Entri yang Diunggulkan

RELASI NEGARA DAN HUKUM ISLAM

Prawacana; Setelah membaca tulisan ini diharapkan mahasiswa dapat:       Mengetahui dan memahami pemikirankenegaraan Perspektif I...

Kamis, 21 Februari 2013

REKONSTRUKSI PEMIKIRAN DEMOKRASI DI INDONESIA

OLEH: Rasyid El Murtado
Sejak abad ke dua puluh hampir di seluruh negara di dunia telah  telah menempatkan  demokrasi sebagai sebuah sistem yang relatif baik bagi pembentukan struktur dan  tata pemerintahan yang baik (To Construct The Good Governance and Good Goverment)[1],  para akademisi, politisi, negarawan, dan masyarakat umum berasumsi bahwa dengan sistem demokrasi mulai dari pemilihan pejabat negara sampai pada pembuatan kebijakan publik diyakini akan tampak lebih demokratis. Peranan dan fungsi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif sebagai tiga pilar utama negara hukum  demokratis  akan mampu memposisikan dirinya sebagai lembaga negara yang setara, pada  posisi yang demikian konsep cheq and balance dari ketiga pilar negara diyakini akan menjadi salah satu aspek yang vital dan urgen bagi tegaknya negara hukum demokratis.Dikatakan vital, dikarenakan dalam konsep negara hukum demokratis,  aspek kesetaraan ketiga pilar  lembaga negara merupakan sebuah keniscayaan, dominasi, intimidasi, diskriminasi dan marginalisasi dari satu pilar negara terhadap pilar negara lainnya tidak boleh terjadi.
Di antara ketiga pilar lembaga negara di atas, yang sering saling berebut kekuasaan (dominasi politik) dalam negeri tampak pada lembaga legislatif dan lembaga eksekutif, lembaga yudikatif sering diposisikan sebagai lembaga pemberi legitimasi dari rebutan di antara kedua lembaga tersebut.Kondisi demikian, secara politik nasional sangatlah tidak menguntungkan bagi pembangunan negara hukum yang demokratis terutama jika dihuungkan dalam konteks pembangunan bangsa yang dituntut untuk menyetarakan dirinya dengan negara lain yang sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat.Essensi dari vitalitas adanya hubungan yang harmonis dari lembaga legislatif dan eksekutif terletak dari terciptanya suasana ketatanegaraan yang kondusif dan hilangnya kegaduhan politik.
Dan dikatakan urgen, sehubungan ketiga pilar negara di atas, merupakan struktur lembaga kenegaraan yang secara idealis harus mengejawantahkan semua amanat yang tertuang dalam landasan idiil dan landasan konstitusionil Negara yakni Pancasila dan UUD 1945. Pada pada pundak pejabat negara  tersebut di atas terdapat seribu satu amanat yang dipikul dar seluruh komponen bangsa yang menantikan perubahan ke arah yang lebih baik.
Tulisan ini akan mendeskripsikan bagaimana sesungguhnya perjalanan politik demokrasi di Indonesia, apakah benar sudah relevan dengan cita ideal negara hukum demokratis, ataukah hanya merupakan sebuah dagelan politik yang ambigu dan penuh dengan hipokritas yang sangat akut di antara para pejabat negeri ini. Tulisan ini juga tidak ditujukan untuk memberikan sebuah justifikasi pada salah satu pejabat atau lembaga negara, namun hanya mengemukakan fakta hostoris yang telah berlangsung sejak awal kemerdekaan RI sampai era Reformasi yang telah berlangsung tidak kurang dari satu windu setengah (15 Tahun).


A.Teori Politik Ketatanegaraan.
                Dalam khazanah pemikiran Hukum ketatanegaraan dan politik sejak era yunani Kuno sesungguhnya teori politik dan hukum ketatanegaraan telah banyak dikonstruksi oleh para filosof  dan kaum negarawan. Teori-teori tersebut bukan hanya merupakan sebuah renungan (Refleksi utopis- absolut )[2]  bagi pembentukan negara ideal masyarakat Yunani, tapi merupakan sebuah (refleksi filosfis- prosfektif).Dalam lintasan sejarah negara Kota(City State) yunani Kuno  dinyatakan bahwa patologi sosial yang menjurus ke anarchisme dan chaotik bukan merupakan hikayat  klise yang dianggit oleh penulis lagenda, tapi merupakan sebuah realitas sejarah yang benar-benar merupakan suatu   fakta yang shahih dalam sistem ketatanegaraan (Kota) masyarakat eropa (sparta dan yunani).
                Bertitik tolak dari kondisi sosial masyarakat Yunani yang dikooptasi oleh Sparta, para filosof yang tercerahkan pemikirannya merefleksikan dinamika sosial politik ke dalam sebuah teori-pemikiran politik seraya mempertanyakan  bagaimana sistem pemerintahan yang baik?
                Lihat buku hak menguasai negara baru dilanjutkan lagi...............................

B.Pengalaman Indonesia
                1. Zaman Demokrasi Liberal.
Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar jiwanya, besar wilayahnya dan  juga besar keinginannya sesungguhnya telah mempunyai pengalaman yang lengkap dalam bernegara sejak Indonesia merdeka, berbagai macam sistem politik telah dicoba dipraktikan. Pasca kemerdekaan RI, sistem politik yang dipraktekan lebih dominan pada demokrasi parlementer, di mana segala kebijakan yang mengatur Tata pemerintahan tampak lebih didominasi oleh Anggota Parlemen (Majelis Konstituante)[3].Eksistensi Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan pada waktu itu hanya bersifat seremonial, kewenangannya tampak masih teralienasi oleh kekuatan Majelis  Konstituante sebagai lembaga parlemen yang superior. Menurut Wilopo zaman ini merupakan jaman demokrasi liberal[4]. Tingkat liberalitas yang dimiliki bangsa Indonesia  bukan saja dimiliki oleh anggota parlemen pada waktu itu, pada tingkat Ormas-Orpol dari kalangan Grassroot sebagai pijakan para anggota parlemen juga menunjukan dinamika yang tak kalah sengit dibanding dengan pergumulan politik yang ada di parlemen. Fakta menunjukan  banyak faksi-faksi yang ada di wilayah Nusantara meminta otoritasnya kepada pemerintah agar dapat menyelenggaraakan tata pemerintahannya  sendiri sesuai dengan potensi lokalitas yang mereka miliki.Hal demikian terjadi baik di Indonesia wilayah barat ataupun daerah Timur[5].
                Model tata pemerintahan liberal yang dikonstruksi oleh para penyelenggara negara pada waktu itu berimplikasi pada retaknya nilai kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia yang telah menyepakati NKRI sebagai alat Kohesi semangat kebersamaan  yang secara historis-sosiologis telah mengkristal dalam lubuk hati masyarakat Nusantara.
                2. Zaman Demokrasi Terpimpin (Orde Lama).
                3. Zaman Demokrasi Pancasila.(Orde Baru)
                4. Zaman Demokrasi super Liberal( Orde Reformasi 1998-sekarang)
C.Kesimpulan dan Rekomendasi


[1] . David Held menginventaris  sejak tahun 1974 hingga tahun 1990 negara di dunia telah mencapai tidak kurang dari dari 97 negara yang semula dikategorikan negara non-Demokratis berubah menjadi negara demokratis. (David Held. Demokrasi ,Jkt. YOI,2000; ). 
[2] Teori tersebut penulis adaptasikan dengan pemikiran Mark Hockmayer, dalam idelogi Utopia.
[3] Lihat Deliar Noer, Partai Politik Islam Di Pentas nasional, Jkt.1999;.......
[4] Wilopo, .................................................
[5] Lihat..........................