PERAN PANITERA
PADA PENGADILAN AGAMA
A. Pendahuluan
Pasca
lahirnya Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, terbesit
harapan akan terwujudnya Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang mandiri
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Harapan itu semakin melejit pasca
diupload-nya Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Hal ini karena
dalam undang-undang dimaksud antara lain menegaskan kemandirian peradilan agama
dalam pengelolaan administrasi yustisial dan administrasi non yustisial
(administrasi finansial dll).
Dalam
dunia peradilan hal yang dikemukakan di atas disebut dengan istilah "Court
of Law". Ciri-ciri dari "Court of Law" adalah
Hukum Acara dan Minutasi dilaksanakan dengan baik dan benar, tertib dalam
melaksanakan administrasi perkara dan putusan dilaksanakan sendiri oleh
pengadilan yang memutus perkara tersebut. Hal tersebut diperlukan agar
Peradilan Agama di Indonesia mempunyai "kesamaan pola tindak dan pola pikir atau dalam istilah peradilan
disebut dengan "legal frame work and unified opinion". Oleh
karenanya, tertib administrasi yang merupakan bagian dari "Court of Law"
adalah mutlak harus dilaksanakan oleh semua aparat peradilan agama dalam rangka
mewujudkan peradilan yang mandiri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini
dapat terlaksana apabila aparat peradilan agama memahami pengertian administrasi
secara luas. Dalam kepustakaan banyak dikenal pengertian administrasi yang ditulis
oleh para pakar, tetapi yang dimaksud administrasi dalam tulisan ini adalah
suatu proses penyelenggaraan
oleh seorang administratur secara teratur
dan diatur guna
melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk mencapai tujuan pokok
yang telah ditetapkan semula. Yang dimaksud dengan proses adalah kegiatan yang dilaksanakan secara berurutan dan
susul-menyusul, artinya selesai yang satu harus diikuti dengan pekerjaan yang
lain sampai titik akhir. Proses itu sendiri meliputi enam hal yaitu menghimpun,
mencatat, mengolah, menggandakan, mengirim dan menyimpan. Sedangkan yang
dimaksud dengan teratur adalah
kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang dilaksanakan secara terus
menerus dan terarah sehingga tidak terjadi tumpang tindih (overlap) dalam melaksanakan
tugas, sehingga akan mencapai\ penyelesaian tugas pokok secara maksimal. Adapun
yang dimaksud dengan diatur adalah
seluruh kegiatan itu harus disusun dan disesuaikan satu sama lainnya supaya
terdapat keharmonisan dan kesinambungan tugas.
Tugas
pokok pengadilan adalah menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara
yang diajukan kepadanya. Yang melaksanakan tugas-tugas administrasi dalam rangka
mencapai tugas pokok tersebut adalah Panitera, sebagaimana tersebut dalam pasal
Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006. Secara umum, Panitera sebagai pelaksana administrasi
pengadilan mempunyai 3 macam tugas, yaitu : Pelaksana Administrasi Perkara, Pendamping
Hakim dalam persidangan dan Pelaksana Putusan/Penetapan Pengadilan serta tugas-tugas
Kejurusitaan lainnya. Sebagai pelaksana administrasi perkara, Panitera
berkewajiban mengatur tugas dari para pembantunya, yakni Wakil Panitera dan
Panitera Muda. Sebagai pendamping Hakim/Majelis dalam persidangan, Panitera
berkewajiban mencatat jalannya persidangan dan dari catatan-catatan tersebut,
hendaknya disusun berita acara persidangan. Dalam hal, Panitera berhalangan,
maka Panitera dibantu oleh para Panitera Pengganti. Selanjutnya, sebagai
pelaksana putusan dan pelaksanaan tugas kejurusitaan lainnya, Panitera dibantu
oleh Juru Sita Pengadilan Agama atau Juru Sita Pengganti. Pengecualian pada
Panitera Pengadilan Tinggi Agama tugas sebagai pelaksana putusan dan
kejurusitaan lainnya tidak diatur, karena sebagai pengadilan tingkat banding,
Pengadilan Tinggi Agama tidak melaksanakan tugas-tugas kejurusitaan dan
eksekusi.
Di
bawah ini akan diuraikan tugas-tugas Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda,
Panitera Pengganti, sebagai wacana yang diharapkan dapat menjadi pedoman dan
pada gilirannya mendapat legalisasi sebagai rincian tugas kepaniteraan dari
badan peradilan agama.
B. Pelaksanaan Pengelolaan Administrasi
Pengadilan
Mengingat luas lingkup tugas dan
berat beban pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Pengadilan, maka perhatian
terhadap tata cara pelaksanaan pengelolaan administrasi Pengadilan mendapat
perhatian besar. Secara umurn pengelolaan administrasi Pengadilan dibedakan
menjadi 2 (dua) bidang,[1]
yaitu:
1. Bidang administrasi perkara;
2. Bidang administrasi umum.
Pernbedaan dan pemisahan pelaksanaan
pengelolaan administrasi di Pengadilan Agarna tersebut dikehendaki dan berdasar
pada pasal 26 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 (untuk Kepaniteraan) yang
berbunyi, “Bahwa pada Mahkarnah Agung RI dan pada setiap badan peradilan
ditetapkan adanya Kepaniteraan” dan pasal 43 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 (untuk
Sekretariat) yang berbunyi, “Bahwa pada Mahkamah Agung RI dan pada setiap badan
peradilan ditetapkan adanya Sekretariat.”
Berdasarkan uraian di atas, maka
jelaslah bahwa baik Mahkamah Agung RI maupun setiap badan peradi1an tingkat
pertarna (Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara)
maupun tingkat banding (Pengadilan Tinggi Agama. Pengadilan Tinggi Negeri,
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) terdapat dua organisasi, yaitu: 1)
Kepaniteraan dan 2) Sekretariat.
Adapun tugas pokok dan badan-badan
peradilan sebagai penyelenggara Kekuasaan Kehakiman (yang merupakan cikal bakal
adanya kegiatan pengelolaan administrasi di Pengadilan tugas Panitera) adalah
menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang
diajukan kepadanya untuk Pengadilan Agama, Kompetensi Absolutiya meliputi
“Perkara perdata antara orang-orang yang beragarna Islam dlibidang perkawinan,
kewarisan, wasiat dan hibah serta wakaf dan shadaqah.”
Jika dituangkan dalam
struktur/susunan organisasi bidang tugas Panitera pengadilan dapat dipisahkan
sebagai berikut:
1. Tugas
Panitera dibidang administrasi
a. Administrasi Umum (Panitera dibantu Wakil Sekretaris).
b. Adrninistrasi Perkara (Panitera dibantu oleh Wakil Panitera).
2. Tugas
Panitera untuk mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
3. Tugas
Panitera dalam pelaksanaan/eksekusi perkara perdata.
C. Peran Panitera/Sekteraris pada
Pengadilan Agama
Sebagaimana telah disebutkan di atas
bahwa secara umum tugas dan Panitera jika dipisah-pisahkan, sebagai berikut:
1. Tugas
Panitera dibidang administrasi.
2. Tugas
Panitera untuk mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
3. Tugas
Panitera dalam pelaksanaan/eksekusi perkara perdata.
Tugas Panitera sebagaimana tersebut
di atas, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibedakan dan dibantu
berdasarkan fungsi dan kedudukan Panitera pasal 26 ayat (2): “Dalam
melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Agama dibantu oleh seorang Wakil
Panitera, beberapa orang Panitera Muda, beberapa orang Panitera Pengganti dan
beberapa orang Jurusita.”[2]
Peran dan tugas Panitera Pengadilan
Agama secara rinci sebagai
1. Dalam BidangAdministrasi
Panitera dibantu Wakil Panitera dan
beberapa Panitera Muda (Panmud Hukum, Panmud Permohonan, dan Panmud Gugatan),
berkedudukan secara hierarki, satu berkedudukan sebagai atasan yang lain adalah
hubungan ini garis lurus (komando), dalam hubungan berjenjang. Dengan tugas
sebagai berikut:
a. Prosedur Penerimaan Perkara
1. Meja Kedua
Meja Pertama
§
Menerirna gugatan, permohonan perlawanan
(veiet), pernyataan banding, kasasi permohonan peninjauan kembali, eksekusi,
penjelasan dan penaksiran biaya perkara dan biaya eksekusi.
§
Membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam
3 (tiga) rangkap dan menyerahkan SKUM tersebut kepada calon Penggugat atau
Pemohon.
§
Menyerahkan kembali surat gugatan/permohonan kepada calon
Penggugat atau Pemohon.
2. Kas/Kasir
§
Menerima pembayaran panjar biaya perkara (PBP) dan
biaya eksekusi dan pthak Penggugat/pihak Pemohon berdasarkan SKUM.
§
Membukukan penerimaan uang panjar biaya perkara dan
atau biaya eksekusi dalam Jurnal PenerimaanUang.
§
Mengembalikan asli serta tindasan pertama SKUM kepada
pihak calon Penggugat atau calon Pemohon setelah dibubuhi cap/tandalunas berikut:
§
Menyerahkan biaya perkara dan biaya eksekusi
yang diterimanya kepada Bendaharawan perkara dan di bukukan dalam buku jurnal
3. Meja Kedua
§
Menerima surat
gugatan/perlawanan dan calon Penggugat/Pelawan dalam rangkap sebanyak jumlah
Tergugat/Terlawan ditambah sekurang-kurang-nya 4 (empat) rangkap untuk
keperluan masing—masingHakim.
§
Menerima surat
permohonan dan calon Pemohon sekurang-kurangnya 2 (dua) rangkap.
§
Menerima tindasan pertama SKUM dan calon
Penggugat/Pelawan/ Pemohon.
§
Mendaftan/mencatat surat
gugatan atau permohonan dalam Register yang bersangkutan serta penibenian Nomor
Register pada surat
gugatan atau permohonan tens ebut.
§
Menyenahkan kembali I (satu) rangkap surat gugatan/permohonan
yang telah diberi Nomor Register kepada Penggugat/Pemohon.
§
Asli sunat gugatan/permohonan dimasukan dalam
sebuah map khusus dengan melampirkan tindasan pertama SKUM dan surat-sunat yang
berhubungan dengan gugatan/penmohonan, disampaikan kepada Wakil Panitena, untuk
selanjutnya berkas gugatan/permohonan tersebut disampaikan kepada Ketua Pengadilan
Agama Bandung melalui Panitera.
§
Mendaftarkan/mencaatat putusan Pengadilan
Agama/Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Agung, dalam semua Buku Register yang
bersangkutan.
4. Meja Ketiga
§
Menyerahkan salinan putusan Pengadilan
Agama/Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Agung kepada yan’g bersangkutan.
§
Menerima memori/contra memori banding, memori/contra
memori kasasi, jawaban /tanggapan Peninjauan Kembali, dan lain-lain.
§
Menyusun dan menjahit yang dimohonkan banding.
§
Putusan dijahit/dijilid tersendiri dan disimpan
dalam berkas perkara bersama-sama Bundel A di Pengadilan Agama.
5. Tahap
Persiapan
§
Sub Kepaniteraan penmohonan/gugatan (staf
Panitera Muda Gugatan/Panitera Muda Permohonan) mempelajari kelengkapan
persuratan dan mencatat semua data-data perkara, yang baru diterimanya dalam
Buku Penerimaan Perkara, kemudian menyampaikan kepada Panitera dengan
melampirkan semua folmulir-folmulir yang berhubungan dengan pemeriksaan perkara.
§
Panitera sebelum meneruskan berkas perkara yang
baru ditenimanya kepada Ketua Pengadilan Agama, terlebih dahulu menyuruh
petugas yang bersangkutan untuk mencatatnya dalam Buku Register Perkara (Staf
Meja II).
§
Selambat-lambatnya pada hari kedua setelah surat-surat
gugatan diterima dibagian Kepaniteraan, Panitera harus sudah menyerahkan kepada
Pengadilan Agama, yang selanjutnya Ketua Pengadilan Agama mencatat dalam Buku
Ekspedisi yang ada padanya dan mempelajaninya serta menunjuk Majelis Hakim,
kemudian (dengan rnelalui staf khusus) menyerahkan kembali berkas tersebut
kepada Panitera dengan disertai penetapan Penunjukan Majelis Hakim (PMH) yang
harus dilakukannya dalam waktu 10 (sepuluh) han sejak gugatan/permohonan
didaftarkan.
§
Panitera menyerahkan berkas yang diterimanya dan
Pengadilan Agama kepada Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan.
§
Panitera menunjuk seseorang atau lebih Panitera
Pengganti untuk diperbantukan pada Majelis Hakim yang bersangkutan.
b. Dalam Bidang Per jalanan Sidang
Dalam bidang untuk mengikuti dan
mencatat jalannya persidangan, Panitera yang berhalangan yang mengikuti
persidangan diganti oleh Panitera Pengganti sebagai pejabat yang mengikuti dan
mencatat jalannya persidangan. Panitera Pengganti tidak berada dibaris lini
komando Panitera, akan tetapi akan melaksanakan penintah Hakim/Malelis Hakim
dan bertanggungjawab terhadap Hakim/Majelis Hakim yang bersidang.
c. Dalam Bidang Pe1aksanaan Putusan
Sebagai pejabat yang melaksanakan
putusan (eksekusi) perkara perdata, Panitera hanya mempunyai hubungan dengan
Ketua Pengadilan Agama untuk melaksanakan perintah yang diwujudkan dalam bentuk
Penetapan Ketua Pengadilan Agama, dan dalam hal berhalangan akan diganti oleh
Jurusita dengan Panitera bertanggungjawab kepada Ketua Pengadilan Agama.
D. Peran Panitera/Sekretaris pada
Pengadilan Agama
Secara umum tugas dan Sekretaris
jika dipisah-pisahkan, sebagai benikut:
- Tugas Sekretaris dibidang Umum dibantu oleh Wakil Sekretaris dan Sub Bagian Umum
- Tugas Sekretaris dibidang Kepegawaian dibantu oleh Wakil Seknetaris dan Sub Bagian Kepegawaian
- Tugas Sekretaris dibidang keuangan dibantu oleh Wakil Sekretans dan Sub Bagian Keuangan.
E. Tugas Panitera dan Staf Jajarannya
Secara Rinci
- Tugas Panitera
1.
Menyelenggarakan administrasi perkara ;
2.
Mengatur tugas Wakil Panitera, Panitera Muda dan
Panitera Pengganti ;
3.
Membantu Hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya
persidangan ;
4.
Melaksanakan penetapan dan putusan Pengadilan dan
melaporkan serta mempertanggungjawabkannya kepada Ketua Pengadilan ;
5.
Membuat daftar perkara yang diterima di Kepaniteraan
dan memberi nomor urut dan membubuhkan catatan singkat tentang isinya ;
6.
Memungut biaya uang tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan
Pajak) dan menyetorkannya ke Kas Negara ;
7.
Menerima uang titipan pihak ketiga dan melaporkannya
kepada Ketua Pengadilan Agama
8.
Membuat salinan atau turunan penetapan atau putusan Pengadilan
;
9.
Memberitahukan isi putusan kepada pihak yang tidak
hadir dalam persidangan;
10. Membuat
Akta Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali serta pemberitahuanpemberitahuan yang
berkenaan dengan upaya hukum tersebut ;
11. Mengirimkan
berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali ;
12. Bertanggung
jawab atas pengurusan berkas perkara, penetapan atau putusan, dokumen, akta,
buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga,
barang bukti dan surat-surat lain yang disimpan di Kepaniteraan ;
13. Melegalisir
surat-surat yang akan dijadikan bukti dalam persidangan ;
14. Melaksanakan,
melaporkan dan mempertanggungjawabkan eksekusi atas perintah Ketua Pengadilan
Agama.
- Tugas Wakil Panitera
1.
Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya
persidangan ;
2.
Membantu Panitera untuk secara langsung membina,
meneliti dan mengawasi pelaksanaan tugas administrasi perkara ;
3.
Melaksanakan tugas Panitera apabila Panitera
berhalangan ;
4.
Melaksanakan tugas Panitera yang didelegasikan
kepadanya ;
- Tugas Panitera Muda Gugatan/Pemohon
1.
Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya
persidangan ;
2.
Melaksanakan administrasi perkara ;
3.
Mempersiapkan persidangan perkara ;
4.
Menyimpan berkas perkara yang masih berjalan ;
5.
Memberi nomor register pada setiap perkara yang
diterima di Kepaniteraan ;
6.
Mencatat setiap perkara yang diterima ke dalam buku
register perkara disertai catatan singkat tentang isinya ;
7.
Menyiapkan berkas perkara banding, kasasi dan
peninjauan kembali untuk dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Agama dan atau
Mahkamah Agung ;
8.
Menyerahkan arsip berkas perkara yang sudah final
kepada Panitera Muda Hukum ;
- Tugas panitera Muda Hukum
1.
Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya
persidangan ;
2.
Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan
statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara ;
- Tugas panitera Pengganti
3.
Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya
persidangan ;
4.
Membantu Hakim dalam hal : a. Membuat Penetapan Hari
Sidang (PHS) ; b. Membuat Penetapan Sita
Jaminan ; c. Membuat Berita Acara
Persidangan yang harus diselesaikan sebelum persidangan berikutnya ; d.
Mengetik putusan ;
5.
Melaporkan kepada Panitera Muda Gugatan/Permohonan
(Meja II) untuk dicatat dalam Register Perkara dengan menggunakan instrumen
tentang : a. Penundaan hari sidang dan alasannya ; b. Perkara yang sudah putus
6.
Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda
Gugatan/Permohonan (Meja III) bila telah selesai diminutasi.
F. Penutup
Berdasar penjelasan di atas, dapat
kita tarik kesimpulan bahwa peran Panitera dalam Pengadilan Agama adanya
pembedaan dan pemisahan kerja. Hal tersebut dikehendaki oleh pembentukan
Undang-Undang dalam hal ini pasal 18 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 jo. pasal
26 dan pasal 43 Undang-Undang Nomon 3 Tahun 2006 yang lebih lanjut dijabarkan
dalam Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/007 /SK/IV/ 1994 tentang
Memberlakukan Buku I dan Buku II Pedoman Pelaksamaan Tugas dan Administrasi
Peradilan yang dikenal dengan POLA BINDALMIN.
Hal tersebut terjadi karena sebagai
pelaksanaan dan azas kebebasan darin kemandirian Hakim dimana tidak
mencampuradukan bidang teknis peradilan dan bidang umum yang pada akhirnya
berakibat pula pada pembedaan dan pemisahan administnasi dibidang perkara dan
administrasi dibidang umum, dan hanya untuk memudahkan koordinasi
tanggungjawab, tugas dan tata kerja pada bidang onganisasi masing-masing.
Daftar Pustaka
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Indonesia, Bandung:
Citra Aditya, 1993.
KMA RI Nomor: KMA/007/SK/IV/1994
Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksanaan, Tugas dan
Admnistrasi Pengadilan; Buku II MARI, 1998.
Retnowulan Sutantjo dan Iskandar Oeripkartawinata,
Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung: Mandar Maju, 1995.
Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: RajaGrafindo, 1998.
Subagyo, Peranan Organisasi dan Manajernen dalam
Badan Peradilan; Sekitar Kepanjteraan MARI, 2003.
Umar Mansyur Syah, Hukum Acara Perdata Peradilan
Agama (Menurut Teori dan Praktek), Garut: Al-Umaro, t.th.
Undang-Uhdang Nomor 4 tahun 2004 tentang Ketentuan
Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang No.3 Tahun 2006 tentang Peradilan
Agama.
Yahya Harahap, Kedudukan, Kewenangan dan Acara
Peradilan Agama, Pustaka Kartini,Jakarta
1997.
Zainal Abidin Abubakar, Kumpulan Peraturan Perundang-undagan
dalam Lingkungan Peradilan Agama Jakarta Hikmah, t. th.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar