BAB
I
SISTEM
ADMINISTRASI NEGARA DI NEGARA INDONESIA,
AMERIKA SERIKAT, JEPANG, RUSiA DAN ARAB SAUDI
A. Sistem Administrasi Negara
Administrasi Negara, dilihat dari segi Analisa Sistem,
Sistem adalah merupakan kebulatan dari bagian yang saling bergantung. Sistem
terdiri dari gugus-gugus komponen yang bekerja sama untuk kepentingan
tujuansebagai suatu keseluruhan Sistem adalah kompleks unsur-unsur yang saling
berinteraksi.Komponen-komponen (unsur) dalam Administrasi Negara dilihat dari Analisa
Sistem :
1.
Lingkungan
Lingkungan
mencakup berbagai macam gejala (sosial, eonomi, politik, budaya, hankam)Gejala
adalah masalah/bajan yang dapat digunakan oleh pemerintah (Adm. Negara) di
dalammembuat suatu kebijaksanaan. Gejala tersebut mungkin dapat mempercepat
(membantu) ataumenghambat (menghalangi) pemerintahan (Adm Negara) di dalam
membuat suatu keputusan.Lingkungan terdiri dari :
a. Langganan ( Siapa saja yang
mendapatkan pelayanan barang dan jasa )
b. Pasar ( yang menentukan biaya dari
barang dan jasa yang akan dikomunikasikan )
c. Golongan kepentingan ( anggota
masyarakat dan pejabat pemerintah, baik yang mendukungmaupun yang menolak
kebijakan pemerintah )
d. Badan badan lain yang menjadi
konsumen daripada kebijaksanaan
2.
Input
dari lingkungan
Input
dapat dikatakan sebagai suatu transmisi yang dikirim dari lingkungan ke dalam
proses konversi Input dapat berupa
:Tuntutan :
v Masyarakat menuntut barang-barang
dan jasa-jasa dari negara untuk mereka konsumsikan.Contoh : pendidikan;
kesehatan; rekreasi; keamanan; dll.
v Masyarakat menuntut pengaturan
perilaku pihak-pihak lain. Contoh : perilaku dari alat-alatnegara.
v Masyarakat dapat menuntut kebebasan
kebebasan dalam rangka melakukan kegiatan-kegiataspiritual. Contoh : ibadah;
merayakan hari besar agama.
Suatu tuntutan pada hakekatnya adalah analitis, tidak
harus melukiskan sifat interaksi antararakyat engan administrator; suatu
tuntutan dapat berbentuk permintaan bukti akan suatu jasa.Sumber-sumber
kekayaan :Sumber daya manusia, Kekayaan alam/sumber daya alam, Skill,
Teknologi, Uang/keuangan, Metode-metode Dukungan, oposisi/sifat masa bodoh
:Kewajiban membayar pajak Kesediaan penerimaan pengaturan perilaku yang
dibuat oleh pemerintahBagaimana sikap masyarakat terhadap perilaku
administrator (mendukung atau menolak ) Saluran input kedalam proses konversi
ini tidak saja berasal dari sektor swasta, namun jugaberasal dari badan-badan
pemerintah yang lain : lembaga eksekutif, lembaga legislatif, lembagayudikatif.
Input dapat berupa Undang-undang; instruksi-instruksi; peraturan
pemerintah;penilaian kepala eksekutif; penilaian hakim; dsb
3.
Konversi
Yang
berfungsi sebagai pelaku kegiatan-kegiatan administratif dalam proses ini
adalah : unit-unit administratif yang dilaksanakan oleh para
administrator.Bekerja dipengaruhi oleh : input; keadaan dan susunan organisasi
dari proses konversi yangbersangkutan, untuk 1. pengambilan keputusan, 2.
pelaksanaan keputusan, 3. pengendalian, 4.tindakan. Dengan melibatkan personil
yang bekerja atas dasar
a. Struktur organisasi yang ada,
b. Prosedur yang telah ditetapkan,
c. Keahlian, pengalaman pribadi dan
kecenderungan yang dimiliki,
d. Cara-cara yang telah ditetapkan bagi
para administrator dalam melakukan pengawasan terhadap bawahan.
4.
Outputs
Yang
dihasilkan oleh administrasi negara dapat berupa barang dan jasa seperti
diinginkan masyarakat, pengaturan berbagai macam perilaku, penyampaian
informasi, dll( Perwujudan dari tuntutan-tuntutan atau keinginan-keingainan;
baik masyarakat, maupun cabangpemerintahan yang lain.
5.
Feed
back
Mengambarkan
pengaruh dari outputs terdahulu yang telah dinilai oleh konsumen(cocok/kurang
cocok/tidak cocok) dengan harapan untuk dijadikan inputs baru dalam konversi
berikutnya. Untuk menghasilkan output baru yang lebih sesuai.Mekanisme umpan
balik ini merupakan bukti berkelanjutannya interaksi antara paraadministrator
dengan sumber-sumber masukan dan konsumen/pemakai output mereka.Mekanisme ini
juga menunjukkan bahwa proses selalu dinamis dan sirkuler.Definisi kerja dari
Sistem Administrasi Negara :Suatu proses dinamik yang berkelanjutan dan
bersifat sirkuler, dimana masukan diubah menjadikeluaran, yang selanjutnya
keluaran akan menjadi umpan balik sebagai masukan baru bagipengubahan baru
untuk menghasilkan keluaran baru, dalam rangka mewujudkan
kebijakanpemerintah/Negara.
B.
Obyek Hukum
Administrasi Negara
Pengertian
obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan
pengertiantersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok
permasalahan yangakan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.Berangkat dari
pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalahhukum
yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga
masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah
pemegangjabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga
masyarakat.Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi
adalah sama denganobyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino,
S.H.). pendapat demikian dilandasialasan bahwa hukum administrasi negara dan
hukum tata negara sama-sama mengatur negara.Namun, kedua hukum tersebut
berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalamkeadaan bergerak
sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah´negara
dalam keadaan bergerak´ adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal
iniberarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada
pada negara telahmelaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya
masing-masing. Istilah ´negara dalamkeadaan diam´ berarti bahwa negara itu
belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berartibahwa alat-alat perlengkapan
negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasandiatas dapat
diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata
negara.
1.
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA DI
INDONESIA
a.
Sistem Adminsitrasi Negara
Republik Indonesia
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI) secara
luas memiliki arti Sistem Penyelenggaraan Negara Indonesia menurut UUD 1945, yang
merupakan sistem penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala
aspeknya, sedangkan dalam arti sempit, SANRI adalah idiil Pancasila,
Konstitusional – UUD 1945, operasional RPMJ Nasional serta kebijakan-kebijakan
lainnya. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia secara simultan
berinteraksi dengan faktor-faktor fisik, geografis, demografi, kekayaan alam,
idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
Dalam rangka pencapaian tujuan negara dan pelaksanaan tugas
negara diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang masing-masing dilaksanakan
oleh Lembaga Negara yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 dengan amandemennya.
Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara merupakan bagian
integral dari sistem Penyelenggaraan negara. Operasionalisasi dari semua
ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 merupakan bagian yang sangat dominan dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Agar pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan maupun dalam
rangka menggerakkan dan memperlancar pelaksanaan pembangunan, kegiatan aparatur
pemerintah perlu dipadukan, diserasikan dan diselaraskan untuk mencegah
timbulnya tumpang tindih, pembentukan, kesimpangsiuran dan atau kekacauan, oleh
karena itu koordinasi antar kegiatan aparatur pemerintah harus dilakukan mulai
dari proses perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan sampai kepada
pengawasan, dan pengendaliannya.
Sistem administrasi negara pada dasarnya mengandung
unsur-unsur tertentu seperti lazimnya suatu sistem, yaitu: Pertama,
Nilai, yang mencakup landasan, falsafah, cita-cita dan tujuan negara; Kedua,
Struktur, yang menggambarkan keberhasilan lembaga-lembaga negara dan
lembaga-lembaga pemerintah dengan kewenangan masing-masing. Ketiga,
Proses, yang berupa kegiatan dan saling hubungan antara lembaga – lembaga yang
ada dalam negara dalam mewujudkan tujuan berbangsa yang telah ditetapkan
berdasarkan ketentuan organisasi dan tuntutan seluruh rakyat sebagai pemilik
keseluruhan negara.
Sistem Administrasi Negara di Indonesia banyak
dipengaruhi oleh Sistem Administrasi Negara Perancis melalui Belanda. SANRI
berpangkal pada UUD 1945, dimana dalam UUD tsb tidak dinyatakan dengan istilah
Sistem Administrasi Negara, tetapi dinyatakan dengan Sistem Pemerintahan Negara. Tertuang dalam 7 (tujuh) kunci pokok
Sistem Pemerintahan Negara, yaitu :
Indonesia adalah negara yang
berdasar atas hukum (rechtstaat). Para penyelenggara pemerintah dalam melakukan tugasnya harus berdasarkan
hukum/peraturan, dan harus dapat dipertanggungjawabkan secra hukum. Dalam
melaksanakan tugasnya, penyelenggara/pelaksana Administrasi Negara tidak
diperkenankan melakukan tugas hanya atas dasar kekuasan yang dimilikinya;
sehingga atas dasar ketentuan tersebut para penyelenggara Adminitrasi Negara
dalam menjalankan tugas tidak bertindak semena-mena.
Sistem Konstitusional. Sistem Administrasi Negara yang
dilaksanakan harus berdasarkan konstitusi/hukum dasar, dan tidak berdasar pada
sifat absolut/kekuasaan yang tidak terbatas. Hal ini dinyatakan dalam Pembukaan
UUD 1945 sbb: “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu UUD
Negara Indonesia”. Pasal 4 ayat 1: Presiden RI memegang kekuasan menurut UUD.
Pasal 9 : tentang sumpah Presiden/Wakil Presiden disebutkan antara lain :..
memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti pada nusa dan bangsa. Dengan demikian
penyelengaraan Sistem Administrasi Negara di Indonesia itu dibatasi oleh UUD
1945. Dengan berdasar pada Sistem Negara Hukum dan Sistem Konstitusional, maka
akan diciptakan mekanisme hubungan, tugas/pekerjaan dan hubungan hukum antara
para penyelenggara Administrasi Negara, sehinga dapat menjamin terlaksanakannya
sistem itu sendiri, menjamin dan memperlancar pelaksanaan pencapaian tujuan
negara.
Kekuasan Negara yang tertingi ditangan MPR. Disini MPR
menunjuk Presiden sebagai mandataris MPR untuk menjalankan tugas MPR. Namun
masih ada tugas-tugas dan kewajiban-kewajiban dari MPR yang tidak boleh
diserahkan pelaksanaannya kepada Presiden; karena hal itu harus dilakukan
sendiri oleh MPR. Tugas itu adalah: membuat
UUD dan GBHN; mengangkat Presiden dan
wakilnya; dan mengubah UUD. Untuk
tugas-tugas bidang lain, selain 3 tugas tersebut, apabila MPR tidak dapat
melaksanakan sendiri dapat diserahkan pada Presiden selaku mandataris MPR.
Contoh, pada pelaksanaan GBHN, dan pelaksanan Pembangunan Nasional.
Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi
dibawah MPR. Pernyataan ini erat kaitannya dengan pernyataan “kekuasn negara
yang tertinggi di tangan MPR” diatas. Dijelaskan bahwa di bawah MPR, Presiden
adalah penyelengara pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di
tangan Presiden.
Presiden tidak bertanggung jawab pada DPR. Presiden harus
mendapat mendapat persetujuan DPR untuk membentuk UU dan menetapkan APBN.
Dengan demikian Prersiden harus bekerjasama dengan DPR; tetapi Presiden tidak
bertanggung jawab kepada DPR; artinya kedudukan Presiden tidak tergantung DPR.
Presiden tidak dapt membubarkan DPR dan sebaliknya DPR tidak bisa menjatuhkan
Presiden. (Lihat juga ketentuan pada pasal 5 ayat ; 20 ayat 1; yang menunjukkan
keharusan adanya kerjasama Presiden dengan DPR).
Menteri Negara ialah pembantu Presiden. Menteri negara
tidak bertanggunga jawab kepada DPR, pada pasal 17 ayat 1 menyatakan bahwa di
dalam menjalankan tugas sehari-hari, presiden sebagai kepala pemerintahan
dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri negara bukan pegawai tinggi biasa,
karena dengan pimpinan Presiden, dalam kenyatannya menteri-menteri tersebut
menjalankan kekuasan pemerintah di bidangnya masing-masing (Kabinet Presidensiil).
Kekuasaan negara tidak tak terbatas. Kepala negara walaupun tidak bertanggung jawab pada
DPR, ia bukan diktator. Dengan adanya suatu pengawasan, maka ada suatu
mekanisme/sarana sebagai pencegahan preventif agar pelaksanaan konstitusi tidak
menjurus ke absolutisme. Sebagai
realisasi dari pengawasan DPR, maka DPR memiliki beberapa hak, yaitu : Hak
bertanya pada pemerintah; Hak meminta keterangan atau interpelasi; Hak untuk
mengadakan penyelidikan atau angket; Hak untuk mengubah UU atau amandemen; Hak
inisiatif; dan Hak menampung keluhan masyarakat.
b.
Sistem
Pemerintahan Indonesia
Menurut UUD 1945, sistem
pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak menganut sistem pemisahan
kekuasaan atau separation of power( Trias Politica ) murni bagaimana
yang diajarkan Montesquieu, akan tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution
of power). Dikatakan demikian karena UUD 1945 :
1. Tidak membatasi secara tajam, bahwa
tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang
tidak boleh saling campur tangan.
2. Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi
atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 organ
saja.
3. Tidak membagi habis kekuasaan rakyat
yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kapada lembaga-lembaga negara lainnya
Pokok-pokok sistem pemerintahan
Indonesia adalah :
a)
Bentuk
negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas
b)
Bentuk
pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
c)
Pemegang
kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan.
d)
Kabinet
atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
e)
Parlemen
pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang
merupakan sekaligus anggota MPR. Anggota DPR dipilih rakyat melalui
pemilu dengan sitem proporsional terbuka, DPD dipilih rakyat secara
langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4
orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
f)
Kekuasaan
Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
c.
Lembaga
Negara di Indonesia beserta fungsi dan tugasnya
a.
MPR
adalah penyelenggara Negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi. Tugas dari MPR
adalah Membentuk undang-undang ( Pasal 3 Ayat 1) dan menyelenggarakan
pemeriksaan atas tanggungjawab keuangan dan kekayaan Negara yang digunakan oleh
pemerintah. Fungsinya adalah Mengawasi pelaksanaan tugas pemerintah.
b.
DPR
adalah lembaga Negara yang mempunyai kekuasaan legislatif. Tugasnya adalah
Memberikan persetujuan dalam pembentukan undang-undang ( Pasal 20 ) dan
melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang (Pasal 20A). fungsinya
adalahMengawasi pelaksanaan tugas pemerintah
c.
DPD
adalah perangkat kenegaraan yang menyeimbangkan peran dan fungsi Dewan
Perwakilan rakyat. Tugasnya adalahMemberikan nasehat dan pertimbangan kepada
Presiden dan fungsinya adalah Membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
d.
Presiden
adalah seorang yang mempunyai kekuasaan eksekutif yang mempunyai wewenang
menjalankan roda pemerintahan. Tugasnya adalah Membentuk UU dengan persetujuan
DPR( Pasal 20 ayat 4 Amandemen I ), melaksanakan undang-undang yang dibuat
MPR/DPD, dan menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
( Pasal 5 ayat 2 ). Fungsinya adalah Menjalankan pemerintahan sebagaimana
yang diamanahkan dalam UUD 1945.
e.
Mahkamah
Konstitusi adalah suatu lembaga yudikatif yang independen. Tugasnya adalah
Menguji Undang-Undang terhadap Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945, dan memutuskan pembubaran partai politik. Fungsinya adalah
Menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan peradilan.
f.
Mahkamah
Agung adalah lembaga peradilan yang tertinggi. Tugasnya adalah Memeriksa dan
memutuskan permohonan kasasi, memeriksa dan memeutuskan permohonan peninjauan
kembali (PK). Fungsinya adalah Melakukan pengawasan tertinggi terhadap
penyelanggaraan peradilan, tingkah laku, dan perbuatan hakim, dan mengatur
kelancaran penyelenggaraan Peradilan jika ada hal yang belum cukup diatur dalam
UU No.4/1985 .
g.
Badan
Pemeriksa Keunangan adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk
memeriksa semua keuangan negara. Tugasnya adalah Memeriksa tanggungjawab
pemerintah tentang keuangan dan kekayaan Negara dan memeriksa tanggungjawab
semua APBN, APBD, anggaran BUMN dan anggaran BUMD berdasarkan atas ketentuan
UU. Fungsinya adalah elaksanakan pengawasan atas tanaggungjawab keuangan Negara
sesuai wewenangnya dalam UUD’45 dan memberikan pertimbangan kepada pemerintah
tentang penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban keuangan Negara.
h.
Komisi
Yudisial adalah lembaga independen yang mempunyai wewenang mengangkat dan
mengurus citra para hakim. Tugasnya adalah Menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Fungsinya adalah Mengusulkan
pengangkatan hakim agung.
2.
SISTEM
ADMINISTRASI NEGARADI JEPANG
1. Sistem Administrasi Negara jepang
Di antara beberapa
tingkat dan jenis pemilihan yang ada di Jepang dewasa ini adalah pemilihan umum
yang memilih anggota-anggota Majelis Rendah dari Diet Nasional. Selain
pemilihan umum ini, di tingkat nasional terdapat beberapa jenis pemilihan lain:
(1) pemilihan untuk keanggotaan Majelis Tinggi dari Diet Nasional, (2)
referendum-referendum reguler untuk menentukan pejabat Mahkamah Agung, dan (3)
referendum atau pemilihan khusus mengenai usul perubahan konstitusi, tetapi
perubahan konstitusi belum pernah terjadi di Jepang di zaman sesudah perang
itu. Di tingkat daerah, gubernur dan dewan provinsi, walikota, dewan kota, dan
dewan desa dipilih melalui pemilihan tingkat daerah, dan di tingkat ini juga
diciptakan jenis pemilihan atau referendum khusus untuk menangani masalah
khusus.
Partai politik
bukanlah barang baru di Jepang. Dalam bentuk-bentuk yang berbeda partai-partai
itu telah ada sejak 1874. Asal-usul partai konservatif saat ini, Partai
Demokrat Liberal (Jiyuminshuto), dapat ditelusuri kembali sampai pada awal
1880-an, dan Partai Sosialis Jepang (Nihon Shakaito) paling tidak sampai pada
1925. Dan Partai Komunis Jepang (Nihon Kyosanto) telah berdiri sejak 1922.
Hanya status dan kekuatan partai-partai itulah yang berubah pada periode
sesudah Perang Dunia II ini. Kalau sebelum Perang Dunia II keanggotaan dalam
Majelis Rendah yang mereka perebutkan hanya memiliki kekuasaan politik yang
sangat terbatas maka sejak 1947 keanggotaan dalam dewan itu sangat menentukan
karena dewan itu merupakan sumber wewenang legislatif dan eksekutif dalam
sistem pemerintahan yang baru. Dengan demikian berarti status dan peranan
partai, yang merupakan isi dari dewan itu, mengalami kenaikan luar biasa. Juga
sekaligus menunjukkan bahwa naik-turunnya status dan peranan partai ditentukan
oleh naik-turunnya status dan peranan Majelis Rendah dalam Diet Nasional.
Bila kita melihat
situasi kepartaian umumnya di Jepang, nampak beberapa cirinya yang utama.
Pertama, tidak satu pun di antara partai-partai itu kecuali mungkin Komeito
yang betul-betul merupakan organisasi massa. Kedua, partai-partai utama
Demokrat Liberal dan Sosialis -merupakan partai yang tidak stabil dan secara
internal tidak bersatu. Akhirnya, harus diperhatikan bahwa walaupun situasi
kepartaian sejak 1955 memunculkan dua partai politik utama dan saling bersaing,
Jepang tidak memiliki sistem dua-partai seperti yang dikenal di sistem
Anglo-Sakson. Karena itu, sistem kepartaian Jepang ini lebih tepat disebut
sebagai “sistem satu-setengah partai’, suatu situasi di mana Demokrat Liberal
cenderung untuk tetap berkuasa memerintah Jepang, sedang Sosialis cenderung
untuk tetap berperan sebagai opposan.
Struktur kelompok
kepentingan di Jepang pada tahun 1960-an sudah mendekati jenis “modern”. Di
antara kelompok-kelompok kepentingan pertanian yang terorganisasi secara
nasional yang paling penting barangkali adalah Serikat Petani Jepang (Nichino),
Federasi Perkumpulan Koperasi Pembelian Pertanian Nasional (Zenkoren), Federasi
Koperasi Pemasaran Pertanian Nasional (Zenhanren), Federasi Koperasi Asuransi
Pertanian (Kyosairen), dan Perkumpulan Kehutanan Jepang (Nichirinkyo). Jenis
kelompok kepentingan lain yang bisa ditambahkan dalam daftar ini adalah
perkumpulan daerah dan desa walaupun tidak khusus berciri pertanian:
Perkumpulan Kota dan Desa (Zenkoku hosonkai) atau perkumpulan Nasional
Ketua-Ketua Dewan Kota dan Dewa (Zenkoku Chosongikai Gichokai).
Tetapi, yang
betul-betul berpengaruh besar adalah wakil-wakil organisasi usahawan dan
organisasi buruh. Yang paling aktif secara politik di antara kelompok-kelompok
usahawan adalah Federasi Organisasi Majikan Jepang (Nikkeiren) dan Liga politik
Perusahaan Menengah dan Kecil Jepang (Chuseiren). Organisasi usahawan yang
lain, seperti Federasi Organisasi-organisasi Ekonomi (Keidanren) dan
Perkumpulan Manajemen Jepang (Doyukai), juga bergerak memperjuangkan kepentingan
dunia usaha.
Ciri-ciri dan
sifat-sifat kepemimpinan politik Jepang sesudah perang sangat sulit untuk
dinilai. Tradisi maupun praktek kehidupan Jepang sedikit sekali menekankan pada
“pemimpin-pemimpin” secara individual dan “kepemimpinan” dibanding dengan
kultur Barat. Kecenderungan ini diperkuat oleh sifat multi-faksi dari
kepemimpinan partai politiknya, dan besarnya peranan komite dan teknik-teknik,
konsensus lainnya dalam pembuatan keputusan.
Suatu penelitian
tentang penunjukan dari pembentukan kabinet-kabinet konservatif akhir-akhir ini
akan menunjukkan pengaruh perang, kekalahan perang, dan pendudukan Amerika
terhadap sifat kepemimpinan politik Jepang sesudah Perang Dunia II. Tokoh-tokoh
militer dan wakil-wakil dari lingkungan istana dan aristokrat yang begitu kuat
berpengaruh dalam kabinet sebelum perang sekarang tidak muncul lagi. Di antara
kelompok elite sebelum perang, hanya politisi partai, birokrat, dan wakil-wakil
dunia usaha yang masih tetap memegang posisi. Beban kekalahan perang,
pembersihan yang didorong oleh Amerika atas unsur-unsur militer dan
ultra-nasionalis dari jabatan-jabatan pemerintahan, dan diberlakukannya
Konstitusi baru secara serempak telah menyingkirkan pemimpin-pemimpin
tradisional dari jabatannya; akibat kekosongan kepemimpinan itu muncullah
muka-muka baru di kalangan puncak partai-partai konservatif, yang sebagian
besar masih tetap berada di tempatnya sampai sekarang.
Di antara beberapa
tingkat dan jenis pemilihan yang ada di Jepang dewasa ini adalah pemilihan umum
yang memilih anggota-anggota Majelis Rendah dari Diet Nasional. Selain
pemilihan umum ini, di tingkat nasional terdapat beberapa jenis pemilihan lain:
(1) pemilihan untuk keanggotaan Majelis Tinggi dari Diet Nasional, (2)
referendum-referendum reguler untuk menentukan pejabat Mahkamah Agung, dan (3)
referendum atau pemilihan khusus mengenai usul perubahan konstitusi, tetapi
perubahan konstitusi belum pernah terjadi di Jepang di zaman sesudah perang
itu. Di tingkat daerah, gubernur dan dewan provinsi, walikota, dewan kota, dan
dewan desa dipilih melalui pemilihan tingkat daerah, dan di tingkat ini juga
diciptakan jenis pemilihan atau referendum khusus untuk menangani masalah
khusus.
Partai politik
bukanlah barang baru di Jepang. Dalam bentuk-bentuk yang berbeda partai-partai
itu telah ada sejak 1874. Asal-usul partai konservatif saat ini, Partai
Demokrat Liberal (Jiyuminshuto), dapat ditelusuri kembali sampai pada awal
1880-an, dan Partai Sosialis Jepang (Nihon Shakaito) paling tidak sampai pada
1925. Dan Partai Komunis Jepang (Nihon Kyosanto) telah berdiri sejak 1922.
Hanya status dan kekuatan partai-partai itulah yang berubah pada periode
sesudah Perang Dunia II ini. Kalau sebelum Perang Dunia II keanggotaan dalam
Majelis Rendah yang mereka perebutkan hanya memiliki kekuasaan politik yang
sangat terbatas maka sejak 1947 keanggotaan dalam dewan itu sangat menentukan
karena dewan itu merupakan sumber wewenang legislatif dan eksekutif dalam
sistem pemerintahan yang baru. Dengan demikian berarti status dan peranan
partai, yang merupakan isi dari dewan itu, mengalami kenaikan luar biasa. Juga
sekaligus menunjukkan bahwa naik-turunnya status dan peranan partai ditentukan
oleh naik-turunnya status dan peranan Majelis Rendah dalam Diet Nasional.
Bila kita melihat
situasi kepartaian umumnya di Jepang, nampak beberapa cirinya yang utama.
Pertama, tidak satu pun di antara partai-partai itu kecuali mungkin Komeito
yang betul-betul merupakan organisasi massa. Kedua, partai-partai utama
Demokrat Liberal dan Sosialis -merupakan partai yang tidak stabil dan secara
internal tidak bersatu. Akhirnya, harus diperhatikan bahwa walaupun situasi
kepartaian sejak 1955 memunculkan dua partai politik utama dan saling bersaing,
Jepang tidak memiliki sistem dua-partai seperti yang dikenal di sistem
Anglo-Sakson. Karena itu, sistem kepartaian Jepang ini lebih tepat disebut
sebagai “sistem satu-setengah partai’, suatu situasi di mana Demokrat Liberal
cenderung untuk tetap berkuasa memerintah Jepang, sedang Sosialis cenderung
untuk tetap berperan sebagai opposan.
Struktur kelompok
kepentingan di Jepang pada tahun 1960-an sudah mendekati jenis “modern”. Di
antara kelompok-kelompok kepentingan pertanian yang terorganisasi secara
nasional yang paling penting barangkali adalah Serikat Petani Jepang (Nichino),
Federasi Perkumpulan Koperasi Pembelian Pertanian Nasional (Zenkoren), Federasi
Koperasi Pemasaran Pertanian Nasional (Zenhanren), Federasi Koperasi Asuransi
Pertanian (Kyosairen), dan Perkumpulan Kehutanan Jepang (Nichirinkyo). Jenis
kelompok kepentingan lain yang bisa ditambahkan dalam daftar ini adalah
perkumpulan daerah dan desa walaupun tidak khusus berciri pertanian:
Perkumpulan Kota dan Desa (Zenkoku hosonkai) atau perkumpulan Nasional
Ketua-Ketua Dewan Kota dan Dewa (Zenkoku Chosongikai Gichokai).
Tetapi, yang
betul-betul berpengaruh besar adalah wakil-wakil organisasi usahawan dan
organisasi buruh. Yang paling aktif secara politik di antara kelompok-kelompok
usahawan adalah Federasi Organisasi Majikan Jepang (Nikkeiren) dan Liga politik
Perusahaan Menengah dan Kecil Jepang (Chuseiren). Organisasi usahawan yang
lain, seperti Federasi Organisasi-organisasi Ekonomi (Keidanren) dan
Perkumpulan Manajemen Jepang (Doyukai), juga bergerak memperjuangkan kepentingan
dunia usaha.
Ciri-ciri dan
sifat-sifat kepemimpinan politik Jepang sesudah perang sangat sulit untuk
dinilai. Tradisi maupun praktek kehidupan Jepang sedikit sekali menekankan pada
“pemimpin-pemimpin” secara individual dan “kepemimpinan” dibanding dengan
kultur Barat. Kecenderungan ini diperkuat oleh sifat multi-faksi dari
kepemimpinan partai politiknya, dan besarnya peranan komite dan teknik-teknik,
konsensus lainnya dalam pembuatan keputusan.
Suatu penelitian
tentang penunjukan dari pembentukan kabinet-kabinet konservatif akhir-akhir ini
akan menunjukkan pengaruh perang, kekalahan perang, dan pendudukan Amerika
terhadap sifat kepemimpinan politik Jepang sesudah Perang Dunia II. Tokoh-tokoh
militer dan wakil-wakil dari lingkungan istana dan aristokrat yang begitu kuat
berpengaruh dalam kabinet sebelum perang sekarang tidak muncul lagi. Di antara
kelompok elite sebelum perang, hanya politisi partai, birokrat, dan wakil-wakil
dunia usaha yang masih tetap memegang posisi. Beban kekalahan perang,
pembersihan yang didorong oleh Amerika atas unsur-unsur militer dan
ultra-nasionalis dari jabatan-jabatan pemerintahan, dan diberlakukannya
Konstitusi baru secara serempak telah menyingkirkan pemimpin-pemimpin
tradisional dari jabatannya; akibat kekosongan kepemimpinan itu muncullah
muka-muka baru di kalangan puncak partai-partai konservatif, yang sebagian
besar masih tetap berada di tempatnya sampai sekarang.
3.
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA AMERIKA SERIKAT
1. Sistem
Administrasi Negara Amerika Serikat
Menurut J Parson (Republikan) memilki konsep
yang berlainan mengenai peran pemerintah serta bentuk dan isi dari Administrasi
Negara. J Parson berpendapat bahwa pemerintah seharusnya melaksanakan
kegiatan-kegiatan yang minimun saja, pemerintah yang baik bukanlah pemerintah
yang mengkonsolidasikan dan memusatkan kekuasan, tetapi pemerintah yang
mendistribusikan kekuasaan. Pernyataan J. Parson tersebut tersebut kemudian
menjadi ungkapan yang sangat terkenal, yaitu ; “ Power always tend to corrupt the man in whome it is vested ”. Atas
dasar ungkapan tersebut, menjadi tugas pemerintah adalah : Membatasi kekuasaan
seminimal mungkin; Juga mengendalikan yang ketat dari bidang legislatif
terhadap kekuasan dan pengambilan keputusan resmi. Parson lebih menyukai
kebebasan dan lebih menyukai berkuasanya bidang legislatif serta menentang
kekuasaan dan kebebasan pengambilan keputusan oleh eksekutif; walaupun di dalam
keadaan krisis mereka menggunakan langkah-langkah yang dipakai kaum federalis. Pada periode demokrasi
ini, bentuk administrasi tidak secara prinsipiil berubah; tetapi sifat dan
jiwanya telah dimodifikasi secara mendalam.
Pengaruh demokrasi yang
nyata sampai saat ini masih dapat kita ingat yaitu adanya Doktrin Rotasi (the Rule of Rotation); sebab dalam hal
ini mereka berpendapat bahwa : tidak ada
seorang pun yang mempunyai hak milik atas jabatan. Berdasar doktrin rotasi
tersebut, dikemukakan juga bahwa memegang suatu jabatan dalam waktu yang lama
itu berbahaya. Dinyatakan pula oleh para penganut paham demokrasi; bahwa tugas-tugas di dalam dinas publik atau
jawatan umum itu sangat jelas dan sangat sederhana. Oleh karenanya
rotasi/pergantian jabatan merupakan cara yang tepat untuk mendidik Warga Negara
dalam suatu Republik. Pendirian ini merupakan unsur baru yang
dimasukkan/diintrodusir kedalam Sistem Administrasi Amerika, walaupun dalam
masyarakat yang kompleks pendiriannya masih perlu pembatasan-pembatasan, namun
sifat Demokrasi Amerika merupakan ciri yang menonjol. (Catatan : Harapan kaum Republikan
tersebut makin merosot karena Doktrin Rotasi tersebut merosot menjadi Partisanship, Political spoil, korupsi,
serta standar-standar etis masa lalu merosot. Kualitas administrasi
terancam sehingga sebagai akibatnya maka standar-standar dinas publik menurun,
yang lebih dipercepat oleh adanya perang saudara di Amerika/civil war.)
Sebagai akibat dari
keadaan dinas publik yang makin merosot tersebut, timbul tuntutan adanya pemurnian moral dari kehidupan publik; sebab
apabila tidak, hal ini akan mengancam eksistensi Negara Amerika. Dalam hubungan
itu, yang pertama-tama dituntut adalah :
- Hapusnya sistem patronage; yang diganti dengan ujian-ujian yang kompetitif.
- Hapusnya hak permanen atas suatu jabatan tertentu.
- Adanya pelaksanaan pemerintahan yang bebas dari ganguan politik.
Setelah gerakan moral effort; kemudian timbul yang
dikenal dengan gerakan scientific
management ( dipelopori FW taylor, tahun 1880). Jika kita bandingkan dengan
gerakan moral effort, maka secara
prinsipiil gerakan Scientific Management
dalam kaitannya dengan Sistem Administrasi Negara Amerika menghendaki :
- Menuntut adanya pertanggungjawaban pemerintahan,
- Menegakkan eksekutif sebagai badan management pusat,
- Membentuk dinas-dinas anggaran/budget,
- Merubah komisi dinas sipil menjadi dinas kepegawaian yang mempunyai tugas yang positif,
- Menggunakan planning sebagai langkah operasional yang lebih mantap
Berdasar atasperkembangan
dari Sistem Administrasi Negara Amerika tersebut, LD White memberikan suatu kesimpulan bahwa dasar-dasar Sistem
Administrasi Negara Amerika adalah :
·
Berdasar hukum dan pejabat-pejabat publik
bertanggung jawab sesuai dengan Rule of
Law pada Pengadilan Biasa.
·
Prinsip administrasi ditetapkan oleh badan-badan
perwakilan dan badan-badan legislatif yang dipilih oleh rakyat
·
Berjiwa demokrasi.
·
Kegiatan-kegiatan prinsip administrasi dilakukan
berdasar pada persetujuan rakyat.
·
Administrasi Negara bersifat Profesional.
·
Struktur kepegawaian dan sudut pandang prinsip
administrasi adalah sipil.
·
Sistem administrasi negara bersifat federal.
·
Berakar dalam, pada masyarakat setempat, dan
bekerja dalam skala besar.
Melalui proses
yang cukup panjang maka tahun 1787, Sidang Majelis Konstituante sampai pada
satu titik yaitu menerima dasar demokrasi Amerika, yang tetap tegak sampai
sekarang yakni Konstitusi (UUD) Amerika Serikat. Sistem pemerintahan Amerika
Serikat berdasarkan yang konstitusi ini bermaksud menegakkan demokrasi dan
kebebasan warga negara.
Ciri-ciri penting pemerintahan Amerika Serikat
antara lain:
1. Amerika Serikat
adalah suatu negara Republik Federasi yang demokratis;
2. sebagai negara
Federasi maka terdapat pembagian kekuasaan konstitusional antara Pemerintah
Federal (Serikat) dan Pemerintah Negara-negara Bagian atau State;
3. pemerintahan oleh
rakyat (Government by the people) mengakui bahwa kedaulatan ada di tangan
rakyat yang terlihat dalam proses pemilihan umum;
4. terdapat pemisahan
kekuasaan yang tegas antara Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif baik mengenai
organ pelaksana maupun fungsi kekuasaan-kekuasaan badan-badan tersebut yang
saling membatasi satu sama lain dengan asas checks and balances;
5. negara-negara Bagian
mempunyai hak yang sama;
6. keadilan
ditegakkan melalui Badan Yudikatif yaitu Mahkamah Agung (Supreme Court) yang
bebas dari pengaruh kedua badan lainnya (Legislatif dan Eksekutif) dan menjamin
hak-hak kebebasan dan kemerdekaan individu serta menjamin tegaknya hukum (rule
of law);
7. suprastruktur
politik ditopang oleh infrastruktur politik yang menganut sistem bipartisan.
Sistem pemerintahan Amerika Serikat
didasarkan atas konstitusi ( UUD ) tahun 1787. Namun, konstitusi tersebut telah
mengalami beberapa kali amandemen.Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi
yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat sehingga dianggap sebagai
benteng demokrasi dan kebebasan.
Sistem pemerintahan Amerika Serikat
yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan tetap menjadi sistem
pemerintahan demokratis.Sistem yang dianut adalah demokrasi dengan sistem
presidensial. Sistem presidensial inilah yang selanjutnya dijadikan contoh bagi
sistem pemerintahan Negara-negara lain, meskipun telah mengalami pembaharuan
dengan latar belakang negara yang bersangkutan.
Pokok -pokok sistem pemerintahan
Amerika Serikat adalah :
a)
Amerika
serikat adalah negara republik berbentuk Federasi (federal) terdiri dari
50 negara bagian. Pusat pemerintahan ( federal) berada di Washington
D.C. dan pemerintah negara bagian ( state ).
b)
Adanya
pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif, eksekutif dan yudikatif yang
didasarkan pada sistem check and balances.
c)
Kekuasaan
eksekutif adalah presiden sebgai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
d)
Kekuasan
legislatif ditangan parlemen yang bernama Kongres. Kongres terdiri dari dua
kamar yaitu senat dan badan perwakilan (The House of Representatives).
Anggota senatdipilih melalui pemilu yang merupakan wakil dari negara-negara
bagian, setiap negara bagian 2 orang wakil. Jadi anggota senat itu 100 senator,
masa jabatan 6 tahun. Sedangkan badan perwakilan merupakan wakil dari rakyat
amerika serikat yang dipilih langsung untuk jabatan 2 tahun.
e)
Kekuasaan
yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
f)
Menganut
sitem 2 partai yaitu Demokrat dan republik.
g)
Pemilihan
umum menganut sistem distrik.
4.
Sistem Administrasi Negara
Rusia
A. Sistem Administrasi Negara Rusia
Rusia adalah sebuah negara yang membentang dengan luas di sebelah
timur Eropa dan utara Asia. Dahulu Rusia pernah menjadi negara terbesar di Uni
Soviet. Pada mulanya pemerintahan negara Rusia berbentuk kerajaan/kekaisaran
dengan seorang Tsar atau kaisar sebagai kepala negara. Sebagian besar kaisar
memerintah dengan bersifat otoriter dan bertindak sewenang-wenang terhadap
rakyatnya. Hal ini menyebabkan industrialisasinya berkembang pesat. Kemajuan
industri menyebabkan berkembangnya gerakan sosialisme di Rusia. Akibatnya Tsar
Nicholas II menjadi korban dari gerakan sosialisme. Pada tahun 1917, Tsar
Nicholas II diturunkan dari tahta kerajaannya dan dibuang ke Serbia.
Pada saat Revolusi Rusia tahun 1905 memunculkan beberapa
akibat yaitu adanya perubahan agraria dari Menteri Stolypin dan dibentuknya
Dewan Perwakilan Rakyat (Duma). Rusia merupakan negara federal yang memiliki
berbagai macam etnis, setelah keruntuhan Uni Soviet, Rusia mengalami masalah
separatisme. Ada beberapa kelompok etnis yang ingin memisahkan diri dan
mengakibatkan krisis berlarut-larut.
Sistem pemerintahan Rusia dipegang oleh presiden yang
berpusat di Kremlin serta perdana menteri yang bertanggung jawab terhadap
parlemen namun dengan peranan yang terbatas dibandingkan dengan Presiden.
Presiden yang pernah memimpin Rusia adalah Boris Yeltsin (1991-2000), Vladimir
Putin (2000-2008) dan Dmitry Medvedev (2008-sekarang).
Saat ini masalah dan tantangan terberat utama pemerintah
adalah serangan terorisme. Kawasan Kaukasus dikenal sebagai markas pemberontak
Chechen yang sering melakukan serangan teror. Kabar yang menyebutkan beredarnya
video pemimpin pemberontak yang bersumpah akan menjadikan Rusia penuh air mata
dan darah pada membuat rakyat merasa tidak nyaman. Pemerintah Rusia menanggapi
ancaman ini dengan serius menyusul ledakan di bandara Domodedovo, 24 Januari
2011, yang menewaskan 36 orang.
Semenjak perubahan
besar yang terjadi, model sosialis telah kehilangan daya tariknya.
Pemimpin-pemimpin Soviet tidak bisa lagi membujuk rakyatnya bahwa masa depan
Komunisme yang cerah, ketika semua sama dan semua kebutuhan dapat terpenuhi,
akan tiba. Ketika sistem Komunis runtuh secara menyeluruh, hal ini
mengindikasikan betapa sedikitnya dukungan terhadap komunisme. Akan tetapi
ternyata lebih mudah untuk membubarkan struktur komunis daripada
menggantikannya dengan struktur yang baru.
Rezim Soviet mengambil alih kekuasaan pada tahun 1917 yang berniat untuk membentuk masyarakat sosialis di Rusia dan kemudian, menyebarkan sosialisme revolusioner ke seluruh dunia. Sosialisme, sebagaimana Partai Komunis Rusia memahaminya, berarti suatu masyarakat tanpa kepemilikan pribadi dari produksi, di mana negara memilikinya dan mengawasi semua asset ekonomi yang penting dan di mana kekuasaan politik dilakukan atas nama masyarakat pekerja. Vladimir Ilyich Lenin (1870-1924) adalah pemimpin dari Partai Komunis Russia dan kepala pemerintahan Soviet Rusia yang pertama. Pemerintahan Soviet membagi kekuasaan antara soviets, yang merupakan organisasi melalui mana para pekerja dan petani menyuarakan kepentingan mereka. dan Partai Komunis yang mengatur soviets.
Rezim Soviet mengambil alih kekuasaan pada tahun 1917 yang berniat untuk membentuk masyarakat sosialis di Rusia dan kemudian, menyebarkan sosialisme revolusioner ke seluruh dunia. Sosialisme, sebagaimana Partai Komunis Rusia memahaminya, berarti suatu masyarakat tanpa kepemilikan pribadi dari produksi, di mana negara memilikinya dan mengawasi semua asset ekonomi yang penting dan di mana kekuasaan politik dilakukan atas nama masyarakat pekerja. Vladimir Ilyich Lenin (1870-1924) adalah pemimpin dari Partai Komunis Russia dan kepala pemerintahan Soviet Rusia yang pertama. Pemerintahan Soviet membagi kekuasaan antara soviets, yang merupakan organisasi melalui mana para pekerja dan petani menyuarakan kepentingan mereka. dan Partai Komunis yang mengatur soviets.
Lenin menjamin
bahwa struktur organisasi dari Partai Komunis memaksimalkan pengawasan dari
pusat atas seluruh level pemerintahan. Partai sendiri dijaga untuk tetap kecil,
menekankan bahwa keanggotaan partai merupakan suatu hak istimewa dan suatu
keharusan. Pada level yang lebih tinggi lagi, partai diorganisasikan sepanjang
garis teritorial. Setiap subdivisi daerah memiliki organisasi partai.
Pada posisi
puncak, kekuasaan terakhir untuk memutuskan kebijakan dipegang oleh Politbiro.
Politbiro merupakan komite suatu kelompok kecil, senantiasa melakukan pertemuan
secara teratur, yang beranggotakan sekitar 12 orang pemimpin-pemimpin negara
yang paling kuat, yaitu: Sekretaris Jenderal Partai Komunis, Ketua Lembaga
Kementerian, beberapa sekretaris senior dari komite Pusat PKUS, satu atau dua
orang sekretaris pertama dari organisasi Partai Komunis gabungan
republik-republik, Menteri Pertahanan, Ketua KGB, dan Menteri Luar Negeri.
Kelemahan yang
paling serius dari rezim terdahulu adalah ketidakmampuan mereka di dalam
mengalihkan kekuasaan secara teratur dan damai dari satu pemimpin ke pemimpin
yang lain. Kemudian, pemerintahan Mikhail Gorbachev yang sangat menekankan pada
keterbukaan, glasnost, dalam hubungan antara pemimpin-pemimpin politik dan
masyarakat, menekankan bahwa yang terpenting efektivitas partai sangat
tergantung pada perbaikan ekonomi dari negara dan masyarakat. Awal tahun 1987,
dia tidak hanya berupaya melaksanakan demokratisasi politik, tetapi juga
menekankannya melalui suatu reformasi dengan mengadakan pemilihan untuk
pemerintahan lokal. Dia melegalisasi kepemilikan pribadi atas perusahaan dan
kerja sama bisnis dan mendukung para pengusaha untuk memperkecil kesenjangan
ekonomi akibat inefisiensi dari sektor negara.
Radikalisme Gorbachev menerima dukungan yang begitu dramatis melalui perkembangan yang begitu menakjubkan tahun 1989 di Eropa Timur. Semua penguasa mengakhiri blok sosialis dan membuka jalan bagi rezim parlemen yang multi partai melalui suatu revolusi tak berdarah (kecuali Rumania). Bubarnya Komunisme di Eropa Timur ini berarti ikatan-ikatan partai, kerjasama kepolisian, perdagangan ekonomi dan aliansi militer yang telah dibangun sejak Stalin memaksakan Komunis atas Eropa Timur setelah Perang Dunia II, lenyap.
Republik Rusia mempunyai konstitusinya sendiri dan membentuk Kongres Wakil-wakil Rakyat dan Supreme Soviet. Dengan berakhirnya Uni Soviet, lembaga perwakilan ini menjadi organ utama dari kekuasaan legislatif. Boris Yeltsin dipilih sebagai presiden dari Federasi Russia pada bulan Juni 1991.
Yeltsin menunjuk kepada model “Republik Presidensial”. Sebagaimana di Perancis, konstitusi mengakui dwi-eksekutif, di mana pemerintah memerlukan kepercayaan dari parlemen, tetapi presiden tidak. Presiden diberi kekuasaan untuk mengumumkan keputusan-keputusannya dengan kekuatan hukum, meskipun keputusannya tersebut melanggar hukum yang berlaku dan bisa ditolak oleh parlemen. Presiden menunjuk perdana menteri atas persetujuan parlemen. Duma bisa menolak pilihan presiden tersebut, akan tetapi apabila sampai tiga kali kesempatan presiden gagal memperoleh persetujuan Duma maka dia dapat membubarkan Duma dan menyelenggarakan pemilihan yang baru. Pembubaran juga dilakukan saat Duma tidak lagi memperoleh kepercayaan di dalam pemerintah. Mosi tidak percaya yang pertama mungkin bisa saja diabaikan oleh presiden dan pemerintah. Akan tetapi, untuk yang kedua, presiden harus membubarkan parlemen atau pemerintah. Kekuasaan presiden untuk membubarkan parlemen juga dibatasi oleh konstitusi. Dia tidak dapat membubarkan parlemen dalam satu tahun pemilihannya, atau ketika parlemen mempunyai tuntutan dakwaan atas presiden, atau ketika presiden menyatakan keadaan bahaya atas seluruh Russia, atau dalam enam bulan dari saat habisnya jabatan presiden.
Radikalisme Gorbachev menerima dukungan yang begitu dramatis melalui perkembangan yang begitu menakjubkan tahun 1989 di Eropa Timur. Semua penguasa mengakhiri blok sosialis dan membuka jalan bagi rezim parlemen yang multi partai melalui suatu revolusi tak berdarah (kecuali Rumania). Bubarnya Komunisme di Eropa Timur ini berarti ikatan-ikatan partai, kerjasama kepolisian, perdagangan ekonomi dan aliansi militer yang telah dibangun sejak Stalin memaksakan Komunis atas Eropa Timur setelah Perang Dunia II, lenyap.
Republik Rusia mempunyai konstitusinya sendiri dan membentuk Kongres Wakil-wakil Rakyat dan Supreme Soviet. Dengan berakhirnya Uni Soviet, lembaga perwakilan ini menjadi organ utama dari kekuasaan legislatif. Boris Yeltsin dipilih sebagai presiden dari Federasi Russia pada bulan Juni 1991.
Yeltsin menunjuk kepada model “Republik Presidensial”. Sebagaimana di Perancis, konstitusi mengakui dwi-eksekutif, di mana pemerintah memerlukan kepercayaan dari parlemen, tetapi presiden tidak. Presiden diberi kekuasaan untuk mengumumkan keputusan-keputusannya dengan kekuatan hukum, meskipun keputusannya tersebut melanggar hukum yang berlaku dan bisa ditolak oleh parlemen. Presiden menunjuk perdana menteri atas persetujuan parlemen. Duma bisa menolak pilihan presiden tersebut, akan tetapi apabila sampai tiga kali kesempatan presiden gagal memperoleh persetujuan Duma maka dia dapat membubarkan Duma dan menyelenggarakan pemilihan yang baru. Pembubaran juga dilakukan saat Duma tidak lagi memperoleh kepercayaan di dalam pemerintah. Mosi tidak percaya yang pertama mungkin bisa saja diabaikan oleh presiden dan pemerintah. Akan tetapi, untuk yang kedua, presiden harus membubarkan parlemen atau pemerintah. Kekuasaan presiden untuk membubarkan parlemen juga dibatasi oleh konstitusi. Dia tidak dapat membubarkan parlemen dalam satu tahun pemilihannya, atau ketika parlemen mempunyai tuntutan dakwaan atas presiden, atau ketika presiden menyatakan keadaan bahaya atas seluruh Russia, atau dalam enam bulan dari saat habisnya jabatan presiden.
Berbeda dengan banyak
sistem parlementer, di Russia pembentukan pemerintah tidak secara langsung
ditentukan oleh komposisi partai di parlemen. Paling tidak, hubungan antara
distribusi kekuatan partai dalam Duma dan keseimbangan politik pemerintah
dihilangkan sama sekali. Sekalipun demikian, komposisi pemerintahan telah
memperlihatkan upaya Presiden Yeltsin untuk membawa wakil-wakil partai politik
dan aliran-aliran politik yang ada. .
State Duma telah muncul sebagai sebuah lembaga yang aktif. Oposisi Presiden Yeltsin dan kebijakan-kebijakannya lebih banyak di lembaga ini daripada sekutu-sekutunya, tapi tidak ada satu pun partai atau koalisi yang merupakan mayoritas.
State Duma telah muncul sebagai sebuah lembaga yang aktif. Oposisi Presiden Yeltsin dan kebijakan-kebijakannya lebih banyak di lembaga ini daripada sekutu-sekutunya, tapi tidak ada satu pun partai atau koalisi yang merupakan mayoritas.
Berbeda dengan
Dewan Federasi, Duma diatur oleh faksi-faksi partai. Wakil masing-masing faksi
mengisi badan pengarah, yaitu Dewan Duma. Dewan Duma membuat
keputusan-keputusan dasar dalam Duma dengan menghormati agenda legislatif dan
proses-proses yang tengah berlangsung di Duma, dan juga beberapa undang-undang.
Duma juga memiliki 23 komisi di mana kepemimpinan dan keanggotaannya
didistribusikan secara tidak merata untuk tiap-tiap faksi.
Pencarian
Terbaru
Sistem pemerintahan rusia. Sistem
pemerintahan negara rusia. Sistem politik rusia. Sistem pemerintahan di rusia.
Bentuk pemerintahan rusia. Pemerintahan rusia. Bentuk negara rusia.
Sistem pemerintahan uni soviet.
Negara rusia. Sistem politik di rusia. Politik rusia. Sistem pemerintahan di
negara rusia. Sistem politik negara rusia. Negara otoriter.
Bentuk pemerintahan negara rusia.
Sistem pemerintahan serbia. Pemerintahan negara rusia. Sistem pemerintahan
russia. Sistem pemerintahan rusia sekarang. Sistem hukum rusia. Sistem politik
di negara rusia.
Sistem politik uni soviet. Bentuk
pemerintahan uni soviet. Politik di rusia. Sistem pemerintahan otoriter.
Pemerintahan di rusia. Sistem pemerintahan negara uni soviet. Sistem hukum
negara rusia.
Makalah sistem pemerintahan rusia.
Rusia. Bentuk negara uni soviet. Politik dan pemerintahan rusia. Sistim
pemerintahan rusia. Kepala negara rusia. Hukum rusia.
Tentang negara rusia. Sistem
pemerintahan unisoviet. Hukum di rusia. Sistem presidensial rusia. Sistem administrasi
negara rusia. Contoh pemerintahan otoriter. Pemerintahan uni soviet.
Bentuk pemerintah rusia. Politik
negara rusia. Sistem rusia. Kepala pemerintahan rusia. Sitem pemerintahan
rusia. Pengertian negara otoriter. Sistem pemerintah rusia.
Sistem pemerintahan presidensial di
rusia. Sistem pemerintahan di negara uni soviet. Sistem negara otoriter.
Struktur negara rusia. Contoh pemerintah otoriter. Sistem pemerintahan di uni
soviet. Struktur pemerintahan negara rusia.
Artikel sistem pemerintahan rusia.
Contoh sistem politik otoriter. Sistem negara rusia. Politik pemerintahan
rusia. Sistem pemerintahan negara serbia. Sistem pemerintahan presidensial
rusia. Hukum negara rusia.
Bentuk sistem pemerintahan rusia.
Ciri ciri sistem pemerintahan rusia. Macam macam kabinet dan pengertiannya.
Laporan sistem pemerintahan rusia. Sistem hukum di rusia. Sistem
pemerintahanrusia. Sistem presidensial di rusia.
Negara federal di uni soviet. Rusia
sistem pemerintahan. Pemerintah rusia. Ciri ciri pemerintahan rusia. Sistem
pemerintahan di russia. Kaisar rusia. Sistem pemeritahan rusia.
Sistem pemerintahan rusia
presidensial. Bentuk dan sistem pemerintahan rusia. Sistem pemerintaha rusia.
Sistem pemerintahan politik rusia. Presidensial rusia. Artikel sistem
pemerintahan negara rusia. Sisitem pemerintahan rusia.
Model sistem pemerintahan rusia.
Bentuk sistem pemerintahan negara rusia. Sistem pemerintahan rusia saat ini.
Kliping bentuk pemerintahan. Sistempemerintahan rusia. Sistem pemerintahan di
negara eropa timur. Sistem politik uni soviet (rusia).
Pemerintahan soviet di rusia. Sistim
pemerintahan di rusia. Sistem presidensial negara rusia. Contoh negara uni.
Politik uni soviet. Contoh negara dengan sistem otoriter. Sistem pemerintahan
parlementer di rusia.
5. SISTEM ADMINISTRASI NEGARA ARAB SAUDI
Arab
Saudi adalah sebuah negara yang berbentuk kerajaan. Selain itu, Arab Saudi juga
terkenal sebagai negara Islam yang kaya karena memiliki kekayaan alam berupa
minyak bumi. Walaupun Arab Saudi merupakan negara Islam, Arab Saudi tidak
menggunakan sistem Administrasi Negara Islam dalam menjalankan roda Administrasi
Negaranya. Sistem Administrasi Negara yang berlaku di Arab Saudi adalah
sistem Administrasi Negara Monarki atau kerajaan. Seperti negara Inggris yang
menjalankan sistem Administrasi Negara monarki dengan beberapa penyesuaian,
begitu juga dengan Arab Saudi yang menjalankan sistem Administrasi Negara
monarki dengan beberapa penyesuaian yang dipututuskan berdasarkan kondisi
negara itu sendiri.
Raja
Arab Saudi menyandang gelar sebagai penjaga dan pelayan umat Islam. Pada
prakteknya, gelar itu hanya untuk menegaskan posisi moral otoritas raja Arab
Saudi yang diklaim untuk dirinya sendiri dalam kaitannya dengan dunia Islam.
Sehingga tidak heran bila hukum yang berlaku di Arab Saudi adalah hukum syariat
Islam yang berdasarkan pada ajaran agama Islam.
Banyak
negara - negara di dunia yang memandang sistem Administrasi Negara monarki atau
kerajaan yang dijalankan di Arab Saudi merupakan sistem Administrasi Negara
monarki yang kuno dan reaksioner. Bahkan menurut nasionalis Arab Saudi yang
revolusioner, Arab Saudi adalah negara buatan yang dibentuk oleh kekuatan
kolonial dalam rangka memenuhi kepentingan impreialisme barat. Walaupun pada
kenyataannya pandangan sinis tersebut tidak sepenuhnya benar.
Sebagai
negara yang berNbentuk kerajaan dengan sistem Administrasi Negara yang absolut
berdasarkan agama Islam, semua hukum yang berlaku di Arab Saudi juga dibuat
berdasarkan syari'at Islam. Sampai pada tuntunan / panduan raja sebagai kepala Administrasi
Negara dan kepala negara di Aran Saudi juga dibuat berdasarkan ajaran agama
Islam. Di Arab Saudi, sistem Administrasi Negara monarki yang dijalankan adalah
sistem Administrasi Negara monarki yang absolut dimana kekuasaan raja tidak
terbatas. Raja juga memegang kekuasaan kepala negara dan kepala Administrasi
Negara. berada di tangan raja
Pencarian Terbaru (100)
Sistem
politik arab saudi. Sistem Administrasi Negara arab saudi. Arab. Sistem politik
di arab saudi. Sistem Administrasi Negara islam. Sistem Administrasi Negara
arab. Sistem Administrasi Negara saudi arabia.
Administrasi
Negara arab saudi. Arab saudi. Sistem politik negara arab. Sistem politik
negara arab saudi. Sistem politik saudi arabia. Sistem Administrasi Negara
negara arab saudi. Sistem pendidikan di arab saudi.
Sistem
politik arab. Makalah sistem Administrasi Negara islam. Negara arab saudi.
Sistem Administrasi Negara di arab saudi. Bentuk Administrasi Negara arab
saudi. Politik arab saudi. Sistem politik di negara arab.
Makalah
sistem Administrasi Negara arab saudi. Gambar arab. Sistem pendidikan arab
saudi. Makalah sistem Administrasi Negara arab. Sistem hukum arab saudi. Pajak
di arab saudi. Administrasi Negara arab.
Hukum
islam di arab saudi. Sistem politik di arab. Sistem administrasi negara arab
saudi. Politik di arab saudi. Monarki arab saudi. Negara negara yang menerapkan
sistem politik monarki. Arab saudi politik.
Sistem
pendidikan di negara arab saudi. Politik arab. Sistem parlemen arab saudi.
Hukum arab saudi. Sistem politik dan Administrasi Negara arab saudi. Sistem
hukum saudi arabia. Struktur Administrasi Negara arab saudi.
Sistem
negara saudi arabia. Sistem Administrasi Negara negara arab. Pajak arab saudi.
Hukum negara arab. Kondisi politik dan hukum di saudi arabia. Politik di negara
arab saudi. Politik saudi arabia.
Makalah
sistem pendidikan di arab saudi. Tradisi politik masyarakat arab. Sistim Administrasi
Negara arab saudi. Hukum yang berlaku di arab saudi. Kepala negara arab saudi.
Sistem Administrasi Negara islam di arab saudi. Sistem Administrasi Negara di
arab.
Hukum
negara arab saudi. Sistem pemerintah arab saudi. Sistem Administrasi Negara di
negara arab. Sistem Administrasi Negara dalam islam. Administrasi Negara saudi
arabia. Makalah pendidikan di arab saudi. Pendidikan di arab saudi.
Sistem
monarki dalam islam. Sistem politik di negara arab saudi. Makalah tentang Administrasi
Negara islam. Makalah sistem Administrasi Negara negara di dunia. Administrasi
Negara arab secara monarki. Sistem Administrasi Negara saudi. Politik negara
arab saudi.
Sistem
Administrasi Negara negara saudi arabia. Artikel Administrasi Negara arab. Administrasi
Negaraarab. Pendidikan diarab saudi. Administrasi Negara monarki dalam islam.
Politik di arab. Administrasi Negara monarki islam.
Download
sistem Administrasi Negara arab saudi. Makalah sistem pendidikan arab saudi.
Hukum di arab saudi. Tanggapan pada sistem Administrasi Negara raja. Pendidikan
saudi arabia. Negara muslim arab saudi. Minyak bumi di arab saudi.
Sistem
pendidikan di arab. Administrasi Negara negara arab. Sistem Administrasi Negara
& politik monarki. Makalah tentang sistem politik di saudi arabia. Tentang
negara saudi. Hukum islam dan masyarakat di arab saudi. Sistem Administrasi
Negara politik arab saudi.
Hukum
tidak berlaku untuk keluarga kerajaan. Makalah 5 contoh negara monarki. Artikel
sistem politik arab saudi. Sistem politik arabsaudi. Sistem administrasi negara
di arab saudi. Makalah tentang negara islam arab saudi. Pengertian sistem
polotik arab.
Sistem
monarki absolut di arab saudi. Negara islam yang menganut sistem Administrasi
Negara
BAB III
PERBANDINGAN SISTEM ADMINISTRASI
NEGARA
Menurut Kenichi Ohmae (2000) bahwa dalam
percaturan dunia yang semakin mengglobal
saat ini, maka terdapat empat faktor pokok yang tidak dapat dikontrol dan dibatasi oleh pemerintah
sebagai penyelenggara negara, yaitu arus
investasi, arus industri, arus informasi teknologi dan arus individual konsumer. Reformasi administrasi negara masih
menjadi issu sekunder dari keseluruhan
upaya dan proses reformasi di negara Indonesia. Meskipun demikiankita harus
yakin bahwa reformasi adminstrasi negara sudah dimulai dan masih berlangsung sampai saat ini. Reformasi
administrasi negara jelas ingin menyempurnakan peran administrasi dalam
membangun daya saing bangsa (Kasim, 1998). Mungkin kita perlu menghayati
pandangan mantan Perdana Menteri Singapura, Lee Kuan Yew (Kompas, 1988),
reformasi administrasi Negara patut
menjadi renungan dan perhatian secara terus menerus. Keberhasilan suatu bangsa
yang sedang melakukan perubahan fundamental sangat ditentukan oleh peran
administrasi negara, sehingga apabila administrasi negara telah sehat, maka perubahan apapun yang dihadapi oleh
setiap bangsa akan dapat dikelola dengan
baik. Sebaliknya bila administrasi negara tidak kuat, maka bangsa tersebut akan terus mengalami kesulitan dalam
melakukan transformasi ke arah keadaan yang lebih baik.
Administrasi negara sebagai sistem yang
dipraktekkan dalam penyelenggaraan negara tidak dapat terhindar dari pengaruh
perubahan dalamberbagai bidang kehidupan dan penghidupan bangsa, termasuk dalam
bidang ekonomi baik dalam skala lokal,
regional maupun internasional. Perubahan itu menghendaki penyesuaian dan
perubahan sistem administrasi negara, diantaranya
melalui reformasi yang menyentuh unsur dan komponennya secarasistematis dan
terencana. Agar perubahan lingkungan administrasi negara yang sangat cepat dapat diimbangi dengan informasi
adminstrasi negara secara serasi dan
harmonis, diperlukan langkah-langkah akselerasi yang tepat, termasuk menurut Boast dan Martin (1997: 14), bahwa
kompetensi pemimpin birokrasi yang mampu membaca perubahan itu, karena ‘yang
membuat perubahan itu adalah individu’
(kualitas dari dan dalam individu). Hal ini berdasarkan hasil dari karakteristik-karakteristik
yang ditemukan utama yang selalu muncul sebagai kualitas dari perubahan yang
berhasil dan pemimpin krisis.
Ada
dua alternatif pendekatan dalam upaya melakukan akselerasi reformasi
administrasi negara (Lee, 1997: 2-3). Pertama adalah pendekatan dari atas ke bawah (top-down) yang ditandai
dengan kegiatan reorganisasi, restrukturisasi, pelangsingan (downsizing),
manajemen program efisiensi, serta program
reengineering. Kedua yakni bottom-up, pada pendekatan ini
percepatan reformasi administrasi negara diharapkan tumbuh dengan cepat melalui
sebuah kesadaran baru akan perubahan secara konstruktif karena pelibatan lebih
banyak terhadap unsur-unsur administrasi negara. Dalam akselerasi reformasi adminstrasi
negara dibutuhkan strategi fokus antar lain:
(1)
Menumbuhkan profesionalisme birokrasi
dengan mengurangi hegemoni birokrasi dalam beberapa kegiatan yang tidak
menjadi substansi aktivitas birokrasi, seperti politing birokrasi (Kim, 1991:
251, Effendi, 1996: 16);
(2)
Melakukan orientasi fungsi birokrasi
dalam bidang ekonomi dengan lebih memberikan ruang dan peluang untuk
mengembangkan potensi dengan mengurangi
intervensi birokrasi; dan
(3)
Dapat membangun budaya kerja birokrasi
yang tidak diskriminatif dan adil.
Untuk
dapat mencapai suasana seperti itu, maka akselerasi reformasi administrasi
negara akan lebih mengarah pada perubahan peran negara dari negara pejabat
menjadi negara pelayan (Efendi, 1996: 17).
Berbagai
kritik mengenai belum efektifnya fungsi administrasi Negara telah banyak muncul
dari masyarakat. Beberapa faktor yang menjadi penyebab itu antara lain: (1) tingginya derajat
sentralisasi; (2) sistem penganggaran yang sulit terintergrasi; (3) sistem
perencanaan yang belum efektif; dan (4) sistem evaluasi kinerja pemerintah yang
belum dapat memberikan umpan-balik yang memadai.
Berkaitanan
dengan agenda dan strategi fokus dalam percepatan reformasi administrasi negara
tersebut, beberapa faktor yang telah diidentifikasi dan dinilai sebagai key-leverage,
yaitu:
(1)
Penataan ulang kelembagaan penyelenggaraan negara secara lebih sehat dan
efektif;
(2)
Manajemen penyelenggaraan negara yang efisien dan efektif; dan
(3)
Kompetensi kepemimpinan birokrasi atau kualitas SDM aparatur (Sanapiah, 2004: 6).
Sasaran
reformasi administrasi negara secara konseptual meliputi tiga komponen pokok, yaitu :
(1)
Reformasi untuk penyempurnaan kelembagaan pemerintahan Negara sebagai leverage point yang mewadahi
nilai dan perilaku birokrasi pemerintah atau kultur dan struktur organisasi
birokrasi (Thoha, 2004; Sarundajang, 2003);
(2)
Reformasi untuk penyempurnaan manajemen pemerintahan negara, termasuk sistem pelayanan yang terkesan masih
berbelit-belit, pemberian pelayanan yang lamban, dan sering dengan biaya yang
tidak jelas dan mahal sehingga menyebabkan inefisiensi dan potensi yang ada
dalam masyarakat tidak dapat berkembang. Oleh karena itu, orientasi administrasi
negara adalah creativity government that works better and cost less (Al
Gore, 1993), memiliki semangat wirausaha (Orsborne & Gaebler, 1992: 25);
dan menghasilkan high quality public goods and service (Drucker, 1995); dan
(3)
Reformasi untuk peningkatan kompetensi SDM birokrasi pemerintahan dengan menata kembali peran dan fungsi yang
seyogyanya diemban secara baik olehnya.
Oleh karena itu, key-leverage yang paling mungkin efektifadalah
terbangunnya secar sistematis potensi insan aparatur, termasuk didalamnya
kompetensi kepemimpinan birokrasi pemerintah (Saparinah, 2004: 16).
Sedangkan beberapa saran perubahan yang
dapat dilakukan dalam rangka reformasi
administrasi negara (Gouillart & Kelly, 1995; Senge, 1996) sebagai berikut:
(1)
Dukungan kepemimpinan yang mempunyai kompetensi tinggi, yang memiliki atribut seperti integritas, trust,
komitmen, toughness, mampu membina
kerjasama, mampu menghidupkan semangat bawahan;
(2)
Perlu pembenahan secara lebih serius dalam proses pembuatan kebijakan publik
yang berorientasi pada outcomes, terutama yang berkaitan dengan kebijakan investasi dan keuangan dalam rangka
memperkuat komponeninput dari proses perekonomian sehingga mampu
memuaskan pelayanan dan dengan biaya yang lebih ringan atau reliable dan
predictable (Kasim, s1998);
(3)
Revitalisasi peranan administrasi negara, dalam rangka memainkan perananpenting
dalam upaya menciptakan daya saing nasional yang tinggi (Gore, 1994);
(4)
Penataan ulang organisasi birokrasi yang memungkinkan birokrasi lebih fleksibel
dan tidak hirarhikal, dengan salah satunya penyederhanaan struktur organisasi, yaitu pengurangan jumlah
satuan organisasi pemerintah yang dikembangkan ke arah organisasi pembelajar
yang mampu
menciptakan
pengetahuan dan jumlah pegawai instansi pemerintah ditingkat pusat dan
memperkuat organisasi di tingkat operasional (Nonaka &Takeuchi, 1995:
56-73).
(5)
Mendorong terbangunnya manajemen pemerintahan yang tidak serba pemerintah
(birokrasi bukan dijadikan semacam lembanga politik).
Pemerintah
lebih baik tidak langsung perannya, seperti mengatur kehidupan masyarkat agar
tidak terjadi persaingan yang tidak sehat dan pemerintah perlu berkomitmen
untuk memberdayakan masyarakat (empowering clients) dalam berbagai
kehidupan, sehingga ketergantungan pemerintah menjadi berkurang. Oleh karena
itu, perlu diadakan standar pelayanan oleh setiap instansi pemerintah sebagai
tolak ukur penilaian kinerjanya (Orsborne & Gaebler, 1992; Linden, 1994;
Putra, 2004: 119-120);
(6)
Perencanaan penyelenggaran negara dan pembangunan nasional; dan
(7)
Pembaharuan kepegawaian negeri harus mencakup upaya peningkatan motivasi yang
dikaitkan dengan kinerja dan sistem kompensasi melalui pemberdayaan pegawai
agar mampu menghasilkan kinerja yang tinggi dan individual learning yang
dapat mendukung pengembangan karir masingmasing
pegawai dan kebutuhan organisasi (Balk, 1996).
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pada esensinyas sistem merupakan
akomodir dari beberapa komponen yangmenjadikan sebuah konsep jadi lebih berarti
dan lebih unik untuk dipelajariseperti halnya pemerintahan yang menjadi sebuah
kerangka ilmu pengetahuan kenegaraan yagn didalamnya mencakup ilmu administrasi
Negara dimana dalam ilmu tersebut terdapat sebuah sistem yang patut dipelajari
agar ilmutersebut dapat dipahami dandapat diimplementasikan didalam kehidupan.
B.
Kritik dan Saran
Saya
sadar dalam pembuatan makalah ini tidaklah sempurna dan tidak sesuai dengan apa
yang diharapkan karena saya hanyalah seorang manusia yang dalam tahap
pembelajaran oleh karena itu saya harap pembaca dapat memberikan kritik bagi
saya atas karya tulis ini, karena dengan kritikan kita dapat ketegaran dalam
belajar dan dapat menjadi lebih baik dari sebelumnya.
.
DAFTAR PUSTAKA
AW.
Widjaja, Etika Administrasi Negara.
Cetakan ke tiga. Bumi Aksara . Jakarta, 2004.V
Joko widodo. Good Governance, Telaah dari dimensi:
Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah.
Insan Cendekia. Surabaya, 2001.
Wahyu Kumorotomo, Etika Administrasi Negara, Rajawali
Pers, Jakarta. 2005
Sondang P. Siagian, Filsafat Administrasi , edisi revisi.
Bumi Aksara. Jakarta. 2004
Rahardjo, Mudjia (ed.),
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia, Malang: UIN Malang Press.
2006.
Suprayogo,
Imam, Administrasi Negara Lintas Negara, Yogyakarta: Hikayat Publishing.
2007.
Tilaar,
H.A.R., Sistem Administrasi Negara Jakarta: PT Rineka Cipta. 2002.
Balk,
Walter, Managerial Reform and Professional Empowerment in the Public Service,
Qurum Books, Westport; 1996.
Caiden,
Gerald & Bun Woong Kim, A Dragon’s Progress: Development Administration
in Japan, Connecticut, Kumarian Press, West Hartford: 1991.
Capowsky,
Genevieve, Annatomy of A Leader: Where are the Leader of Tomorrow? In
Management Review, Maret 1994.
Caville,
Carlos, The Cultural Roots of Strategy, A Paper Oresented at 17th Annual
International Comperence of the Strategic Management Society, Barcelona Pain,
5-8 October 1997.
Covey,
Stepehen R., The Seven Habits of Highly Effective People, Simon &
Schuster Inc., 1993.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar