Entri yang Diunggulkan

RELASI NEGARA DAN HUKUM ISLAM

Prawacana; Setelah membaca tulisan ini diharapkan mahasiswa dapat:       Mengetahui dan memahami pemikirankenegaraan Perspektif I...

Minggu, 18 November 2012

KEPEMIMPINAN II


BAB I
PEBDAHULUAN

1.1        Latar Belakang
Manusia adalah makhluk Tuhan yang paling tinggi dibanding makhluk Tuhan lainnya. Manusia di anugerahi kemampuan untuk berpikir, kemampuan untuk memilah & memilih mana yang baik & mana yang buruk. Dengan kelebihan itulah manusia seharusnya mampu mengelola lingkungan dengan baik. Tidak hanya lingkungan yang perlu dikelola dengan baik, kehidupan sosial manusia pun perlu dikelola dengan baik. Untuk itulah dibutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas. Sumber daya yang berjiwa pemimpin, paling tidak untuk memimpin dirinya sendiri. Dengan berjiwa pemimpin manusia akan dapat mengelola diri, kelompok & lingkungan dengan baik. Khususnya dalam penanggulangan masalah yang relatif pelik & sulit. Disinilah dituntut kearifan seorang pemimpin dalam mengambil keputusan agar masalah dapat terselesaikan dengan baik.
1.2        Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas dapat dirumuskan beberapa permasalahan yaitu :
a. Apa pengertian Pemimpin dan Kepemimpinan ?
b. Bagaimana teori kepemimpinan yang di bentuk ?
c. Bagaimana kepemimpinan yang melayani ?
1.3        Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan yang ingin di capai dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
a.    Mahasiswa mampu mengetahui dan memahami apa itu Pemimpin dan Kepemimpinan
b.   Mahasiswa mampu mengetahui dan memahami bagaimana teori kepemimpinan yang di bentuk
c.    Mahasiswa mampu mengetahui dan memahami bagaimana kepemimpinan yang melayani
BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Pemimpin dan Kepemimpinan
            [1]Dalam praktik sehari-hari, pemimpin dan kepemimpinan sering diartikan sama, padahal kedua pengertian itu berbeda. Pemimpin adalah orang yag tugasnya memimpin, sedangkan kepemimpinan adalah bakat dan atau sifat yang harus dimiliki seorang pemimpin.
            Dalam arti yang lebih luas, kepemimpinan atau leadership adalah kegiatan untuk mempengaruhi perilaku orang lain, atau seni mempengaruhi perilaku manusia, baik perseorangan maupun kelompok.
            Pengertian pemimpin menurut para ahli, yaitu sebagai berikut[2] :
a.             Menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, Pemimpin adalah seseorang dengan wewenang kepemimpinannya mengarahkan bawahannya untuk mengerjakan sebagian dari pekerjaannya dalam mencapai tujuan.
b.            Menurut Robert Tanembaum, Pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenang formal untuk mengorganisasikan, mengarahkan, mengontrol para bawahan yang bertanggung jawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi demi mencapai tujuan perusahaan.
c.             Menurut Prof. Maccoby, Pemimpin pertama-tama harus seorang yang mampu menumbuhkan dan mengembangkan segala yang terbaik dalam diri para bawahannya. Pemimpin yang baik untuk masa kini adalah orang yang religius, dalam artian menerima kepercayaan etnis dan moral dari berbagai agama secara kumulatif, kendatipun ia sendiri mungkin menolak ketentuan gaib dan ide ketuhanan yang berlainan.
d.            Menurut Lao Tzu, Pemimpin yang baik adalah seorang yang membantu mengembangkan orang lain, sehingga akhirnya mereka tidak lagi memerlukan pemimpinnya itu.
e.             Menurut Davis and Filley, Pemimpin adalah seseorang yang menduduki suatu posisi manajemen atau seseorang yang melakukan suatu pekerjaan memimpin.
f.             Menurut Pancasila, Pemimpin harus bersikap sebagai pengasuh yang mendorong, menuntun, dan membimbing asuhannya. Dengan kata lain, beberapa asas utama dari kepemimpinan Pancasila adalah :
1)      Ing Ngarsa Sung Tuladha : Pemimpin harus mampu dengan sifat dan perbuatannya menjadikan dirinya pola anutan dan ikutan bagi orang – orang yang dipimpinnya.
2)      Ing Madya Mangun Karsa : Pemimpin harus mampu membangkitkan semangat berswakarsa dan berkreasi pada orang – orang yang dibimbingnya.
3)      Tut Wuri Handayani : Pemimpin harus mampu mendorong orang – orang yang diasuhnya berani berjalan di depan dan sanggup bertanggung jawab.
Sedangkan pengertian kepemimpinan menurut para ahli yaitu sebagai berikut[3] :
a.             Menurut Field Manual, ”The art of influencing and directing meaninsuch away to abatain their willing obedience, confidence, respect, and loyal cooperation in order to accomplish the mission”. Kepemimpinan adalah seni untuk mempengaruhi dan menggerakkan orang – orang sedemikian rupa untuk memperoleh kepatuhan, kepercayaan, respek, dan kerjasama secara royal untuk menyelesaikan tugas.
b.            Menurut Hadari (1992: 12), dapat dilihat dari dua konteks yaitu struktural dan nonstruktural.
1)      Dalam konteks struktural, kepemimpinan diartikan sebagai proses pemberian motivasi agar orang-orang yang dipimpin melakukan kegiatan atau pekerjaan sesuai dengan program yang telah ditetapkan. Kepemimpinan juga berarti usaha mengerahkan, membimbing, dan memengaruhi orang lain, agar pikiran dan kegiatannya tidak menyimpang dari tugas pokok masing-masing.
2)      Dalam konteks nonstruktural kepemimpinan dapat diartikan sebagai proses memengaruhi pikiran, perasaan, tingkah laku dan mengarahkan semua fasilitas untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
c.             Menurut  Tanembuan dan Massarik (1964: 413), kepemimpinan adalah suatu proses atau fungsi sebagau suatu peran yang memerintah.
d.            Menurut Harold Kontz (1989: 96), kepemimpinan adalah pengaruh, seni atau proses memengaruhi  orang sehingga mereka akan berusaha mencapai tujuan kelompok dengan kemauan dan antusias.


2.2    Teori Kepemimpinan yang di bentuk
Pada intinya, teori kepemimpinan merupakan teori yang berusaha untuk menerangkan cara pemimpin dan kelompok yang dipimpinnya berperilaku dalam berbagai struktur kepemimpinan, budaya, dan lingkungannya[4].
Teori kepemimpinan yang dibentuk atau sering di sebut dengan teori sosial pada intinya ialah bahwa “Leader are made and not born” (pemimpin itu dibuat atau dididik bukannya kodrati). Jadi teori ini merupakan kebalikan inti teori genetika. Para penganut teori ini mengetengahkan pendapat yang mengatakan bahwa setiap orang bisa menjadi pemimpin apabila diberikan pendidikan dan pengalaman yang cukup[5].
Pada dasarnya teori sosial ini tidak dapat berdiri sendiri, teori ini juga di pengaruhi oleh beberapa teori lain yang mendukung, diantaranya teori perilaku dan teori lingkungan. Penjelasan tentang kedua teori tersebut yaitu sebagai berikut[6] :
1.            Teori Perilaku (Behavior Theory)
Teori ini mendasarkan asumsinya bahwa kepemimpinan harus dipandang sebagai hubungan diantara orang-orang, bukan sebagai sifat sifat atau ciri-ciri seorang individu. Oleh kaena itu, keberhasilan seorang pemimpin sangat ditentukan oleh kemampuan pemimpin dalam berhubungan dan berinteraksi dengan segenap anggotanya. Dengan kata lain teori ini sangat memperhatikan perilaku pemimpin sebagai aksi dan respons kelompoknya yang dipimpinnya sebagai reaksi.
Teori perilaku atau humanistic lebih menekankan pada model atau gaya (style) kepemimpinan yang dijalankan oleh seorang pemimpin. James Owens menggambarkan melalui matrik gaya yang dimiliki dalam teori kepemimpinan perilaku (James Mac Gregor Burns, 1979: 141). Dalam matriknya ia menggambarkan lima gaya kepemimpinan, yaitu :
a.             Gaya kepemimpinan autokratis. Secara konseptual, Soejono (1984: 18), menjelaskan pemimpin yang autokratis adalah pemimpin yang memiliki wewenang (authority) dari suatu sumber (misalnya karena posisinya), pengetahuan, kekuatan atau kekuasaan untuk memberikan penghargaan ataupun menghukum. Ia menggunakan authority ini sebagai pegangan atau haya sebagai alat atau metode agar sesuatunya dapat dijalankan serta diselesaikan. ”apa yang dijadikan pimpinan atau pemimpin dengan gaya ini hanyalah memberitahukan tugas seseorang serta menuntut kepatuhan orang secara penuh tanpa bertanya-tanya.”
b.            Gaya kepemimpinan birokratik. Gaya kepemimpinan birokratik adalah gaya kepemimpinan yang dijalankan dengan menginformasikan kepada para anggota atau bawahan apa dan bagaimana sesuatu itu harus dilaksanakan. Akan tetapi, dasar-dasar dari perintah gaya kepemimpinan ini hampir sepenuhnya menyangkut kebijakan-kebijakan, prosedur-prosedur, dan peraturan-peraturan yang terkandung dalam organisasi.ciri khas pemimpin yang birokratis adalah pandangannya terhadap semua aturan atau ketentuan oraganisasi adalah ”absolut”, artinya pemimpin mengatur kelompoknya dengan berpegang sepenuhnya pada aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam organisasi (soejono, 1984: 20 dan Nawawi, 1992: 112-117), kreativitas dan inovasi hanya berlaku sesuai dengan garis yang telah ditetapkan dalam organisasi.
c.             Gaya kepemimpinan diplomatis. Pada gaya ini dapat dikatakan bahwa seorang pemimpin yang diplomat adalah juga seorang seniman, yang melalui seninya berusaha melakukan persuasi secara pribadi. Jadi, sekalipun ia memiliki wewenang atau kekuasaan yang jelas, ia kurang suka mempergunakan kekuasaannya itu. Ia lebih cenderung memilih cara menjual sesuatu (motivasi) kepada bawahannya dan mereka menjalankan tugas pekerjaannya dengan baik.
d.            Gaya kepemimpinan partisipatif. Pemimpin dengan gaya partisipatif adalah pemimpin yang selalu mengajak secara terbuka kepada anggota atau bawahannya untuk berpartisipasi atau mengambil bagian secara aktif, baik secara luas atau dalam batas-batas tertentu dalam pengambilan keputusan, pengumuman kebijakan, dan metode-metode operasionalnya. Jenis pemimpin ini dapat berupa seorang pemimpin yang benar-benar demokratis ataupun ia berstatus sebagai pemimpin untuk berkonsultasi (Trimo, 1984: 24).
e.             Gaya kepemimpinan free rein leader. Dalam gaya kepemimpinan ini, pemimpin seakan-akan menunggang kuda yang melepaskan kedua kendali kudanya. Walaupun demikian, pemimpin dalam gaya ini bukanlah seorang pemimpin yang benar-benar memberikan kebebasan kepada anggota atau bawahannya untuk bekerja tanpa pengawasan sama sekali. Hal yang dilakukan pemimpin tersebut adalah menetapkan tujuan yang harus dicapai oleh anggota atau bawahannya untuk bebas bekerja dan bertindak tanpa pengarahan atau kontrol lebih lanjut, kecuali apabila mereka memintanya.

2.            Teori Lingkungan (Environmental Theory)
Teori ini beranggapan bahwa munculnya pemimpin-pemimpin itu merupakan hasil dari waktu, tempat, dan keadaan (Atmosoedirdjo, 1976: 59). Dalam teori ini muncul sebuah pernyataan, leader are made not born, yaitu pemimpin itu dibentuk bukan dilahirkan. Lahirnya seorang pemimpin adalah melalui evolusi sosial dengan cara memanfaatkan kemampuannya untuk berkarya dan bertindak mengatasi masalah-masalah yang timbul pada situasi dan kondisi tertentu.
Teori lingkungan pernah di kembangkan oleh beberapa pakar, misalnya V.H Vroom dan Philip Yettom (1964: 59). Mereka berpendapat bahwa kepemimpinan dalam perspektif teori lingkungan adalah mengacu pada pendekatan situasional yang berusaha memberikan model normatif. Kedua ahli tersebut berasumsi bahwa kepemimpinan akan berhasil apabila pemimpin mampu bersikap fleksibel untuk mengubah gayanya agar cocok dengan situasi dan kondisi.
Berdasarkan teori lingkungan, seorang pemimpin harus mampu mengubah model dan gaya kepemimpinannya sesuai dengan tuntutan dan posisi zaman. Oleh karena itu, situasi dan kondisi yang berubah menghendaki gaya dan model kepemimpinan yang berubah. Sebab, jika pemimpin tidka melakukan perubahan yang sesuai dengan kebutuhan zaman, kepemimpinannya tidak akan behasik secara maksimal.

Keith Devis merumuskan 4 sifat umum yang berpengaruh terhadap keberhasilan kepemimpinan organisasi, antara lain[7] :
1)            Kecerdasan
Berdasarkan hasil penelitian, pemimpin yang mempunyai kecerdasan yang tinggi di atas kecerdasan rata – rata dari pengikutnya akan mempunyai kesempatan berhasil yang lebih tinggi pula. Karena pemimpin pada umumnya memiliki tingkat kecerdasan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pengikutnya.
2)            Kedewasaan dan Keluasan Hubungan Sosial
Umumnya di dalam melakukan interaksi sosial dengan lingkungan internal maupun eksternal, seorang pemimpin yang berhasil mempunyai emosi yang matang dan stabil. Hal ini membuat pemimpin tidak mudah panik dan goyah dalam mempertahankan pendirian yang diyakini kebenarannya.
3)            Motivasi Diri dan Dorongan Berprestasi
Seorang pemimpin yang berhasil umumnya memiliki motivasi diri yang tinggi serta dorongan untuk berprestasi. Dorongan yang kuat ini kemudian tercermin pada kinerja yang optimal, efektif dan efisien.

4)            Sikap Hubungan Kemanusiaan
Adanya pengakuan terhadap harga diri dan kehormatan sehingga para pengikutnya mampu berpihak kepadanya.

Walaupun demikian, teori-teori diatas bukan tanpa kritik. Alvin W. Gouler (1988: 142), mengkritik teori-teori tersebut setelah ia melakukan penelitian bahwa saat ini tidak ada bukti yang dapat diandalkan mengenai keberadaan sifat-sifat kepemimpinan universal[8].
Seperti halnya teori perilaku, yang melahirkan berbagai aya kepemimpinan. Teori ini tidak dapat dipakai untuk segala situasi yang dihadapai oleh seorang pemimpin. Hal ini disebabkan setiap situasi memiliki variabel yang berbeda-beda. Lebih-lebih, kalau variabel tersebut menyangkut penelitian manusia, baik pemimpin maupun kelompok yang dipimpin.
Di samping itu, para pakat juga menganggap teori lingkungan kurang sempurna, tidak dapat menjamin berjalannya kepemimpinan. Dengan demikian, teori-teori kepemimpinan tersebut tidak dapat dijalankan secara sendirian (parsial).


2.3        Kepemimpinan yang Melayani[9]
Merenungkan kembali arti makna kepemimpinan, sering diartikan kepemimpinan adalah jabatan formal, yang menuntut untuk mendapat fasilitas dan pelayanan dari konstituen yang seharusnya dilayani. Meskipun banyak di antara pemimpin yang ketika dilantik mengatakan bahwa jabatan adalah sebuah amanah, namun dalam kenyataannya sedikit sekali atau bisa dikatakan hampir tidak ada pemimpin yang sungguh – sungguh menerapkan kepemimpinan dari hati, yaitu kepemimpinan yang melayani.

A.          Karakter Kepemimpinan
Hati Yang Melayani
Kepemimpianan yang melayani dimulai dari dalam diri kita. Kepemimpinan menuntut suatu transformasi dari dalam hati dan perubahan karakter. Kepemimpinan yang melayani dimulai dari dalam dan kemudian bergerak keluar untuk melayani mereka yang dipimpinnya. Disinilah pentingnya karakter dan integritas seorang pemimpin untuk menjadi pemimpin yang diterima oleh rakyat yang dipimpinnya. Kembali kita saksikan betapa banyak pemimpin yang mengaku wakil rakyat ataupun pejabat publik, justru tidak memiliki integritas sama sekali, karena apa yang diucapkan dan dijanjikan ketika kampanye dalam pemilu tidak sama dengan yang dilakukan ketika sudah duduk nyaman di kursinya.
Paling tidak menurut Ken Blanchard dan kawan – kawan, ada sejumlah ciri –ciri dan nilai yang muncul dari seorang pemimpin yang memiliki hati yang melayani,yaitu tujuan utama seorang pemimpin adalah melayani kepentingan mereka yang dipimpinnya. Orientasinya adalah bukan untuk kepentingan diri pribadi maupun golongan tapi justru kepentingan publik yang dipimpinnya.
Seorang pemimpin memiliki kerinduan untuk membangun dan mengembangkan mereka yang dipimpinnya sehingga tumbuh banyak pemimpin dalam kelomponya. Hal ini sejalan dengan buku yang ditulis oleh John Maxwell berjudul Developing the Leaders Around You. Keberhasilan seorang pemimpin sangat tergantung dari kemampuannya untuk membangun orang – orang di sekitarnya, karena keberhasilan sebuah organisasi sangat tergantung pada potensi sumber daya manusia dalam organisasi tersebut. Jika sebuah organisasi atau masyarakat mempunyai banyak anggota dengan kualitas pemimpin, organisasi atau bangsa tersebut akan berkembang dan menjadi kuat.
Pemimpin yang melayani memiliki kasih dan perhatian kepada mereka yang dipimpinnya. Kasih itu mewujud dalam bentuk kepedulian akan kebutuhan, kepentingan, impian dan harapan dari mereka yang dipimpinnya.
Seorang pemimpin yang memiliki hati yang melayani adalah akuntabilitas ( accountable ). Istilah akuntabilitas adalah berarti penuh tanggung jawab dan dapat diandalkan. Artinya seluruh perkataan, pikiran dan tindakannya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik atau kepada setiap anggota organisasinya.
Pemimpin yang melayani adalah pemimpin yang mau mendengar. Mau mendengar setiap kebutuhan, impian, dan harapan dari mereka yang dipimpin. Pemimpin yang melayani adalah pemimpin yang dapat mengendalikam ego dan kepentingan pribadinya melebihi kepentingan publik atau mereka yang dipimpinnya. Mengendalikan ego berarti dapat mengendalikan diri ketika tekanan maupun tantangan yang dihadapi menjadi begitu berat, selalu dalam keadaan tenang, penuh pengendalian diri, dan tidak mudah emosi.

B.           Metode Kepemimpinan
Kepala Yang Melayani
Seorang pemimpin tidak cukup hanya memiliki hati atau karakter semata, tapi juga harus memiliki serangkaian metode kepemimpinan agar dapat menjadi pemimpin yang efektif. Banyak sekali pemimpin memiliki kualitas dari aspek yang pertama yaitu karakter dan integritas seorang pemimpin, tetapi ketika menjadi pimpinan formal, justru tidak efektif sama sekali karena tidak memiliki metode kepemimpinan yang baik. Contoh adalah para pemimpin yang diperlukan untuk mengelola mereka yang dipimpinnya.
Tidak banyak pemimpin yang memiliki metode kepemimpinan ini. Karena hal ini tidak pernah diajarkan di sekolah – sekolah formal. Keterampilan seperti ini disebut dengan Soft skill atau Personal skill. Dalam salah satu artikel di economist.com ada sebuah ulasan berjudul Can Leadership Be Taught, dibahas bahwa kepemimpinan (dalam hal ini metode kepemimpinan) dapat diajarkan sehingga melengkapi mereka yang memiliki karakter kepemimpinan. Ada 3 hal penting dalam metode kepemimpinan, yaitu :
a)            Kepemimpinan yang efektif dimulai dengan visi yang jelas. Visi ini merupakan sebuah daya atau kekuatan untuk melakukan perubahan, yang mendorong terjadinya proses ledakan kreatifitas yang dahsyat melalui integrasi maupun sinergi berbagai keahlian dari orang – orang yang ada dalam organisasi tersebut. Bahkan dikatakan bahwa nothing motivates change more powerfully than a clear vision. Visi yang jelas dapat secara dahsyat mendorong terjadinya perubahan dalam organisasi. Seorang pemimpin adalah inspirator perubahan dan visioner yaitu memiliki visi yang jelas kemana organisasinya akan menuju. Kepemimpinan secara sederhana adalah proses untuk membawa orang – orang atau organisasi yang dipimpin menuju suatu tujuan yang jelas. Tanpa visi, kepemimpinan tidak ada artinya sama sekali. Visi inilah yang mendorong sebuah organisasi untuk senantiasa tumbuh dan belajar serta berkembang dalam mempertahankan survivalnya sehingga bisa bertahan sampai beberapa generasi. Ada 2 aspek mengenai visi, yaitu visionary role dan implementation role. Artinya seorang pemimpin tidak hanya dapat membangun atau menciptakan visi bagi organisasinya tapi memiliki kemampuan untuk mengimplementasikan visi tersebut ke dalam suatu rangkaian tindakan atau kegiatan yang diperlukan untuk mencapai visi itu.
b)            Seorang pemimpin yang efektif adalah seorang yang responsive. Artinya dia selalu tanggap terhadap setiap persoalan, kebutuhan, harapan, dan impian dari mereka yang dipimpin. Selain itu selalu aktif dan proaktif dalam mencari solusi dari setiap permasalahan ataupun tantangan yang dihadapi.
c)            Seorang pemimpin yang efektif adalah seorang pelatih atau pendamping bagi orang – orang yang dipimpinnya (performance coach). Artinya dia memiliki kemempuan untuk menginspirasi, mendorong dan memampukan anak buahnya dalam menyusun perencanaan (termasuk rencana kegiatan, target atau sasaran, rencana kebutuhan sumber daya, dsb), melakukan kegiatan sehari – hari seperti monitoring dan pengendalian, serta mengevaluasi kinerja dari anak buahnya.

C.           Perilaku Kepemimpinan
Tangan Yang Melayani
Pemimpin yang melayani bukan sekedar memperlihatkan karakter dan integritas, serta memiliki kemampuan metode kepemimpinan, tapi dia harus menunjukkan perilaku maupun kebiasaan seorang pemimpin. Dalam buku Ken Blanchard disebutkan perilaku seorang pemimpin, yaitu :
1)            Pemimpin tidak hanya sekedar memuaskan mereka yang dipimpin, tapi sungguh – sungguh memiliki kerinduan senantiasa untuk memuaskan Tuhan. Artinya dia hidup dalam perilaku yang sejalan dengan firman Tuhan. Dia memiliki misi untuk senantiasa memuliakan Tuhan dalam setiap apa yang dipikirkan, dikatakan, dan diperbuatnya.
2)            Pemimpin fokus pada hal – hal spiritual dibandingkan dengan sekedar kesuksesan duniawi. Baginya kekayaan dan kemakmuran adalah untuk dapat memberi dan beramal lebih banyak. Apapun yang dilakukan bukan untuk mendapat penghargaan, tapi melayani sesamanya. Dan dia lebih mengutamakan hubungan atau relasi yang penuh kasih dan penghargaan, dibandingkan dengan status dan kekuasaan semata.
3)            Pemimpin sejati senantiasa mau belajar dan bertumbuh dalam berbagai aspek , baik pengetahuan, kesehatan, keuangan, relasi, dan sebagainya. Setiap harinya senantiasa menyelaraskan (recalibrating) dirinya terhadap komitmen untuk melayani Tuhan dan sesama.

Demikian kepemimpinan yang melayani menurut Ken Blanchard yang sangat relevan dengan situasi krisis kepemimpinan yang dialami oleh bangsa Indonesia. Bahkan menurut Danah Zohar, penulis buku Spiritual Intelligence: SQ the Ultimate Intelligence, salah satu tolak ukur kecerdasan spiritual adalah kepemimpinan yang melayani (servant leadership). Bahkan dalam suatu penelitian yang dilakukan oleh Gay Hendrick dan Kate Luderman, menunjukkan pemimpin – pemimpin yang berhasil membawa perusahaannya ke puncak kesuksesan biasanya adalah pemimpin yang memiliki SQ yang tinggi. Mereka biasanya adalah orang –orang yang memiliki integritas, terbuka, mampu menerima kritik, rendah hati, mampu memahami spiritualitas yang tinggi, dan selalu mengupayakan yang terbaik bagi diri mereka sendiri maupun bagi orang lain.





























BAB III
PENUTUP
3.1    Simpulan
Pemimpin adalah orang yag tugasnya memimpin, sedangkan kepemimpinan adalah bakat dan atau sifat yang harus dimiliki seorang pemimpin.
         Dalam arti yang lebih luas, kepemimpinan atau leadership adalah kegiatan untuk mempengaruhi perilaku orang lain, atau seni mempengaruhi perilaku manusia, baik perseorangan maupun kelompok.
   Teori kepemimpinan merupakan teori yang berusaha untuk menerangkan cara pemimpin dan kelompok yang dipimpinnya berperilaku dalam berbagai struktur kepemimpinan, budaya, dan lingkungannya.
         Teori kepemimpinan yang dibentuk atau sering di sebut dengan teori sosial pada intinya ialah bahwa “Leader are made and not born” (pemimpin itu dibuat atau dididik bukannya kodrati). Jadi teori ini merupakan kebalikan inti teori genetika. Para penganut teori ini mengetengahkan pendapat yang mengatakan bahwa setiap orang bisa menjadi pemimpin apabila diberikan pendidikan dan pengalaman yang cukup.
   Merenungkan kembali arti makna kepemimpinan, sering diartikan kepemimpinan adalah jabatan formal, yang menuntut untuk mendapat fasilitas dan pelayanan dari konstituen yang seharusnya dilayani. Meskipun banyak di antara pemimpin yang ketika dilantik mengatakan bahwa jabatan adalah sebuah amanah, namun dalam kenyataannya sedikit sekali atau bisa dikatakan hampir tidak ada pemimpin yang sungguh – sungguh menerapkan kepemimpinan dari hati, yaitu kepemimpinan yang melayani.







DAFTAR PUSTAKA

Umam, Khaerul. 2010. Perilaku Organisasi. Bandung: CV. Pustaka Setia






        





[1] Khaerul Umam, 2010. Perilaku Organisasi, hlm. 269
[2] http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-tentang-kepemimpinan/
[3] Ibid., hlm. 270-272
[4] Ibid., hlm. 276
[5]http://elqorni.wordpress.com/2008/04/24/perkembangan-paradigma-kepemimpinan-gaya-tipologi-model-dan-teori-kepemimpinan/
[6]Khaerul Umam, 2010. Perilaku Organisasi, hlm. 277-280
[7]http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-tentang-kepemimpinan/
[8] Khaerul Umam, 2010. Perilaku Organisasi, hlm. 281
[9]http://elqorni.wordpress.com/2008/04/24/perkembangan-paradigma-kepemimpinan-gaya-tipologi-model-dan-teori-kepemimpinan/

Sabtu, 27 Oktober 2012

Pengaruh Filsafat Terhadap Kemunduran Islam


Pengantar

Lahirnya filsafat di Dunia Islam memang tidak dapat dipisahkan dari tradisi ilmu kalam yang mendahuluinya. Sebelumnya, para mutakallimin memang telah menggunakan man t iq (logika) dalam tradisi kalam mereka, baik untuk membantah maupun menyusun argumentasi. Dalam hal ini, bukti paling akurat dapat dilacak dalam kitab al-Fiqh al-Akbar, karya Abu Hanifah (w. 147 H/768 M). 1 Selain menggunakan mantik, beliau juga menggunakan istilah filsafat, seperti jawhar (substabsi) dan ‘aradh (aksiden), yang notabene banyak digunakan Aristoles dalam buku-bukunya.
            Ini membuktikan, bahwa mantik sebagai teknik pengambilan kongklusi (kesimpulan) telah digunakan oleh ulama kaum Muslim pada abad ke-2 H/8 M. Hanya saja, ini tidak secara otomatis menunjukkan bahwa filsafat telah dikaji secara mendalam pada zaman itu. Bukti di atas hanya membuktikan pemanfaatan logika mantik dalam menghasilkan kongklusi. Kesimpulan ini juga tidak dapat digunakan untuk menarik kongklusi yang lebih luas mengenai kemungkinan logika telah dipelajari secara mendalam oleh para mutakallimin, sebagaimana logika yang diuraikan oleh Ibn Sina. 2 Sebab, bukti yang akurat menunjukkan, bahwa perkembangan pemikiran filsafat Yunani di negeri Islam baru terjadi setelah aktivitas penerjemahan pada zaman Abbasiyah.
            Meski demikian, penggunaan logika (mantik), diakui atau tidak, telah membuka celah masuknya filsafat di Dunia Islam. Karena itu, pasca generasi Washil, filsafat Yunani kemudian dipelajari secara mendalam oleh ulama Muktazilah, separti Dhirar bin Amr, Abu Hudhail al-‘Allaf, an-Nazhzham, dan lain-lain. Dari sinilah kemudian, lahir karya mereka, seperti Kitâb ar-Radd ‘alâ Aristhâlîs fî al-Jawâhir wa al-A‘râdh, karya Dhirar bin ‘Amr, Al-Jawâhir wa al-A‘râdh dan Tathbît al-A‘râdh, karya Abu Hudhail al-‘Allaf, Kitâb al-Manthiq dan Kitâb al-Jawâhir wa al-A‘râdh, karya an-Nazhzham. 3
            Di samping itu, penyebaran filsafat ini semakin meningkat, khususnya sejak al-Makmun, murid Abu Hudhail al-‘Allaf, tokoh Muktazilah Baghdad, mendirikan Baitul Hikmah tahun 217 H/813 M; sebuah pusat kajian filsafat yang dipimpin oleh Yuhana bin Masawih. Di kota ini juga al-Kindi (w. 260 H/873 M) banyak berinteraksi dengan para penerjemah filsafat dari bahasa Yunani dan Syria ke dalam bahasa Arab, seperti Yahya bin al-Baitriq (w. 200 H/815 M) dan Ibn Na‘imah (w. 220 H/830 M). 4 Di sinilah al-Kindi juga dibesarkan sebagai filosof Arab yang pertama. Setelah itu, menyusul nama-nama seperti al-Farabi (w. 339 H/951 M) dan Ibn Sina (w. 428 H/1049 M). Mereka adalah para filosof yang hidup di Timur. Di Barat, lahir nama-nama seperti Ibn Bajjah (478-503 H/1099-1124 M), Ibn Thufail (w. 581 H/1185 M), 5 dan Ibn Rusyd (w. 600 H/1217 M).
            Secara umum, ciri filsafat mereka tidak jauh dari filsafat Yunani yang didominasi oleh Plato dan muridnya, Aristoteles. Baik pandangan al-Kindi, al-Farabi, Ibn Sina, Ibn Bajjah, Ibn Thufail maupun Ibn Rusyd, semuanya nyaris hanya membela pandangan Plato atau Aristoteles. Kadang-kadang mereka terlibat untuk mengkompromikan kedua pandangan tokoh ini, seperti yang dilakukan oleh al-Farabi, atau bahkan mencoba mengkompromi-kan Islam dengan pandangan kedua filosof Yunani tersebut, seperti yang dilakukan oleh al-Kindi 6 atau Ibn Rusyd. 7 Karena itu, tepat sekali apa yang dikemukakan oleh Ibn Khaldun yang menyatakan bahwa mereka hanyalah para penjiplak (al-muntahilûn). Artinya, apa yang mereka tulis itu bukan merupakan pemikiran mereka sendiri, melainkan pemikiran-pemikiran yang dikembangkan oleh para filosof Yunani sebelumnya. Jumlah mereka, kata an-Nabhani, tidak banyak, sehingga pandangan-pandangan mereka tidak menjadi arus utama pemikiran umat Islam pada zamannya.
            Sementara itu, filsafat Persia dan India juga berkembang di Dunia Islam, terutama setelah ditaklukkannya kedua wilayah tersebut pada zaman permulaan Islam. Hanya saja, kalau filsafat Yunani telah melahirkan para filosof Muslim, maka filsafat Persia dan India tidak. Salah satu faktornya adalah karena minimnya referensi kedua filsafat tersebut—kalau tidak boleh dibilang tidak ada—yang bisa dikaji oleh kaum Muslim.

Adakah Filsafat dalam Islam?

Secara harfiah, istilah filsafat itu berasal dari kata philosophia. Menurut Ibn Nadim (w. 380 H/985 M), mengutip keterangan Plutarch (± 100 M), istilah ini mula-mula digunakan oleh Phytagoras (572-497 SM), 8 yang kemudian diarabkan menjadi al-falsafah. Kemungkinan yang mengarabkan pertama kali adalah Yahya bin al-Baitriq (w. 200 H/815 M), penerjemah buku Timeaus, karya Plato. Sebab, kata philosophy (Arab: falsafah) itu ada di dalam buku tersebut. 9 Hanya saja, bukti yang paling otentik penggunaan istilah tersebut dapat ditemukan dalam Kitab al-Falsafah al-Ulâ fî mâ dûna ath-Thabi‘iyyah wa at-Tawhîd, karya al-Kindi. 10
            Philosophia itu sendiri berasal dari bahasa Greek (Yunani Kuno), yaitu philos dan sophia. Philos artinya cinta; atau philia berarti persahabatan, kasih sayang, kesukaan pada, atau keterikatan pada. Sophia berarti hikmah (wisdom), kebaikan, pengetahuan, keahlian, pengalaman praktis, dan intelegensi. 11
            Philosophia, menurut al-Syahrastani (w. 548 H/1153 M), berarti mahabbah al-hikmah (cinta pada kebijaksanaan), dan orangnya (faylasuf) disebut muhibb al-hikmah (orang yang mencintai kebijaksanaan). 12 Ini seperti yang dinyatakan oleh Socrates dalam Mukhtashar Kitâb at-Tuffâhah (Ringkasan Kitab Apel). 13
            Secara khusus, hikmah (wisdom) ini kemudian dibagi menjadi dua: qawliyyah (intelektual) dan ‘amaliyyah (praktis). 14 Sebab, kebahagiaan (happiness) yang dikehendaki oleh filosof adalah substansinya; virtuous activity is identical with happiness (melakukan kebaikan adalah identik dengan kebahagiaan). 15 Kebahagiaan itu sendiri hanya bisa diraih melalui wisdom, baik dengan mengetahui kebenaran (knowledge of the good) maupun melaksanakan kebaikan (virtuous activity). 16
            Istilah filsafat ini kemudian digunakan oleh al-Kindi dengan konotasi: pengetahuan tentang hakikat sesuatu sesuai dengan kemampuan manusia. 17 Al-Farabi menyebutnya sebagai pengetahuan tentang eksistensi itu sendiri. 18 Al-Khawarizmi menyebutnya pengetahuan tentang hakikat benda dan perbuatan yang berkaitan dengan mana yang lebih baik sehingga dapat diklasifikasikan: yang teoretis (nazhari) dan yang praktis (‘amali). 19
            Dari uraian tersebut dapat disimpulkan, bahwa filsafat itu bukan merupakan pengetahuan an sich, tetapi juga merupakan cara pandang tentang berbagai hal, baik yang bersifat teoretis maupun praktis. Secara teoretis, filsafat menawarkan tentang apa itu kebenaran (al-h aq)? Secara praktis, filsafat menawarkan tentang apa itu kebaikan (al-khayr)? Dari dua spektrum inilah kemudian filsafat merambah ke berbagai wilayah kehidupan manusia, sekaligus memberikan tawaran-tawaran solutifnya. Karena itu, dalam konteks inilah, Ibn Qayyim al-Jauziyah (w. 751 H/1350 M) berkesimpulan, bahwa filsafat adalah paham (isme) di luar agama para nabi. Disamping itu, filsafat memang ajaran yang murni dihasilkan oleh akal manusia. 20
            Jika demikian faktanya, maka jelas filsafat itu—baik sebagai ajaran maupun pengetahuan—tidak ada dalam Islam. Sebab, Islam telah mengajarkan tentang al-h aq (kebenaran) dan al-khayr (kebaikan), termasuk cara pandang yang khas tentang keduanya. Bukan hanya itu, Islam juga telah menjelaskan hakikat dan batasan akal, metode berpikir dan pemikiran yang dihasilkannya. Tentang yang terakhir ini, barangkali dapat merujuk buku at-Tafkîr karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani.
           

Dampak Filsafat Terhadap Kemunduran Umat Islam

            Harus ditegaskan kembali, bahwa pemikiran filosof pada zaman Kekhilafahan Islam memang bukan merupakan arus utama. Namun, pola berpikir mereka, khususnya penggunaan logika (mantik), telah merambah hampir ke seluruh bidang; mulai dari bidang akidah, usul fikih hingga tasawuf—meski fikih tetap harus dikecualikan dari penggunaan logika tersebut.
            Di bidang akidah, penggunaan logika (mantik) ini telah melahirkan perdebatan panjang di kalangan para ulama usuluddin sehingga melahirkan ilmu kalam. Lahirnya ilmu kalam bukannya mengakhiri masalah, tetapi justru sebaliknya. Ilmu kalam inilah yang menyebabkan akidah kaum Muslim diwarnai dengan perdebatan demi perdebatan. Akibatnya, akidah mereka telah kehilangan substansinya sebagai pondasi. Sebab, akidah tersebut telah oleng. Para ulama ushuluddin yang juga ulama ushul fikih itu kemudian membawa pola berpikir tersebut dalam bidang ushul fikih. Perdebatan tentang hasan, qabîh, khayr, syarr, sampai muqaddimah (premis) pun terbawa. Karena itu, tidak pelak lagi, ushul fikih pun dipenuhi dengan perdebatan ala mutakallimin. Akibatnya, ushul fikih tersebut telah kehilangan substansinya sebagai kaidah (pondasi), yang digunakan untuk menggali hukum.
            Fenomena pertama, diakui atau tidak, telah menyebabkan hilangnya gambaran kaum Muslim tentang qadhâ' dan qadar, takdir, surga, neraka, serta keimanan yang bulat kepada Allah. Kondisi ini diperparah dengan pandangan sufisme—yang banyak dipengaruhi filsafat Persia dan India—seputar kehidupan panteistik, asketik, dan lain-lain. Semuanya ini pada gilirannya menyebabkan disorientasi kehidupan kaum Muslim.
            Kemudian, fenomena kedua telah menyebabkan hilangnya ketajaman intelektual kaum Muslim dalam menyelesaikan persoalan. Daya kreativitas mereka menjadi tumpul. Ushul fikih berkembang, tetapi ijtihad mandeg; bukan semata-mata karena adanya seruan ditutupnya pintu ijtihad, tetapi juga karena hilangnya vitalitas ushul fikih sebagai kaidah istinbâth (penggalian hukum).
            Setelah semuanya itu, maka sempurnalah kejumudan kaum Muslim sehingga mereka tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan baru yang silih berganti, yang mereka hadapi. Bertambahnya wilayah baru pada zaman Khilafah Utsmaniyah, diakui atau tidak, telah memunculkan persoalan baru. Akan tetapi, karena kemampuan ijtihad itu telah hilang, masalah pun akhirnya menumpuk. Beban mereka pun semakin hari semakin berat. Karena itu, ketika Barat bangkit dengan renaissance-nya, mereka pun bingung: menerima kemajuan Barat, dengan segala produknya, atau menolaknya. Pada saat itu, ada yang secara ekstrem menolak segala produk Barat, dan ada yang sebaliknya. Hanya saja, tidak ada satupun di antara mereka yang bisa membedakan: mana tsaqâfah, dan mana ‘ulûm; mana hadhârah dan mana madaniyah.
            Seiring dengan kakalahan kelompok yang pertama, maka semua produk Barat mulai diambil oleh kaum Muslim, mulai yang bersifat fisik sampai non-fisik. Dari sanalah, perundang-undangan ala Barat mulai diperkenalkan kepada kaum Muslim. Lalu model fikih taqnîn (yang berbentuk undang-undang dengan pasal perpasal) pun mulai muncul; sebut saja kitab al-Ahkâm al-'Adliyyah. Setelah itu, perundang-undangan Barat mulai masuk dan menggantikan perundang-undangan Islam. Kemudian terjadilah pemisahan mahkamah menjadi: sipil dan syariah. Demikian seterusnya hingga sedikit demi sedikit hukum Islam pun lenyap dari peredaran dan tidak lagi diterapkan, selain dalam bidang ahwâl syakhshiyah.
            Selanjutnya, tepat pada tanggal 3 Maret 1924 M, pemberlakukan hukum Islam pun diakhiri dengan dibubarkannya institusi Khilafah, dan dibekukannya Islam oleh Kamal Attaturk. Setelah itu, sampai saat ini, kehidupan kaum Muslim terus terpuruk. Wallâhu a‘lam.
           
Catatan Kaki:

   1. Abu Hanifah mengatakan, “Allah Swt. adalah satu (yang diketahui) bukan melalui angka, tetapi dengan cara, bahwa Dia tidak mempunyai sekutu.” Lihat: Abu Hanifah, Matan al-Fiqh al-Akhbar, hlm. 323. Ini melanjutkan perdebatan Plato tentang angka, apakah angka merupakan substansi atau aksiden. Untuk keluar dari perdebatan tersebut, kelihatannya Abu Hanifah menggunakan jawaban taktis di atas.
   2. Menurut Ibn Sina, mantiq (logika) meliputi sembilan bagian. Pertama, pembahasan tentang pembagian lafal dan makna, yang dijelaskan dalam kitab yang populer dengan judul, al-Madkhal, karya Pirtoes. Kedua, pembahasan mengenai makna angka tunggal, yang dijelaskan dalam kitab Categories, karya Aristoteles. Ketiga, pembahasan mengenai susunan makna tunggal secara positif dan negatif, yang dijelaskan dalam kitab On Interpretation, karya Aristoteles. Keempat, pembahasan mengenai susunan proposisi, atau analogi, yang dijelaskan dalam kitab Prior Analytics, karya Aristoteles. Kelima, pembahasan untuk mengetahui secara mendalam mengenai syarat-syarat analogi dalam menyusun proposisi yang menjadi premis-premisnya. Ini dijelaskan dalam kitab Ponethyca, karya Aristoteles. Keenam, pembahasan mengenai analogi yang bermanfaat untuk menyerukan kepada orang yang kurang paham. Ini dijelaskan dalam kitab Tonica, karya Aristoteles. Ketujuh, pembahasan mengenai kesalahan berpikir yang terjadi dalam penyusunan argumentasi dan penggunaan dalil, yang terangkum dalam kitab On Sophistical Refutations, karya Aristoteles. Kedelapan, pembahasan yang berisi standar pidato yang bermanfaat, yang terangkum dalam kitab Rethoric karya Aristoteles. Kesembilan, pembahasan yang berisi ungkapan bersyair, yang terangkum dalam buku Rethoric karya Aristoteles. Ibn Sina, Risâlah fî Aqsâm al-‘Ulûm al-‘Aqliyyah, hlm. 271-272.
   3. Ibn al-Nadim, al-Fihrist, hlm. 288, 299 dan 286.
   4. Badawi, al-Falsafah, hlm. 156.
   5. Ibn Tufayl, Hayy bin Yaqzhân, ed. Ahmad Amîn, Dar al-Ma‘arif, Mesir, 1952, hlm. 62.
   6. Al-Kindi, Rasâ'il al-Kindi, hlm. 35 dan 36.
   7. Ibn Rusyd, Fasl al-Maqâl fî mâ bayna al-Syari‘ah wa al-Hikmah min al-Ittishâl, hlm. 33.
   8. Ibn Nadim, al-Fihrist, Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, hlm. 400.
   9. Ibid. hlm. 402; Plato, Timeaus, http://books.mirror.org/gb.plato.html., 19 November 2001.
  10. Ibn Nadim, ibid, hlm. 415.
  11. Tim Rosda, Kamus, hlm. 249.
  12. Al-Syahrastani, al-Milal wa an-Nihal, hlm. 364; Aristoteles, Nicomachean Ethics, Book I, Part 6, http://books.mirror.org/gb.aristotle.html., 19 November 2001.
  13. Socrates, Mukhtashar Kitâb al-Tuffâhah al-Mansûb li Suqrâth, hlm. 222; Aristoteles, Kitâb al-Tuffâhah al-Mansûb li Aristhûtâlis, hlm. 234. Lihat: Plato, Fîdûn wa Kitâb at-Tuffâhah, ed. Ali Sami an-Nasysyar dan Abbas asy-Syarbini, Dar al-Ma‘rifah, Mesir, 1974, hlm. 222 dan 234.
  14. Lihat: Aristoteles, Nicomachean Ethics, http://books.mirror.org/gb.aristotle.html., 19 November 2001; Aristoteles, Politics, http://books.mirror.org/gb.aristotle.html., 19 November 2001.
  15. Aristoteles, Ibid.
  16. Aristoteles, Prior Analytics, http://books.mirror.org/gb.aristotle.html., 19 November 2001.
  17. Al-Kindi, Rasâ'il al-Kindi al-Falsafiyyah, ed. Abu Ridah, Kairo, 1950, Juz I, hlm. 97.
  18. Al-Farabi, al-Jam‘ Bayn Ra'yay al-Hakîmayn, ed. Albert Nashri Nader, al-Mathba‘ah al-Kathulikah, Beirut, 1969, hlm. 81.
  19. Klasifikasi ini dilakukan oleh Aristoteles, yang telah membagi hikmah (wisdom) menjadi dua, yaitu praktis dan teoretis. Lihat: Aristoteles, Nicomachean Ethics, Book I, Part 8 dan 13, http://books.mirror.org/gb.aristotle.html., 19 November 2001.
  20. Ibn Qayyim, Ighâthah al-Lahfân min Mashâyid al-Syaythân, ed. Muhammad al-Faqqi, t.p., t.t., hlm. 257.

Senin, 01 Oktober 2012

INSTITUSI SOSIAL


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
            Norma dan hukum merupakan suatu controlling dari suatu sistem Sosial yang berinteraksi pada semua lingkungan masyarakat yang tidak terbatas oleh sekat-sekat status social yang menjadi suatu kendala dari penegak hukum di suatu wilaya tertentu, namun yang menjadi pokok permasalahan adalah bagaimana menjalankan institusi yang menjadikan penggerak sekaligus penegak hukum. Kebanyakan di Indonesia sendiri menggunakan hukum dan norma yang berdasarkan persepsi sendiri dengan kata lain masyarakat Indonesia men-justification masyarakat dan menentukan suatu sikap social yang didasari dari pendapat yang menjadi suatu pembenarana.
B.   Rumusan Masalah
Dalam penulisan makalah ini penulis merumuskan masalah dengan bentu point per point, diantaranya
1.      Apa yang dimaksud dengan institusi social  ?
2.      Apa yang di maksud dengan stratifikasi Norma  ?
3.      Apa hubungan institusi social dan stratifikasi norma ?
C.   Metode

Untuk menjadikan makalah ini penulis menempuh beberapa metode yang di gunakan sebagai sumber data yang dibutuhkan antara lain :
1.      Studi reading
Yaitu metode yang menggunakan cara membaca dari buku-buku sumber yang berkaitan dengan permasalahan.
2.      Studi Dunia Maya
Yaitu pencarian sumber data yang dibutuhkan yang di tempuh dengan cara pencarian di Dunia Maya {Internet}.
BAB II
NORMA, INSTITUSI SOSIAL, DAN STRATIFIKASI NORMA
1. Pengertian
A. Institusi Sosial
Dalam bahasa Inggris di jumpai dua istilah yang mengacu pada pengertian institusi (lembaga), yaitu institute dan institution. Istilah pertama menekankan kepada pengertian institusi sebagai sarana dan organisasi untuk mencapai tujuan tertentu, sedangkan istilah kedua menekankan pada pengertian institusi sebagai suatu sistem norma untuk memenuhi kebutuhan
Istilah lembaga kemasyarakatan merupakan pengalih bahasaan dari istilah Inggris, social institution. Akan tetapi Soejono Soekanto menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada kata sepakat mengenai istilah Indonesia yang khas dan tepat untuk menjelaskan istilah tersebut. Ada yang mengatakan bahwa padanan yang tepat untuk istilah itu ialah pranata sosial yang didalamnya terdapat unsur-unsur yang mengatur tingkah laku anggota masyarakat. Pranata sosial yang di tuturkan oleh Koentjaraningrat, adalah suatu sistem tata kelakuan dan tata hubungan yang berpusat pada sejumlah aktivitas masyarakat[1].dengan demikian menurut beliau, lembaga kemasyarakatan ialah sistem tata  kelakuan atau norma untuk memenuhi kebutuhan. Ahli sosiologi lain berpendapat bahwa ari social institution ialah bangunan sosial.
Pengertian-pengertian social institution yang dikutip oleh Soerjono Soekanto adalah sebagai berikut.
Menurut Robert Mac Iver dan Charles H. Page, social institution ialah tata cara atau prosedur yang telah diciptakan untuk mengatur manusia yang berkelompok dalam suatu kelompok kemasyarakatan.
Howard Becker mengartikan social istitution dari sudut fungsinya. Menurutnya ian merupakan jaringan dari proses hubungan antar manusia dan antar kelompok manusia yang berfungsi meraih dan memelihara kehidupan hidup mereka.
Summer melihat social institution dari sisi kebudayaan. Menurut dia, ini merupakan perbuatan, cita-cita, sikap dan perlengkapan kebudayaan yang mempunyai sifat kekal yang bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dari paparan singkat mengenai institusi, dapat disimpulkan bahwa institusi mempunyai dua pengertian: pertama , sistem norma yang mengandung arti pranata; kedua, bangunan. Menurut Summer, sebagaiman dikutipoleh Selo Soemarjan dan Soelaeman soemardi,yaitu  an institution consist a concept idea, nation, doctrin, interest and a structure (suatu institisi terdiri atas konsep tentang cita-cita,minat, doktrin, kebutuhan, dan struktur).
Sebagai sebuah norma institusi bersifat mengikat. Ia merupak aturan yang mengatur  warga kelompok dimasyarakat. Di samping itu ia pun merupakan pedoman dan tolak ukur untuk membandingkan dan mengukur sesuatu.
Norma-norma yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, berubah sesuai dengan keperluan dan kebutuhan manusia. Maka lahirlah umpanya, kelompok norma yang menimbulkan institusi keluarga dan institusi perkawinan; kelompok norma pendidikan yang menghasilkan insstitusi pendidikan;kelompok norma norma yamg membentuk institusi norma; seperti peradilan; kelompok norma agam yang membentuk institusi keagamaan.
Dilihat dari daya mengikatnya, secara sosiologis norma-norma tersebut dapat dibedakan menjadi empat macam; pertama, tingkatan cara (usage); kedua, kebiasaan (folkways); ketiga, tata kelakuan (mores); keempat, adapt istiadat (custom)
Usage menunjuk pada suatu bentuk perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang. Kekuatan mengikat norma ini paling lemah dibandingkan dengan ketiga norma yang lainnya. Folkways merupakan perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama; menggambarkan bahwa kegiatan tersebut disenabgi banyak orang. Daya ikat norma ini lebih kuat daripada usage; contohnya memberi hormat kepada yang lebih tua. Tidak memberi hormat kepada yang lebih tua dianggap suatu penyimpangan.
Apabila suatu kebiasaan dianggap sebagaicara berprilaku, bahkan dianggap dan diterima sebagai norma pengatur, maka kebiasaan meningkat menjadi tahapan mores.  Ia merupakan alat pengawas bagi perilaku masyarakat yang daya ikatnya lebih kuat daipada folkways dan usage.
Norma tata kelakuan yang terus menerus dalakukan sehingga integrasinya menjadi sangat kuat dengan pola-pola perilaku masyarakat, daya ikatnya akan lebih kuat dan meningkat ketahapan custom. Dengan demikian, warga masyarakat yang melanggar custom akan menderiata karena mendapat sanksi yang keras dari masyarakat[2].
Di dalam uraian telah disinggung, bahwa pergaulan hidup dalam masyarakat diatur oleh kaidah-kaidah dengan tujuan untuk mencapai tata tertib. Di dalam perkembangan selanjutnya kaidah tersebut berkelompok-kelompok berbagai keperluan pokok dari kehidupan manusia seperti kebutuhan hidup kekerabatan, kebutuhan pencarian hidup, kebutuhan akan pendidikan, kebutuhan untuk menyatakan keindahan, kebutuhan jasmaniiah diri, manusia, dan lain sebagainya.
Dari contoh yang telah diuraikan dapat diambil suatu kesimpulan bahwa lembaga-lembaga kemayarakatan terdapat didalam setiap masyarakat, karena setiap masyarakat tentu mempunyai kebutuhan-kebutuhan pokok ynag apabila dikelompokkan, terhimpun menjadi lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam berbagai bidan kehidupan.dengan demikian maka suatu lembaga kemasyarakatan merupakan himpuna daripada kaidah-kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, maka lembaga-lembaga kemasyarakatan mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
1.                  untuk memberikan pedoman kepada masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap di dalam menghadapi masalah-masalah masyarakat yang terutama menyangkut kebutuhan pokok.
2.                  untuk menjaga keutuhan masyarakat yang beersangkutan
3.                  memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial[3].

Dari penjelasan singkat tersebut terlihat nyata, bahwa tidak semua kaidah merupakan lembaga-lembaga kemasyarakatan,hanya yang mengatur kebutuhan pokok saja yang merupakan lembaga kemasyarakatan. Artinya bahwa kaidah-kaidah tersebur harus mengalami proses pelembagaan (institution nalization) terlebih dahulu, yaitu suatu proses yang dilewati oleh suatu kaidah yang baru untuk menjalanu bagian salah satu lembaga kemasyarakatan. Yang dimaksud disini ialah agar kaidah tadi diketahui, dimengerti, ditaati, dan dihargai dalam kehidupan sehari-hari. Proeses pelembagaan sebenarnya tidak berhenyi demikian saja, akan tetapi dapt berlangsung lebih jauh sehingga suatu kaidah tidak saja melembaga akan tetapi bahkan menjiwai bahkan mendarah daging pada masyarakat.

B. Stratifikasi Sosial dan Norma
            Stratifikasi sosial disini diartikan sebagai perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas  secara bertingkat atau secata hierarkis. Oleh karena itu, para ahli sosiologi norma biasanya mengemukakan suatu hipotesis bahwa semakain komplek stratifikasi sosial dalammasyarakat, semakin banyak normayang mengaturnya. Statifikasi sosial yang dimaksud, diartikan sebagai suatu keadaan yang mempunyai tolok ukur  yang banyak atau ukuran yang dipergunakan sebagai indicator untuk mendudukan seseorang kedalam posisi sosial tertentu.
            Sudah menjadi kenyataan yang tidak asing lagi, bahwa norma merupaka salah satu gejala sosial sama halnya dengan ekonomo, politik, pendidikan, dan seterusnya. Bahwa telah disadari norma dan gejala sosial lainnya saling mempengaruhi. Namun, disatu pihak, norma dapat norma dapat dipelajari tersendidri terlepas dari gejala sosial lainnya dan di pihak lain ada yang lebih senang mempelajari hukun dan kaitannya dengan gejala sosial lainnya.
Dalam setiap masyarakat pasti ada sesuatu yang dihargai. Sesuatu yang dimaksud akan melahirkan suatu system sosial yang berlapis-lapis atau stratifikasi sosial pada masarakat yang dimaksud. Stratifikasi sosial ialah perbedaan penduduk secara bertingkat-tingkat berdasarkan hierarkinya. Suatu contoh: masyarakat Bali mempunyai beberapa kasta. Kasta-kasta dimaksud, antara satu dengan yang lainnya tidak pernah sederajat. Selain itu dapat pula diungkapkan bahwa dalam masyarakat di Sulawesi Tengah tampak adanya masyarakat yang kaya, miskin, dan masyarakat menengah.
C. Hubungan Institusi Sosial, Stratifikasi Sosial dengan Norma
Masalah yang dapat timbul darihubungan antara lembaga-lembaga kemasyarakatan dengan norma ialah pertama-tama, dapatkah norma dianggap sebagai lembaga kemasyarakatan? Dengan melihat bahwa norma merupakan kumpulan kaidah-kaidah yang bertujuan untuk mencapai suatu kedamaian, maka dapat dikatakan bahw norma daharapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan ketertban dan ketentraman, yang merupakan suatu kebutuhan pokok masyarakat. Bahwa norma merupakan lembaga kemasyarakatan, karena disamping sebagai gejala sosial (das sein), hukm juga mengandung unsure-unsur yang ideal (das sollen). Apabila telah dicapai kesepakatan bahwa norma dakatakan sebagai lembaga kemasyarakatan, maka pertanyaan berikutnya ialah apakah hubungan norma dengan lembaga kemasyarakatan lainnya?
            Pertanyaan tersebut diatas dapat dijawab dengan menelaah macam-macam lembaga kemasyarakatan yang dapat dijumpai dalam lingkungan masyarakat. Bernacam-macam lembaga kemasyarakatantersebut antara lain disebabkan karena adanya klasifikasi tipe-tipe lembaga kemasyarakatan. Tipe-tipe lembaga kemasyarakatan tersebut dapat diklasifikasikan dari berbagai sudut. Menurut Gillin dan Gilin adalah sebagai beriut :
  1. Dari sudut perkembangannya dikenal dengan adanya crescive institution dan enacted institution. Crescive institution merupakan lembaga utama yang dengan sendririnya tumbuh  dari adapt istiadat masyarakat. Sebaliknya, enacted institution, dengan sengaja dibentuk untuk memenuhi tujuan tertentu, tetapi yang tetap didasari pada kebiasaan-kebiasaan di dalam masyarakat. Pengalaman di dalam melaksanakan kebiasaan tersebut kemudian disistemanisir yang kemudian diatur dan dituangkan kedalam lembaga yang di sahkan oleh penguasa.
  2. Daru sudut system nilai yang diterima masyarakat, timbul klasifikasi atau basic institution dan subsidiary institution. Basic instiution dianggap lembaga kemasyarakatan yang amat pentibg untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat. Sebaliknya subsidiary institution dianggap kurang penting, misalnya kegiatan-kegiatan untuk rekreasi. Ukuran apa yang embedakan apakah suatu lembaga masyarakat dianggap sebagai basic atau subsidiary berbeda pada masing-masing masyarakat dan ukuran tersebut juga tergantung pada masyarakat hidup.
  3. Dari sudut penerimaan masyarakat dapat dibedakan antara approved atau socilly sanctioned institution dengan unsanctioned institution. Yang pertama merupakan lembaga yang diterima oleh masyarakat, sedangkan yang kedua merupakan lembaga yang ditolak oleh masyarakat, walaupun kadang-kadang masyarakat tidak berhasil untuk memberantasnya.
  4. Perbedan anatara general institution dengan restricted institution terjadi apabila klasifikasi didasarkan pada factor penyebarannya.
  5. Dari sudut fungsinya, terdapat perbedaan antara operative instistution dengan regulative institution. Yang pertama berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun pola-pola atau tata catra yang dipeerlukan untuk mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan, sedangkan yang kedua bertujun untuk mengawasi tata kelakuan yang tidak menjadi bagian mutlak dari lmbaga itu sendiri
Setiap masyarakat yang mempunya system nilai-nilai yang menentukan lembgaga kemasyarakatan manakah yang dianggap sebagai pusat dari pergaulan hidup masyarakat yang kemudian dianggap sebagai lembagai sebagai posisi teratas.
Dengan melihat uraian diatas, maka tidak mudah untuk menentukan hubungan norma denga lembaga kemasyakatan yang lain terutama dal menentukan hubungan timbale baik yang ada. Hal ini bergantung pada nilai masyarakat dan pusat perhatian penguasa terhadap aneka lembaga kemasyarakatan.
           




BAB III
PENUTUP
            Dengan kata lain institusi social merupakan suatu  controlling dari siakp social dengan berbentukan suatu lembaga dari pemerintah yang memiliki legalisasi penegakan norma  yang dapat  dijadikan landasan  berinteraksi dalam bermasyarakat agar terciptanya suatu lingkungan masyarakat yang  nyaman.
A.   KESIMPULAN
  1. Institusi social adalah tata cara atau prosedur yang telah diciptakan untuk mengatur manusia yang berkelompok dalam suatu kelompok kemasyarakatan.
  2. Secara garis besar stratifikasi Norma dapat diartikan sebagai Perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas  secara bertingkat atau secata hierarkis.
  3. Dengan demikian institusi social dan stratifikasi Norma sangatlah diperlukan untuk menata dan mengatur masyarakat agar terciptanya suatu sistem social yang baik.





[1] Atang abd hakim, msi
[2] Selo Soemarjan dan Soelaiman Soemardi msi dap pustaka
[3] Soerjono Soekanto hal78