Entri yang Diunggulkan

RELASI NEGARA DAN HUKUM ISLAM

Prawacana; Setelah membaca tulisan ini diharapkan mahasiswa dapat:       Mengetahui dan memahami pemikirankenegaraan Perspektif I...

Jumat, 13 Juli 2012

PERAN PANITERA


PERAN PANITERA
PADA PENGADILAN AGAMA
A. Pendahuluan
Pasca lahirnya Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, terbesit harapan akan terwujudnya Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang mandiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Harapan itu semakin melejit pasca diupload-nya Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Hal ini karena dalam undang-undang dimaksud antara lain menegaskan kemandirian peradilan agama dalam pengelolaan administrasi yustisial dan administrasi non yustisial (administrasi finansial dll).
Dalam dunia peradilan hal yang dikemukakan di atas disebut dengan istilah "Court of Law". Ciri-ciri dari "Court of Law" adalah Hukum Acara dan Minutasi dilaksanakan dengan baik dan benar, tertib dalam melaksanakan administrasi perkara dan putusan dilaksanakan sendiri oleh pengadilan yang memutus perkara tersebut. Hal tersebut diperlukan agar Peradilan Agama di Indonesia mempunyai "kesamaan pola tindak dan pola pikir atau dalam istilah peradilan disebut dengan "legal frame work and unified opinion". Oleh karenanya, tertib administrasi yang merupakan bagian dari "Court of Law" adalah mutlak harus dilaksanakan oleh semua aparat peradilan agama dalam rangka mewujudkan peradilan yang mandiri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini dapat terlaksana apabila aparat peradilan agama memahami pengertian administrasi secara luas. Dalam kepustakaan banyak dikenal pengertian administrasi yang ditulis oleh para pakar, tetapi yang dimaksud administrasi dalam tulisan ini adalah suatu proses penyelenggaraan oleh seorang administratur secara teratur dan diatur guna melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk mencapai tujuan pokok yang telah ditetapkan semula. Yang dimaksud dengan proses adalah kegiatan yang dilaksanakan secara berurutan dan susul-menyusul, artinya selesai yang satu harus diikuti dengan pekerjaan yang lain sampai titik akhir. Proses itu sendiri meliputi enam hal yaitu menghimpun, mencatat, mengolah, menggandakan, mengirim dan menyimpan. Sedangkan yang dimaksud dengan teratur adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang dilaksanakan secara terus menerus dan terarah sehingga tidak terjadi tumpang tindih (overlap) dalam melaksanakan tugas, sehingga akan mencapai\ penyelesaian tugas pokok secara maksimal. Adapun yang dimaksud dengan diatur adalah seluruh kegiatan itu harus disusun dan disesuaikan satu sama lainnya supaya terdapat keharmonisan dan kesinambungan tugas.
Tugas pokok pengadilan adalah menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Yang melaksanakan tugas-tugas administrasi dalam rangka mencapai tugas pokok tersebut adalah Panitera, sebagaimana tersebut dalam pasal Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006. Secara umum, Panitera sebagai pelaksana administrasi pengadilan mempunyai 3 macam tugas, yaitu : Pelaksana Administrasi Perkara, Pendamping Hakim dalam persidangan dan Pelaksana Putusan/Penetapan Pengadilan serta tugas-tugas Kejurusitaan lainnya. Sebagai pelaksana administrasi perkara, Panitera berkewajiban mengatur tugas dari para pembantunya, yakni Wakil Panitera dan Panitera Muda. Sebagai pendamping Hakim/Majelis dalam persidangan, Panitera berkewajiban mencatat jalannya persidangan dan dari catatan-catatan tersebut, hendaknya disusun berita acara persidangan. Dalam hal, Panitera berhalangan, maka Panitera dibantu oleh para Panitera Pengganti. Selanjutnya, sebagai pelaksana putusan dan pelaksanaan tugas kejurusitaan lainnya, Panitera dibantu oleh Juru Sita Pengadilan Agama atau Juru Sita Pengganti. Pengecualian pada Panitera Pengadilan Tinggi Agama tugas sebagai pelaksana putusan dan kejurusitaan lainnya tidak diatur, karena sebagai pengadilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Agama tidak melaksanakan tugas-tugas kejurusitaan dan eksekusi.
Di bawah ini akan diuraikan tugas-tugas Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, sebagai wacana yang diharapkan dapat menjadi pedoman dan pada gilirannya mendapat legalisasi sebagai rincian tugas kepaniteraan dari badan peradilan agama.
B. Pelaksanaan Pengelolaan Administrasi Pengadilan
            Mengingat luas lingkup tugas dan berat beban pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Pengadilan, maka perhatian terhadap tata cara pelaksanaan pengelolaan administrasi Pengadilan mendapat perhatian besar. Secara umurn pengelolaan administrasi Pengadilan dibedakan menjadi 2 (dua) bidang,[1] yaitu:
1. Bidang administrasi perkara;
2. Bidang administrasi umum.
            Pernbedaan dan pemisahan pelaksanaan pengelolaan administrasi di Pengadilan Agarna tersebut dikehendaki dan berdasar pada pasal 26 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 (untuk Kepaniteraan) yang berbunyi, “Bahwa pada Mahkarnah Agung RI dan pada setiap badan peradilan ditetapkan adanya Kepaniteraan” dan pasal 43 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 (untuk Sekretariat) yang berbunyi, “Bahwa pada Mahkamah Agung RI dan pada setiap badan peradilan ditetapkan adanya Sekretariat.”
            Berdasarkan uraian di atas, maka jelaslah bahwa baik Mahkamah Agung RI maupun setiap badan peradi1an tingkat pertarna (Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara) maupun tingkat banding (Pengadilan Tinggi Agama. Pengadilan Tinggi Negeri, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) terdapat dua organisasi, yaitu: 1) Kepaniteraan dan 2) Sekretariat.
            Adapun tugas pokok dan badan-badan peradilan sebagai penyelenggara Kekuasaan Kehakiman (yang merupakan cikal bakal adanya kegiatan pengelolaan administrasi di Pengadilan tugas Panitera) adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya untuk Pengadilan Agama, Kompetensi Absolutiya meliputi “Perkara perdata antara orang-orang yang beragarna Islam dlibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah serta wakaf dan shadaqah.”
            Jika dituangkan dalam struktur/susunan organisasi bidang tugas Panitera pengadilan dapat dipisahkan sebagai berikut:
1. Tugas Panitera dibidang administrasi
a. Administrasi Umum (Panitera dibantu Wakil Sekretaris).
b. Adrninistrasi Perkara (Panitera dibantu oleh Wakil Panitera).
2. Tugas Panitera untuk mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
3. Tugas Panitera dalam pelaksanaan/eksekusi perkara perdata.
C. Peran Panitera/Sekteraris pada Pengadilan Agama
            Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa secara umum tugas dan Panitera jika dipisah-pisahkan, sebagai berikut:
1. Tugas Panitera dibidang administrasi.
2. Tugas Panitera untuk mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
3. Tugas Panitera dalam pelaksanaan/eksekusi perkara perdata.
            Tugas Panitera sebagaimana tersebut di atas, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibedakan dan dibantu berdasarkan fungsi dan kedudukan Panitera pasal 26 ayat (2): “Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Agama dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, beberapa orang Panitera Pengganti dan beberapa orang Jurusita.”[2]
            Peran dan tugas Panitera Pengadilan Agama secara rinci sebagai
1. Dalam BidangAdministrasi
            Panitera dibantu Wakil Panitera dan beberapa Panitera Muda (Panmud Hukum, Panmud Permohonan, dan Panmud Gugatan), berkedudukan secara hierarki, satu berkedudukan sebagai atasan yang lain adalah hubungan ini garis lurus (komando), dalam hubungan berjenjang. Dengan tugas sebagai berikut:

a. Prosedur Penerimaan Perkara
1. Meja Kedua Meja Pertama
§  Menerirna gugatan, permohonan perlawanan (veiet), pernyataan banding, kasasi permohonan peninjauan kembali, eksekusi, penjelasan dan penaksiran biaya perkara dan biaya eksekusi.
§  Membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam 3 (tiga) rangkap dan menyerahkan SKUM tersebut kepada calon Penggugat atau Pemohon.
§  Menyerahkan kembali surat gugatan/permohonan kepada calon Penggugat atau Pemohon.
2. Kas/Kasir
§  Menerima pembayaran panjar biaya perkara (PBP) dan biaya eksekusi dan pthak Penggugat/pihak Pemohon berdasarkan SKUM.
§  Membukukan penerimaan uang panjar biaya perkara dan atau biaya eksekusi dalam Jurnal PenerimaanUang.
§  Mengembalikan asli serta tindasan pertama SKUM kepada pihak calon Penggugat atau calon Pemohon setelah dibubuhi cap/tandalunas berikut:
§  Menyerahkan biaya perkara dan biaya eksekusi yang diterimanya kepada Bendaharawan perkara dan di bukukan dalam buku jurnal
3. Meja Kedua
§  Menerima surat gugatan/perlawanan dan calon Penggugat/Pelawan dalam rangkap sebanyak jumlah Tergugat/Terlawan ditambah sekurang-kurang-nya 4 (empat) rangkap untuk keperluan masing—masingHakim.
§  Menerima surat permohonan dan calon Pemohon sekurang-kurangnya 2 (dua) rangkap.
§  Menerima tindasan pertama SKUM dan calon Penggugat/Pelawan/ Pemohon.
§  Mendaftan/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam Register yang bersangkutan serta penibenian Nomor Register pada surat gugatan atau permohonan tens ebut.
§  Menyenahkan kembali I (satu) rangkap surat gugatan/permohonan yang telah diberi Nomor Register kepada Penggugat/Pemohon.
§  Asli sunat gugatan/permohonan dimasukan dalam sebuah map khusus dengan melampirkan tindasan pertama SKUM dan surat-sunat yang berhubungan dengan gugatan/penmohonan, disampaikan kepada Wakil Panitena, untuk selanjutnya berkas gugatan/permohonan tersebut disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Bandung melalui Panitera.
§  Mendaftarkan/mencaatat putusan Pengadilan Agama/Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Agung, dalam semua Buku Register yang bersangkutan.
4. Meja Ketiga
§  Menyerahkan salinan putusan Pengadilan Agama/Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Agung kepada yan’g bersangkutan.
§  Menerima memori/contra memori banding, memori/contra memori kasasi, jawaban /tanggapan Peninjauan Kembali, dan lain-lain.
§  Menyusun dan menjahit yang dimohonkan banding.
§  Putusan dijahit/dijilid tersendiri dan disimpan dalam berkas perkara bersama-sama Bundel A di Pengadilan Agama.
5. Tahap Persiapan
§  Sub Kepaniteraan penmohonan/gugatan (staf Panitera Muda Gugatan/Panitera Muda Permohonan) mempelajari kelengkapan persuratan dan mencatat semua data-data perkara, yang baru diterimanya dalam Buku Penerimaan Perkara, kemudian menyampaikan kepada Panitera dengan melampirkan semua folmulir-folmulir yang berhubungan dengan pemeriksaan perkara.
§  Panitera sebelum meneruskan berkas perkara yang baru ditenimanya kepada Ketua Pengadilan Agama, terlebih dahulu menyuruh petugas yang bersangkutan untuk mencatatnya dalam Buku Register Perkara (Staf Meja II).
§  Selambat-lambatnya pada hari kedua setelah surat-surat gugatan diterima dibagian Kepaniteraan, Panitera harus sudah menyerahkan kepada Pengadilan Agama, yang selanjutnya Ketua Pengadilan Agama mencatat dalam Buku Ekspedisi yang ada padanya dan mempelajaninya serta menunjuk Majelis Hakim, kemudian (dengan rnelalui staf khusus) menyerahkan kembali berkas tersebut kepada Panitera dengan disertai penetapan Penunjukan Majelis Hakim (PMH) yang harus dilakukannya dalam waktu 10 (sepuluh) han sejak gugatan/permohonan didaftarkan.
§  Panitera menyerahkan berkas yang diterimanya dan Pengadilan Agama kepada Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan.
§  Panitera menunjuk seseorang atau lebih Panitera Pengganti untuk diperbantukan pada Majelis Hakim yang bersangkutan.
b. Dalam Bidang Per jalanan Sidang
            Dalam bidang untuk mengikuti dan mencatat jalannya persidangan, Panitera yang berhalangan yang mengikuti persidangan diganti oleh Panitera Pengganti sebagai pejabat yang mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. Panitera Pengganti tidak berada dibaris lini komando Panitera, akan tetapi akan melaksanakan penintah Hakim/Malelis Hakim dan bertanggungjawab terhadap Hakim/Majelis Hakim yang bersidang.
c. Dalam Bidang Pe1aksanaan Putusan
            Sebagai pejabat yang melaksanakan putusan (eksekusi) perkara perdata, Panitera hanya mempunyai hubungan dengan Ketua Pengadilan Agama untuk melaksanakan perintah yang diwujudkan dalam bentuk Penetapan Ketua Pengadilan Agama, dan dalam hal berhalangan akan diganti oleh Jurusita dengan Panitera bertanggungjawab kepada Ketua Pengadilan Agama.
D. Peran Panitera/Sekretaris pada Pengadilan Agama
            Secara umum tugas dan Sekretaris jika dipisah-pisahkan, sebagai benikut:
  1. Tugas Sekretaris dibidang Umum dibantu oleh Wakil Sekretaris dan Sub Bagian Umum
  2. Tugas Sekretaris dibidang Kepegawaian dibantu oleh Wakil Seknetaris dan Sub Bagian Kepegawaian
  3. Tugas Sekretaris dibidang keuangan dibantu oleh Wakil Sekretans dan Sub Bagian Keuangan.
E. Tugas Panitera dan Staf Jajarannya Secara Rinci
  1. Tugas Panitera
1.      Menyelenggarakan administrasi perkara ;
2.      Mengatur tugas Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti ;
3.      Membantu Hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya persidangan ;
4.      Melaksanakan penetapan dan putusan Pengadilan dan melaporkan serta mempertanggungjawabkannya kepada Ketua Pengadilan ;
5.      Membuat daftar perkara yang diterima di Kepaniteraan dan memberi nomor urut dan membubuhkan catatan singkat tentang isinya ;
6.      Memungut biaya uang tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan menyetorkannya ke Kas Negara ;
7.      Menerima uang titipan pihak ketiga dan melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Agama
8.      Membuat salinan atau turunan penetapan atau putusan Pengadilan ;
9.      Memberitahukan isi putusan kepada pihak yang tidak hadir dalam persidangan;
10.  Membuat Akta Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali serta pemberitahuanpemberitahuan yang berkenaan dengan upaya hukum tersebut ;
11.  Mengirimkan berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali ;
12.  Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, penetapan atau putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lain yang disimpan di Kepaniteraan ;
13.  Melegalisir surat-surat yang akan dijadikan bukti dalam persidangan ;
14.  Melaksanakan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan eksekusi atas perintah Ketua Pengadilan Agama.
  1. Tugas Wakil Panitera
1.      Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan ;
2.      Membantu Panitera untuk secara langsung membina, meneliti dan mengawasi pelaksanaan tugas administrasi perkara ;
3.      Melaksanakan tugas Panitera apabila Panitera berhalangan ;
4.      Melaksanakan tugas Panitera yang didelegasikan kepadanya ;
  1. Tugas Panitera Muda Gugatan/Pemohon
1.      Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan ;
2.      Melaksanakan administrasi perkara ;
3.      Mempersiapkan persidangan perkara ;
4.      Menyimpan berkas perkara yang masih berjalan ;
5.      Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan ;
6.      Mencatat setiap perkara yang diterima ke dalam buku register perkara disertai catatan singkat tentang isinya ;
7.      Menyiapkan berkas perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali untuk dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Agama dan atau Mahkamah Agung ;
8.      Menyerahkan arsip berkas perkara yang sudah final kepada Panitera Muda Hukum ;
  1. Tugas panitera Muda Hukum
1.      Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan ;
2.      Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara ;
  1. Tugas panitera Pengganti
3.      Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan ;
4.      Membantu Hakim dalam hal : a. Membuat Penetapan Hari Sidang (PHS) ;  b. Membuat Penetapan Sita Jaminan ;  c. Membuat Berita Acara Persidangan yang harus diselesaikan sebelum persidangan berikutnya ; d. Mengetik putusan ;
5.      Melaporkan kepada Panitera Muda Gugatan/Permohonan (Meja II) untuk dicatat dalam Register Perkara dengan menggunakan instrumen tentang : a. Penundaan hari sidang dan alasannya ; b. Perkara yang sudah putus
6.      Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Gugatan/Permohonan (Meja III) bila telah selesai diminutasi.
F. Penutup
            Berdasar penjelasan di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa peran Panitera dalam Pengadilan Agama adanya pembedaan dan pemisahan kerja. Hal tersebut dikehendaki oleh pembentukan Undang-Undang dalam hal ini pasal 18 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 jo. pasal 26 dan pasal 43 Undang-Undang Nomon 3 Tahun 2006 yang lebih lanjut dijabarkan dalam Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/007 /SK/IV/ 1994 tentang Memberlakukan Buku I dan Buku II Pedoman Pelaksamaan Tugas dan Administrasi Peradilan yang dikenal dengan POLA BINDALMIN.
            Hal tersebut terjadi karena sebagai pelaksanaan dan azas kebebasan darin kemandirian Hakim dimana tidak mencampuradukan bidang teknis peradilan dan bidang umum yang pada akhirnya berakibat pula pada pembedaan dan pemisahan administnasi dibidang perkara dan administrasi dibidang umum, dan hanya untuk memudahkan koordinasi tanggungjawab, tugas dan tata kerja pada bidang onganisasi masing-masing.



Daftar Pustaka
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Indonesia, Bandung: Citra Aditya, 1993.
KMA RI Nomor: KMA/007/SK/IV/1994
Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksanaan, Tugas dan Admnistrasi Pengadilan; Buku II MARI, 1998.
Retnowulan Sutantjo dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung: Mandar Maju, 1995.
Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: RajaGrafindo, 1998.
Subagyo, Peranan Organisasi dan Manajernen dalam Badan Peradilan; Sekitar Kepanjteraan MARI, 2003.
Umar Mansyur Syah, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama (Menurut Teori dan Praktek), Garut: Al-Umaro, t.th.
Undang-Uhdang Nomor 4 tahun 2004 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang No.3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
Yahya Harahap, Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Pustaka Kartini,Jakarta 1997.
Zainal Abidin Abubakar, Kumpulan Peraturan Perundang-undagan dalam Lingkungan Peradilan Agama Jakarta Hikmah, t. th.



[1] Subagyo, Peranan Organisasi dan Manajemen dalam Badan Peradilan: Sekitar kepaniteraan, (MARI, 2003), h. 3.
[2] Undang-UndangNo. 3 Tahun 2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar