agung
a.
Fungsi Mahkamah Agung
Mahkamah
Agung mempunyai fungsi, antara lain :
1.
Merupakan
lembaga pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi
pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan.
2.
Melakukan
pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan
di seluruh Indonesia dan menjaga upaya peradilan diselenggarakan dengan seksama
dan sewajarnya.
3.
Mengawasi
dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan pengadilan
4.
Untuk
kepentingan negara dan keadilan MA memberi peringatan, teguran, dan petunjuk
yang dipandang perlu.
b.
Wewenang Mahkamah Agung
Mahkamah
Agung mempunyai wewenang antara lain :.
a. Mengadili semua perkara yang dimintakan kasasi
b. Meminta keterangan dari semua pengadilan di lingkungan
peradilan
4.
Mahakamah Konstisusi
a.
Fungsi Mahkamah Konstitusi
b. Wewengan
Mahkamah Konstitusi
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban
dan Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah:
·
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
·
Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil
Presiden menurut UUD 1945. Ketua Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun.
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun.
D. Perangkat Atau Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan
Perangkat atau alat kelengkapan lembaga peradilan meliputi
1. Poilisi 4. Panitera
2. Hakim 5. Penasehat Hukum
3. Jaksa 6. Saksi
BAB
III
PENUTUPAN
Kesimpulan
Peradilan
adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang
berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan
menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum.
Pengadilan dalam istilah Inggris disebut court
dan rechtbank dalam bahasa Belanda yang dimaksud adalah badan yang melakukan
peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Lembaga
Peradilan di Indonesia
Badan
Peradilan yang tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agungdan Mahkamah
konsitusi, sedangkan Badan Peradilan yang lebih rendah yang berada di bawah
Mahkamah Agung adalah :
1.
|
Badan Peradilan Umum
|
||
-
|
Pengadilan Tinggi
|
||
-
|
Pengadilan Negeri
|
||
2.
|
Badan Peradilan Agama
|
||
-
|
Pengadilan Tinggi Agama
|
||
-
|
Pengadilan Agama
|
||
3.
|
Badan Peradilan Militer
|
||
-
|
Pengadilan Militer Utama
|
||
-
|
Pengadilan Militer Tinggi
|
||
-
|
Pengadilan Militer
|
||
4.
|
Badan Peradilan Tata Usaha Negara
|
||
-
|
Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara
|
||
-
|
Pengadilan Tata Usaha Negara
|
E. Perangkat Atau Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan
Perangkat atau alat kelengkapan lembaga peradilan meliputi ;
1. Poilisi 4. Panitera
2. Hakim 5. Penasehat Hukum
3. Jaksa 6. Saksi
Visum et repertum disingkat VeR adalah keterangan tertulis yang
dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil
pemeriksaan medik terhadap manusia, baik hidup atau mati ataupun bagian atau
diduga bagian tubuh manusia, berdasarkan keilmuannya dan di bawah sumpah,
untuk kepentingan peradilan.
Jenis VeR pada umumnya
adalah:
·
VeR
perlukaan (termasuk keracunan)
·
VeR kejahatan susila
·
VeR jenazah
·
VeR psikiatrik
Daftar
Pustaka
Huda ni’matul. Hokum tata negara Indonesia edisi revisi. Cetakan 5 Raja grafindo
persada. Jakarta; 2010
Ranawijaya Usep,Hukum Tata
Negara Indonesia Dasar – Dasarnya. Ghalia Indonesia. Jakarta; 2009
Soehino. Hukum Tata Negara:
Perkembangan Sistem Demokrasi Di
Indonesia Cet 1. BPFE Yogyakarta. Yogyakarta : 2010
Abu Muhammad Iqbal DINAMIKA
POLITIK PERTAHANAN & KEAMANAN Cet 1: Gema Insani Press : 2006
C.S.T Kansil Pengantar Ilmu
Hukum Dan Tata Hukum Indonesia Cet 1 Refika Aditama, Eresco Jakarta; 2009
http://www.wikipedia/peradilan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar