![]() |
Add caption |
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Indonesia kini beradadalam kekrisisan yang teramat
parah kita bisa lihatitu darikesejahteraan rakyanya yang sampai kini menjadi
sebuah agenda pembenahan bagi pemerintahan yang masihberusaha untuk memperbaiki
kesengsaraan rakyatnya dengan berbagai program-program yang diharapkan bisa
membantu meringankan beban kehidupan rakyatnya.
Berbagai cara telah dilakukan untuk mnsejahterakan
rakyat Indonesia namun upaya ini nihilhasilnya karena ada beberapa permasalahan
yang sangat mengakar pada pemerintahan juga pada warga Negara Negara tercinta
ini.
Masalah satu demi satu belum terselesaikan mulai
dari pemerintahan yang carut marut moralitas dan lemahnya ketegasan konstitusi
yang menjadiujung tombak hukum Negara ini.
Kini indonesa berada pada kekrisisan dalamsegala
bidang mulai dari ideology hingga padatataran praktis atau implementasian dari
ideology tersebut, oleh karenanya makalah ini akan membahas factor-faktor
penyebab hancurnya Negara Indonesia. Meskipun pembahasanya hanya sedikit
apabila dibandingkan dengan permasalahan Indonesia yang begitu rumit dantidak
terpecahkan.
B. Rumusan Masalah
Permasalahan yang menjadi akar dari masalah
carutmarutnya Negara Indonesia terletak pada pemerintahan dan warga negaranya
oleh sebabitu penulis merumuskan beberapa pertanyaan untuk membatasi permasalahan yang akan dibahas oleh
makalah ini dengan bentuk peertanyaan sebagai berikut :
1. Seperti
apakah permasalahan yang menjadi pokok untukmemperbaiki Negara Indonesia ke
arah yang lebih baik.
C. Maksud Tujuan
Makalah
ini dibuat dengan beberapa tujuan penting seperti halnya
1. Sebagai
bahan penilaian tugas ujian tengah semester (UTS) mata kuliah IlmuAdministrasi
Negara.
2. Sebagai
referensi bacan dan pengetahuan kebangsaan.
D. Metode
Dalam penulisan
makalah ini untuk memperoleh data-data yang dibutuhkan penulis mengunakan
beberapa metode
1.
Studi
dunia maya : yaitu
studi yang melakukan pencarian data di dunia maya atau internet
2.
Studi
kasus : yaitu observasi pada kepribadian
diri sendiri dan orang orang diruang lingkup penulis
3.
Studi
reading :
yaitu studi yang dilakukan dengan membaca buku-buku sumber.
4.
Studi
observasi :
yaitu observasi yang dilakukan dengan memperhatiakan kepemimpinan dalam hal ini
figur tersebut adalah pemerintahan.
BAB
II
REVITALISASI
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Seperti
kita tahu bahwa Indonesia merupakan Negara yang kaya dan luas baik dari Sumber
daya Alamnyayang mencakup darata dan lautan mupun dari sumber daya manusianya
yang memiliki potensi-potensi yang luar biasa. Sadar betul akan potensi yang
kita miliki permasalahan yang ada pada bab sebelmunya pun perlu kita jawab.
Sebenarnya
permasalahan yang menyebabkan Indonesia dalam keadaan seperti ini adalah buruknya
komunikasi antara pemerintahan dan rakyat indonesianya dan juga melemahnya
pemersatu bangsa ini yaitu pancasila, ideologiyang kita junjung tinggi dengan
berasaskan pancasila sebenarnya Indonesia bisa menaklukan dunia dengan
mudahnya.
Pembukaan
UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya menjadi suatu kesatuan integral-integratif
dengan Pancasila sebagai dasar negara. Jika itu diletakkan kembali, maka kita
akan menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan persatuan dan
kesatuan nasional yang kini sedang niengalami disintegrasi. Revitalisasi
Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa Pancasila hams diletakkan
utuh dengan pembukaan, di-eksplorasi-kan dimensi-dimensi yang melekat padanya,
yaitu:
Realitasnya:
dalam arti bahwa nilai-nilai yang
terkandung di dalamnya dikonkretisasikan sebagal kondisi cerminan kondisi
obyektif yang tumbuh dan berkembang diam masyarakat, suatu rangkaian
nilai-nilai yang bersifat sein im sollen.
Idealitasnya: dalam arti bahwa idealisme yang
terkandung di dalamnya bukanlah sekedar utopi tanpa makna, melainkan
diobjektivasikan sebagai “kata kerja” untuk membangkitkan gairah dan optimisme
para warga masyarakat guna melihat han depan secara prospektif, menuju han esok
lebih balk.
Fleksibilitasnya:
dalam arti bahwa Pancasila bukanlah barang jadi yang sudah selesai dan mandeg
dalam kebekuan oqmatis dan normatif, melainkan terbuka bagi tafsir-tafsir baru
untuk memenuhi kebutuhan zaman yang berkembang. Dengan demikian tanpa
kehilangan nilai hakikinya, Pancasila menjadi tetap aktual, relevan serta
fungsional sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara
dengan jiwa dan semangat “Bhinneka tunggal Ika”
Revitalisasi
Pancasila Pancasila sebagai dasar negara hams diarahkan path pembinaan moral,
sehingga moralitas Pancasila thpat dijadikan sebagai dasar dan arah dalam upaya
mengatasi krisis dan disintegrasi. Moralitas juga memerlukan hukum karena
keduanya terdapat korelasi. Moralitas yang tidak didukung oleh hukum kondusif
akan terjadi penyimpangan, sebaliknya, ketentuan hukum disusun tanpa alasan
moral akan melahirkan sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur
Pancasila.
ARTI
PENTINGNYA PERAN PENDIDIKAN TINGGI
Dalam
upaya merevitalisasi Pancasila sebagai dasar negara maka disiapkan tenaga dosen
yang manipu mengembangkan MKU Pancasila untuk mempersiapkan Iahimya generasi
sadar dan terdidik. Sadar dalam arti generasi yang hati nuraninya selalu merasa
terpanggil untuk melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai Pancasila, terdidik
dalam arti generasi yang mempunyai kemainpuan dan kemandinan dalam
mengembangkan ilmu pengetahuan sebagai sarana pengabdian kepada bangsa dan
negara. Dengan demikian akan dimunculkan generasi yang mempunyai ide-ide segar
dalam mengembangkan Pancasila.
Hanya
dengan pendidikan bertahap dan berkelanjutan, generasi sadar dan terdidik akan
dibentuk, yaitu yang mengarah pada dua aspek. Pertama, pendidikan untuk
memberikan bekal pengetahuan dan pengalaman akademis, ketrampilan profesional,
dan kedalaman intelektual, kepatuhankepada nilai-nilai (it is matter of
having). Kedua, pendidikan untuk membentuk jatidiri menjadi sarjana yang selalu
komitmen dengan kepentingan bangsa (it is matter of being).
Bangsa
Indonesia dihadapkan pada perubahan, tetapi tetap hams menjaga budaya-budaya
lama. Sekuat-kuatnya tradisi ingin bertahan, setiap bangsa juga selalu
menthmbakan kemajuan. Setiap bangsa mempunyai daya preservasi dan di satu pihak
daya progresi di lain pihak. Kita membutuhkan telaah-telaah yang kontekstual,
inspiratif dan evaluatif.
Perevitalisasikan
Pancasila sebagai thsar negara dalam format MKU, kita berpedoman pada wawasan:
1.
Spiritual, untuk meletakkan landasan
etik, moral, religius sebagai .dasar dan arah pengembangan profesi
2.
Akademis, menunjukkan bahwa MKU
Pancasila adalah aspek being, tidak sekethr aspek having
3.
Kebangsaan, menumbuhkan kesadaran
nasionalisme
4.
Mondial, menyadarkan manusia dan bangsa
harus siap menghadapi dialektikanya perkembangan dalam mayaraka dunia yang
“terbuka”.
Oleh sebab itu
kita selaku warga Negara kesatuan republic Indonesia harus bisa memegang teguh
terhadap pilar-pilar kebangsaan yang mana pilar tersebut adalah :
1.
Pancasila
Pancasila
adalah falsafah hidup bersama, consensus bagi seluruh penduduk Indonesia. Ia
adalah nilai dasar yang disepakati untuk menjadi alasan pijak bagi kemajemukan
Indonesia. Memang, masyarakat yang plural, yang beragam, yang majemuk itu
rentan untuk mengalami konflik. Heterogenitas itu mengandung potensi untuk bisa
menyulut konflik ketegangan, saling tidak mengerti satu dengan yang lain,
miskomunikasi. Oleh karena itu harus ada perekat sosial. Ada sosial soildarity
yang kuat. Nah, sosial solidariti itu bisa dibangun antara lain melalui,
pertama adalah simbol. Simbol itu misalnya gagasan atau ideologi. Gagasan itu
harus merasa dimiliki bersama, diambil dan prinsip-prinsip yang diakui bersama.
Tidak bisa ide ini kita ambil dan salah satu pojok agama atau keyakinan
tertentu.
Kita
punya Pancasila sebagai consensus bersama itu, dan bukan ajaran agama teitentu.
Menurut saya, penting sekali kita merawat pancasila ml sebagal perekat
masyarakat kita yang majemuk. Pondasi ini memang pernah mengalami pemerososotan
secara simbolik karena dulu pernah di-abuse atau disalahgunakan di jaman orde
baru. Tetapi kita harus memulihkan kembali. Kita perlu memulihkan kembali
Pancasila. Dan pemulihan ini jangan dilakukan oleh hanya pemerintah, tapi oleh
masyarakat sendiri. Jadi yang memulihkan ideologi nasional ini adalah
masyarakat sipil. Bukan top down, tapi bottom up. Bukan dan atas ke bawah, tapi
dan bawah ke atas. liii saya kira jauh lebib kuat.
Jadi,
ideologi negara kita sekarang perlu dipulihkan, tapi aktor-aktor yang
memulihkan ini adalah masyarakat sendiri. Kita masih ingat, ketika ada
perdebatan soal RUU pornografi. Itu kemudian membuat banyak orang yang bangkit
dengan mengatasnamakan sebagal Front Pancasila, Front Bineka Tunggal Ika, dst.
Terlepas dan perdebatan soal pornografi itu sendin, tetapi saya melihat mereka
sepertinya didorong oleh kekhawatiran, bahwa basis kehidupan kita yang majemuk
ini akan dirusak oleh kehendak satu kelompok yang ingin memaksakan nilai
tertentu yang sifatnya partikular atau sempit.
Belakangan
in posisi Pancasila seperti sudah banyak terseret. Ada sekelompok orang yang,
meskipun tidak secara terbuka, ingin menggantikan ideology pancasila dengan
ideology yang lain. Parahnya, nilai-nilai Pancasiia itu diposisikan
berhadaphadapan dengan nilai agama. Pancasila dianggap bertentangan derigan
agama yang ada.
Ada
sekelompok orang yang menganggap penghapusan tujuh kata pada sila pertama
Pancasila yang tertulis dalam naskah piagam Jakarta, merupakan bentuk
pengkhianatan terhadap umat Islam. Disangkanya, hal itu dilakukan untuk
menghalang-halangi umat Islam dalam menjalankan syariatnya. Pada gilirarinya,
mereka mempertentangkan antara Pancasila dengan Islam. Apalagi ketegangan mi,
sempat sampai memuncak terutama pada paruh tahun 80- an, di mana Negara
mewajibkan Pancasila sebagai asas tunggal.
Persoalan
ini akan kita jawab. Pertama, penghapusan tujuh kata pada piagam Jakarta sama
sekali bukan pengkhianatan terhadap umat Islam. Bukankah, di antara Sembilan
orang perumus Pancasila itu justru mayoritas beragama Islam. Dan penghapusan
yang idenya dan Mohammad Hatta itu dimaksudkan untuk mengakomodir semua elemen,
kekuatan bangsa Indonesia yang semuanya turut berjuang memerdekakan Indonesia
in Dengan demikian, Moh. Hatta dan kawan-kawan ingin tetap menjaga historisitas
Indonesia sebagai bangsa yang plural, bangsa yang beragam, namun bisa tetap berja(an
bersama-sama dalam keharmonisan.
Untuk
masyarakat yang majemuk, tidak bisa kita gunakan salah satu keyakinan yang ada,
sebagai landasan bernegara. Harus digunakan nilai-nilai universal yang diakui
oleh semua unsur yang ada, apapun mereka agama, ras, dan sukunya. Sehingga
nilal bersama itu merasa dimiliki oleh semua pihak. lnilah yang disebut bahwa
Pancasila merupakan consensus bersama.
Jadi
Pancasila kita letakan sebagai dasar Negara yang mengandung nilai kebersamaan,
yang disepakati oleh semua pihak. Dan lagi pula, sejauh ini tidak ada ditemukan
sila per sila dan Pancasila yang bertentangan dengan nilai-nilai agama yang ada
di Indonesia, termasuk Islam. Apakah ada agama yang merasa keberatan dengan
konsep “Ketuhanan Yang Maha Esa” ?, apakah ada agama yang tidak sepakat dengan
Kemanusiaan yang adil dan beradab” ? atau apakah ada agama yang menentang
“Persatuan indonesia” ? atau apakah ada agama yang tidak setuju denigan
pninsipprinsip “musyawarah” ? atau apakah ada agama yang menasa tidak sesuai
dengan “keadilan sosial”? Wal hasil, seluruh nilai yang ada dalam Pancasila,
alih-alih bertentangan dengan agama, tetapi justru memuat nilai-nilai universal
yang bisa diakui bersa ma, melangkau i batas-batas aga ma.
Negara
Republik Indonesia berasas Pancasila. Dengan demikian Republik Indonesia
bukannya Negara agama, dan bukan pub sebagai Negara sekuler. Indonesia bukan
Negara agama, artinya Negara tidak disubordinasikan di bawah suatu agama, dan
tidak ada “agama Negara” di Indonesia. Indonesia bukan juga Negara sekuler,
sehingga tidak ada pemisahan yang mutlak antara negara dan agama. Negara RI
yang berasas Pancasila adalah Negara hukum dan bukan Negara kekuasaan, sehingga
RI bukanlah Negara totaliter atau autokrasi.
2.
UUD 1945
Kita
hidup dalam sebuah wilayah yang disebut negara. Dalam wilayah itu, kita tidak
sendirian. Atau kita tidak hidup dengan orang yang semuanya satu kepentingan
dengan kita. Ada beratus juta orang lainnya yang juga hidup di wilayah mi,
dengan keinginan dan latar belakang yang berbeda-beda. Dengan semua orang yang
berlainan itu, kita berhubungan, berinteraksi baik langsung ataupun tidak
langsung. Kita semua memmlikm hak asasi yang sama. Kita merdeka untuk
menjalankan hak asasi kita itu sebebasbebasnya. Namun, kita juga sadar, bahwa
orang lain di sekitar kita pun memiliki hak asasi yang mendeka. Lantas,
bagaimana jmka dalam pelaksanaan hak itu, kita bertabnakan dengan hak onang
lain? Di sinilah pentingnya kita membuat aturan dalam sebuah wilayah, agan
tidak tenjadi tabrakan hak itu.
Itulah
makna penting UUD 1945. Bukan sekedar itu barang warisan pana pendini bangsa,
tetapi itu merupakan aturan bersama yang kita sepakati dalam kewilayahan Indonesia
inilah konstitusi, inilah hukum. Produk-produk hukum lainnya di bawah ini harus
merujuk kepada prinsip-prinsip UUD 1945 ini sebagai konstitusi dasar.
Tugas
kita dan terutama Negara adalah menjunjung hukum itu seadil-adilnya. WS. Rendra
pernah berpendapat, pacfa saat situasi Indonesia sedang kacau, sekian lama kita
selalu melakukan kesalahan, dengan menunggu ratu adil. Padahal pemimpin yang
kita anggap sebagal ratu adil itu, terkadang, ketika dia sudah terlalu lama
memimpin, seringkali menjadi tdak adil. Maka, kata Rendra, seharusnya yang
harus kita dambakan itu bukanlah ratu adil, melainkan hukum adil. Hukum yang
adil itu akan terselenggara dengan baik berkat dorongan dan konstribusi dan
semua pihak, masyarakat, pemerintahan, legislative, ter!ebih lagi lembaga
hukumnya sendini.
3.
Bhineka Tunggal
Bhineka
Tunggal Ika adalah motto atau semboyan bangsa Indonesia. Frasa ini berasal dan
bahasa Jawa Kuna dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbedabeda
tetapi tetap satu”. Secara mendalam Bhineka Tunggal Ika memiliki makna walaupun
di Indonesia terdapat banyak suku, agama, ras, kesenian, adat, bahasa, dan lain
sebagainya namun tetap satu kesatuan, sebangsa dan setanah air. Dipersatukan
dengan bendera, lagu kebangsaan, mata uang, bahasa dan lain-lain yang sama.
Tidak
dapat dipungkiri oleh siapapun bahwa Indonesia merupakan Negara yang kaya raya,
baik sumber daya alamnya, maupun kekayaan khazanah kulturalnya. Bayangkan saja,
Indonesia terdiri atas 17.504 pulau, 10.068 suku, 615 bahasa, 3.025 spesies
binatang, 47.000 jenfs tumbuh-tumbuhan, 300 gaya seni tan, dan 485 lagu daerah,
6 agama besar, serta banyak aliran kepercayaan lokal. Segala sesuatu yang
sepertinya masing-masing itu, diikat dalam satu ikatan Bhineka Tunggal Ika dan
rasa cinta tanah air.
4.
NKRI
Indonesia
sesungguhnya mempunyai apa yang tidak thmiliki oleh bangsa lain, yaitu keluasan
wilayah, keragaman budaya, tetapi dapat dipersatukan dalam satu kesatuan. ini merupakan
prestasi yang luar biasa. Dan ini merupakan modal yang besar. Inilah saya kira
kehebatan para pendiri bangsa yang harus kita akui dan kita jaga. Wanisan
berharga dan mereka harus dipertahankan.
Berikut adalah tabel jumlah pulau
yang tersebar di seluruh Indonesia.
NO
|
PROVINSI
|
JUMLAH PULAU
|
JUMLAH
|
|
Bernama
|
Belum Bernama
|
|||
1.
|
Nanggroe
Aceh Darusalam
|
205
|
458
|
663
|
2.
|
Sumatera
Utara
|
237
|
182
|
419
|
3.
|
Sumatera
Barat
|
200
|
191
|
391
|
4.
|
Riau
|
73
|
66
|
139
|
5.
|
Jambi
|
16
|
3
|
19
|
6.
|
Kepulauan
riau
|
1.350
|
1058
|
2.408
|
7.
|
Bengkulu
|
23
|
24
|
47
|
8.
|
Jawa
Barat
|
19
|
112
|
131
|
9.
|
Kalimantan
Tengah
|
27
|
5
|
32
|
10.
|
Irian
Barat
|
956
|
989
|
1.945
|
Belum
lagi jika kita perhatikan luas wilayahnya. Ahmad Mansur Suryanegara pernah
memuat itu dalam bukunya yang bertajuk Menumukan Sejarah[1].
Akan lebih kita sadari betapa luasnya makna wilayah Indonesia bila kita
bandingkan dengan Negara-negara lainnya. Perhatikan data berikut mi.
Romania 237.500
KM2
inggris Raya 244.046 KM2
Sumatera dan pulau sekitarnya 273.605,9 KM2
Perancis
574.026 KM2
Irak 343.923
KM2
Thailand 514.000 KM2
Kalimantan Indonesia 539.460 KM2
Swiss 41.280
KM2
Jawa Madura 131.174 KM2
Jerman Barat 248.606 KM2
Jerman Timur 108.178 KM2
Malaysia 329.749 KM2
Irian Jaya 382.140 KM2
Selain
itu, Dr. Brandes[2]
dalam disertasinya mengemukakan 10 unsur kebudayaan ash bangsa Indonesia,
bahkan sebelum masuknya Hindu, yaitu:
1.
Wayang
2.
Gamelan
3.
Seni syair
4.
Menenun dan membatik
5.
Membuat perkakas dan logam
6.
Sistim keuangan
7.
Ilmu pelayaran
8.
Ilmu bintang yang erat hubungannya
dengan pelajaran dan musim bertani
9.
Bersawah dengan sistim irigasi
10.
Susunan pemerintahan masyarakat yang
teratur
Setelah
melihat itu semua, kiranya tumbuh lagi kesadaran bagi kita bahwa Indonesia merupakan
bangsa yang besar yang sudah memiliki peradaban sangat tua. Ternyata Belanda
dan Inggris yang pernah menjajah kita pun memiliki luas wilayah tidak lebih besar
dan Jawa Barat dan Sumatera. Tetapi sudah menjadi kelajiman, bahwa kita selalu membayangkan
Negara-negara barat itu sebagai Negara adikuasa. Padahal faktanya, Indonesia
Iebih besar dan itu. Luas Indonesia hampir seperenam Iingkaran bumi.
Betapa
besarnya wilayah Indonesia, dapat kita ukur dengan perjalanan matahari di
Nusantara, yang memerlukan terbit tiga kali. Akibatnya Indonesia memiliki waktu
tiga:
Waktu
Indonesia Timur (WIT), Waktu Indonesia Barat (WIB), dan Waktu Indonesia Tengah
(WITA). Tentu saja dengan luas wilayah yang betapa besarnya mi, penduduk
Indonesia sangat beragam. Dan ini pula salah satu bentuk kekayaan berikutnya.
Bukankah dengan banyak perbedaan, akan mencerminkan pula adanya beragam
poterisi. Setiap kebudayaan pastifab memiliki kearifannya sendiri-sendiri. OIeh
karena itu, jika Indonesia memihki sekian banyak kebudayaan, seharusnya bukan
menjadikannya alasan untuk bertikai, tetapi sebaliknya, ini adalah sebagai
nikmat dan anugerah yang tak habis-habisnya untuk disyukuri.
Sesungguhnya
bagi saya selaku generasi muda, masih belum paham tentang pernyataan bahwa
pancasila sudah luntur dikalangan generasi muda in Apa sesungguhnya yang
dijadikan parameter dan pernyataan tersebut ? Apakah diantara kaum muda han im
sudah banyak yang tidak hapal dengan sila yang ada itu? atau memang benar
adanya bahwa kepenibadian dan kehidupan generasi muda saat ini sudah tidak
mencerminkan lagi sebagaimana ajaran dan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila?
Terlepas
dan itu semua, tentu saja bagi segenap warga bangsa termasuk generasi muda di
dalamnya memiliki tugas dan tanggungjawab sejarah untuk melestarikan ideologi,
falsafah dan pandangan hidup yang telah disepakati bersama sebagai sebuah
konsensus nasional dan founding fathers. Karena di sanalah letak pengkhidmatan
kita atas segalajerih payah, pengorbanan dan perjuangan mereka demi tegak
berdirinya republik mi.
Sebagaimana
dikatakan Bung Karno dalam pidatonya dihadapan majelis BPUPK, bahwa Pancasila
itu tidaklah serta merta merupakan buah hasil karya dan ciptaanya, namun
merupakan kekayaanwarisan tradisi yang digali dan bumi indonesia, yang telah
menjadi prakt.ik. kehidupanbersama. masyarakat jauh. berabad-abad lamanya
hiugga rnengkristal pada jima butir, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
Yang Adil Dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh
Hikmah Kebyaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan Dan Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia.
Dengan.
demikian, Paneasila ad lah jatidiri kita semua, warga bangsa yang hi. up di
negeri kepulauan yang terbentang dan Barat hingga ujung Timur. Pancasila
merupakan titik temu dan lalu lintas pluralitas budaya, agama, adat isitiadat,
ras dan suku bangsa yang ada di dalamnya. Perdebatan ideologis yang
mempertentangkan Pancasila dengan ajaran tertentu (termasuk agama) adalah
ahistoris. Dengan kata lain sudah tidak relevan lagi. Siapa yang ingkar dengan
keberadaan Pancasila, maka sesungguhnya teiah mengingkani hakikat keberadaan
dirinya sendiri sebagai bagian dan sehuah komunitas bangsa.
Bangsa
yang kuat adalah bangsa yang memegang teguh akar budaya dan tradisinya. Keberadaan
kekayaan budaya dan tradisi tersebut akan tetap lestari terletak di genggaman
tangan generasi mudanya. Karena itulah menjadi kewajiban setiap generasi untuk
terus mentransformasikan pandangan hidup bersama itu kepada generasi
selanjutnya agar setiap generasi tak akan pemah kehilangan jejak dan arah
(pareumeun obor) dalam mengarunginya, baik melalui proses pendidikan formal
maupun non formal seperti berbagai penyelenggaran yang disebut atas. Namun
lebih dan itu, dalam praktiknya generasi muda membutuhkan sun tauladan yang
baik (uswah hasanah) dan generasi sebelumnya.
Dalam
pandangan generasi muda yang menurut para elit makin luntur keberadaanya mi,
kini Pancasila sebagai dasar falsafah (philosofiche gronslag) itu nampaknya
kian alfa pula berada di tangan penyelenggara Negara terutama elitnya, yang
sebagian besar didominasi generas tua (dilihat dan sisi fisik-biologis).
Kondisi bangsa yang tak reda dirundung masalah mi; runtuhnya Nilai-nilai
keperibadian bangsa, kejahatan kemanusiaan dalam segala bentuknya, konflik
sosial yang seringkali bermula dan faktor ketidakadilan, abainya penguasa
(termasuk wakil rakyat) terhadap nasib rakyat, distribusi ekonomi yang timpang
merupakan akibat dan ke-tidak-konsistenan dan konsekuennya penyelenggaraan
Negara untuk menunaikan kebijakannya sesuai dengan ajaran dan nilai-nilai
Pancasila.
Dalam
dimensi pendidikan dan transformasi budaya, ketauladanan merupakan salah satu
unsur penting bagi kesinambungan dan kelestanan Pancasila. Genenasi muda masa
kini tidak membutuhkan pola indoktriansi sebagaimana gaya orba, namun
rasionalisasi dan implentasi dan ajaran Paneasila tersebut dalam wujud
kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Di sanalah
letak kesetiaan kita pada Pancasila.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dalam
kondisi kehidupan berbangsa dan bemegara yang sedang dilanda oleh arus krisis
dan disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dan berbagai macam gugatan,
sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitasnya. Namun perlu kita sadan bahwa
tanpa adanya “platform” dalam dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa
mustahil akan dapat bertahan dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
Melalui
revitalisasi inilah Pancasila dikembangkan dalam semangat demokrasi yang secara
konsensual akan dapat mengembangkan nilai praksisnya yang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat yang serba pluralistik. Selain itu melestarikan dan
mengembangkan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana telah dirintis dan
ditradisikan oleh para pendahulu kita semenjak tahun 1908, merupakan suatu
kewajiban etis dan moral yang perlu diyakinkan kepada para mahasiswa sekarang.
salam perjuangan bung
BalasHapus